www.tempoaktual.id – Kejaksaan Tinggi NTB masih menginvestigasi kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix di Samota, Sumbawa. Penyidik berpeluang menambah jumlah tersangka baru jika ditemukan bukti yang kuat dalam kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi terkait kemungkinan penambahan tersangka. Hal ini dilakukan demi mengungkap seluruh jejak penyimpangan yang ada dalam proses akuisisi lahan tersebut.
Efrien menegaskan, jika ada bukti baru yang terbukti mengarah pada keterlibatan pihak lain, penetapan tersangka tambahan akan segera dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi keuangan negara yang mungkin telah dirugikan.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung dan Perkembangan Terbaru
Sejak awal tahun, Kejati NTB telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap beberapa nama yang terkait dalam kasus ini. Salah satu yang diperiksa adalah Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, yang hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatannya.
Ali BD, begitu ia biasa disapa, berusaha membela diri dengan menyatakan bahwa tidak ada niatan untuk merugikan negara dalam transaksi tersebut. Menurutnya, semua dilakukan berdasarkan penilaian yang ada pada saat itu. Ia juga menyatakan telah setuju dengan hasil appraisal yang pertama.
Polemik ini berakar dari adanya kelebihan pembayaran untuk lahan seluas 70 hektare, di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,7 miliar. Kerugian ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB melakukan evaluasi ulang terhadap transaksi yang dilakukan.
Temuan Kerugian Negara dan Implikasinya bagi Kasus
Pembayaran yang awalnya disepakati sebesar Rp44 miliar, setelah dilakukan evaluasi ulang oleh Kantor Jasa Penilaian Publik meningkat menjadi Rp52 miliar. Hal ini menciptakan keraguan akan integritas proses dan menambah kompleksitas penyelidikan yang tengah diupayakan Kejati NTB.
Salah satu pemilik lahan, Sangka Suci, juga mengungkapkan keberatan terhadap hasil appraisal pertama. Keberatan ini memicu evaluasi ulang, yang semakin memperburuk keadaan para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka pada bulan Januari ini, yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, berinisial SBHN, dan anggota tim appraisal berinisial MJ. Keduanya kini menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk pengembangan lebih lanjut. Penambahan tersangka baru masih menjadi opsi, tergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Penyidik juga telah memanggil puluhan saksi yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses pembelian lahan tersebut. Selain Ali BD, ada sekitar 50 orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan demi kepentingan penyelidikan.
Pembelian lahan untuk sirkuit MXGP Samota dilakukan pada tahun 2022 hingga 2023, di mana anggaran senilai Rp52 miliar dialokasikan dari APBD untuk kebutuhan ini. Ini menjadi perhatian tambahan, karena penggunaan anggaran publik harus diawasi dengan ketat demi kepentingan masyarakat.






















