www.tempoaktual.id – Misteri hilangnya seorang perempuan bernama NU (27) dari Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya terpecahkan. Setelah hampir dua minggu dinyatakan hilang, NU ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, menimbulkan keprihatinan yang mendalam di komunitas setempat.
Proses penemuan jenazah NU tidak hanya melibatkan pihak keluarga dan masyarakat, tetapi juga mengharuskan pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang intensif. Penangkapan terduga pelaku, yang diduga merupakan kekasih korban, menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus ini. Kejadian tragis ini bukan hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga mengguncang rasa aman masyarakat sekitar.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku dapat dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi mengenai hilangnya NU dari keluarganya. Pelaksanaan penyelidikan yang cepat dan efisien menjadi kunci dalam menyingkap misteri ini, memberikan harapan kepada keluarga yang telah menunggu kepastian.
Penyelidikan yang Berlangsung Intensif dan Terstruktur
Setelah laporan hilangnya NU diterima pada tanggal 12 Agustus 2025, pihak kepolisian segera bergerak cepat. Mereka melakukan serangkaian upaya untuk mengumpulkan petunjuk dan informasi yang relevan dengan kasus hilangnya korban.
Selama penyelidikan, terungkap bahwa NU meninggalkan rumahnya pada 10 Agustus 2025 tanpa memberi tahu keluarganya. Hal ini menyebabkan timbulnya kekhawatiran di kalangan keluarganya, yang segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gerung.
Pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil dari investigasi menunjukkan adanya hubungan asmara antara NU dan terduga pelaku, yang semakin memperdalam dugaan keterlibatan pelaku dalam hilangnya NU.
Kronologi Penangkapan dan Penemuan Bukti
Proses penangkapan terduga pelaku berlangsung di rumah orang tuanya di Gebang Baru pada 23 Agustus 2025. Penangkapan ini menjadi titik balik dalam penyidikan dan membuka jalan untuk menemukan fakta lebih lanjut tentang nasib NU.
Berdasarkan bukti dan pengakuan awal dari terduga pelaku, pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi penting. Meskipun belum mengungkap seluruh bukti, mereka menunggu hasil autopsi jenazah untuk melengkapi penyelidikan.
Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengungkapkan bahwa petunjuk awal mengenai keberadaan pelaku diperoleh dari keterangan saksi dan hasil investigasi lokasi. Tindakan cepat tim gabungan sangat signifikan dalam merespons kasus ini.
Motif dan Penanganan yang Tepat dari Pihak Kepolisian
Sampai saat ini, pihak kepolisian terus menggali lebih dalam tentang motif di balik tindakan keji yang dilakukan oleh terduga pelaku. Hal ini menjadi penting tidak hanya untuk meraih keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, dan saat ini proses penyelidikan tengah berjalan secara transparan. Kepolisian juga berupaya untuk memastikan bahwa semua tindakan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak terjebak dalam spekulasi yang tidak mendasar. Proses penyelidikan akan terus dilakukan dengan harapan dapat memberikan penjelasan yang memadai untuk semua pihak, terutama bagi keluarga NU yang tengah berduka.