www.tempoaktual.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang dalam proses penyelesaian kasus dugaan dana “siluman” yang melibatkan anggota DPRD setempat. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan saksi yang telah rampung, dan selanjutnya Kejati NTB akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pemeriksaan yang telah dilakukan mencakup saksi dari kalangan anggota dewan serta pihak-pihak lain yang dianggap relevan. Meskipun penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan awal, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan tambahan berdasarkan rekomendasi dari ahli yang terlibat.
Kejati NTB juga sedang menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan gelaran perkara ini. Proses ini penting karena pengendalian dan pengawasan perkara ini berada di tangan Kejaksaan Agung untuk memastikan kelancaran penanganan kasus.
Proses Penyidikan Kasus Dugaan Dana Siluman di NTB
Menurut informasi yang disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, penyidik sedang menimbang perlunya melibatkan auditor untuk meninjau aspek kerugian negara. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi kerugian yang terjadi akibat dugaan kasus ini.
Jika terbukti ada kerugian negara, Kejati NTB akan melakukan perhitungan untuk menentukan seberapa besar tanggung jawab para terduga. Hal ini menjadi krusial agar semua pihak yang terlibat bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keberadaan ahli hukum pidana dari luar NTB juga diharapkan dapat memperkuat dugaan korupsi dalam kasus ini. Keterlibatan ahli ini menjadi langkah strategis untuk menjamin bahwa proses hukum berlangsung berdasarkan fakta yang akurat dan terukur.
Informasi Terbaru Mengenai Pengembalian Uang Dugaan Fee Proyek
Zulkifli mengungkapkan bahwa jumlah pihak yang mengembalikan uang diduga berasal dari dana “siluman” terus meningkat. Hal ini menggambarkan bahwa kasus ini sangat kompleks dan menyingkap banyak pihak yang terlibat di dalamnya.
Total jumlah uang yang telah dititipkan kepada Kejati NTB saat ini telah mencapai lebih dari Rp2 miliar. Kenaikan jumlah ini menjadi indikasi adanya pengembalian yang signifikan dari pihak-pihak yang merasa terpengaruh oleh kasus ini.
Meskipun Zulkifli tidak dapat memberikan rincian lebih jauh tentang identitas pihak yang mengembalikan uang, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari anggaran negara. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa kasus ini tidak mengganggu citra lembaga publik yang bersih dari praktik korupsi.
Proses Hukum Yang Sudah Dilalui Kejati NTB
Sejak dimulainya proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak. Di antara yang diperiksa adalah mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah, serta beberapa anggota dewan lainnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini.
Selama proses penyelidikan, Kejati juga memanggil beberapa anggota DPRD seperti Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan upaya Kejati dalam mencari kebenaran serta memastikan semua informasi seputar dugaan dana “siluman” dapat diungkap dengan jelas.
Selain anggota dewan, pemeriksaan juga melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. Keterlibatan berbagai pihak dalam proses hukum ini menjadi langkah awal yang baik untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus yang sedang berlangsung.






















