Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) baru-baru ini menjelaskan kesiapan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pembahasan ini akan dilakukan setelah mendapatkan salinan lengkap terkait keputusan tersebut.
“Kami baru akan membahas jika sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” ujar Mendikdasmen. Hal ini menunjukkan sikap hati-hati pemerintah dalam menyikapi perubahan regulasi pendidikan yang dapat berdampak luas bagi sistem pendidikan negara.
Pemahaman Kewajiban Negara dalam Pendanaan Pendidikan
Mendikdasmen menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya memahami kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan harus sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dengan kata lain, pelaksanaan kewajiban ini akan bervariasi tergantung pada sumber daya keuangan yang tersedia.
Penting untuk dicatat bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari masyarakat, meskipun ada bantuan dari pemerintah. Ini menciptakan ruang bagi kedua jenis sekolah untuk berkontribusi dalam pendanaan pendidikan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan akses pendidikan bagi semua anak di Indonesia.
Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Kembali pada keputusan MK, yang menegaskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan. Konsekuensi dari putusan ini sangat besar, terutama bagi mereka yang terpaksa bersekolah di sektor swasta karena kurangnya kapasitas di sekolah negeri.
Hakim Konstitusi juga menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir. Jika hanya diterapkan pada sekolah negeri, ini secara tidak langsung menciptakan kesenjangan akses bagi siswa di sekolah swasta. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang inklusif, memastikan bahwa semua anak memperoleh akses pendidikan tanpa kendala biaya.
Selain itu, putusan MK merubah norma pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam memastikan pendidikan dasar tersedia tanpa biaya. Hal ini menjadi langkah signifikan untuk mempromosikan keadilan pendidikan di seluruh Indonesia.
Tak hanya memberikan kejelasan dalam peraturan, keputusan ini juga menunjukkan komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam pendidikan. Dengan dorongan untuk menghapus beban biaya pendidikan, diharapkan semua anak, dari berbagai latar belakang, dapat menikmati hak mereka untuk pendidikan yang layak.