Kejaksaan Negeri Mataram telah mengungkap modus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari dana pokok pikiran DPRD Kota Mataram yang mencapai Rp6 miliar. Penegakan hukum ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Dugaan ini mencuat dengan munculnya banyak kelompok penerima bantuan yang dicurigai fiktif. Beberapa di antaranya bahkan diduga baru terbentuk hanya untuk tujuan mendapatkan bantuan tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran Bansos agar tidak terjadi penyelewengan lebih lanjut.
Modus Korupsi dalam Penyaluran Bansos
Modus operandi yang muncul dalam kasus ini melibatkan pelaksanaan di Dinas Perdagangan Kota Mataram. Dijelaskan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan, Mardiono, bahwa salah satu penyebab utama terjadinya masalah ini adalah kurangnya survei terhadap kelompok yang berhak menerima bantuan. Hal ini berpotensi mengakibatkan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Dari data yang diperoleh, jumlah Bansos yang diterima kelompok sangat bervariasi, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Yang menarik, ada penerima yang mendapatkan jumlah maksimal namun berasal dari individu, bukan kelompok. Hal ini menambah kecurigaan bahwa mekanisme penerima bantuan tidak berjalan dengan baik.
Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas
Kejaksaan menegaskan bahwa pelanggaran pidana bisa muncul akibat kurangnya pengawasan yang memadai dalam penyaluran dana. Hal ini menjadi perhatian serius bagi instansi terkait agar kontrak dan distribusi bantuan dapat diawasi dengan ketat. Sebab, pemberian Bansos seharusnya melalui proses yang jelas, bukan sekadar ‘terserah anggota Dewan’.
Saat ini, pengusutan kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara. Mardiono mengungkapkan bahwa potensi kerugian yang telah ditemukan mencapai Rp5 miliar dari total anggaran penyaluran Rp6 miliar, meskipun hasil audit resmi belum keluar. Pendekatan ini merupakan langkah penting dalam mengklarifikasi kondisi sebenarnya dan menegakkan hukum yang adil.