• Latest
  • Trending
Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Sinergi BRI dan Indogrosir Luncurkan Inovasi Transaksi untuk Dukung UMKM dan Ritel Modern

Sinergi BRI dan Indogrosir Luncurkan Inovasi Transaksi untuk Dukung UMKM dan Ritel Modern

Peringatan Hari Anak Nasional dengan Ruang Kreatif untuk Anak-anak di Bhumi Resto

Peringatan Hari Anak Nasional dengan Ruang Kreatif untuk Anak-anak di Bhumi Resto

Warga Keluhkan Musik Keras di Pantai Duduk Batulayar, Pol PP Kirim Tim Pendamping

Warga Keluhkan Musik Keras di Pantai Duduk Batulayar, Pol PP Kirim Tim Pendamping

Retail
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

BacaJuga

Revitalisasi Sarana dan Prasarana untuk SLB di NTB

Revitalisasi Sarana dan Prasarana untuk SLB di NTB

Merger Sekolah Siap untuk Menjadikan SMPN 18 Sekolah Unggulan di Mataram

Merger Sekolah Siap untuk Menjadikan SMPN 18 Sekolah Unggulan di Mataram

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) baru-baru ini menjelaskan kesiapan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pembahasan ini akan dilakukan setelah mendapatkan salinan lengkap terkait keputusan tersebut.

“Kami baru akan membahas jika sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” ujar Mendikdasmen. Hal ini menunjukkan sikap hati-hati pemerintah dalam menyikapi perubahan regulasi pendidikan yang dapat berdampak luas bagi sistem pendidikan negara.

Pemahaman Kewajiban Negara dalam Pendanaan Pendidikan

Mendikdasmen menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya memahami kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan harus sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dengan kata lain, pelaksanaan kewajiban ini akan bervariasi tergantung pada sumber daya keuangan yang tersedia.

Penting untuk dicatat bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari masyarakat, meskipun ada bantuan dari pemerintah. Ini menciptakan ruang bagi kedua jenis sekolah untuk berkontribusi dalam pendanaan pendidikan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan akses pendidikan bagi semua anak di Indonesia.

Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Kembali pada keputusan MK, yang menegaskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan. Konsekuensi dari putusan ini sangat besar, terutama bagi mereka yang terpaksa bersekolah di sektor swasta karena kurangnya kapasitas di sekolah negeri.

Hakim Konstitusi juga menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir. Jika hanya diterapkan pada sekolah negeri, ini secara tidak langsung menciptakan kesenjangan akses bagi siswa di sekolah swasta. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang inklusif, memastikan bahwa semua anak memperoleh akses pendidikan tanpa kendala biaya.

Selain itu, putusan MK merubah norma pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam memastikan pendidikan dasar tersedia tanpa biaya. Hal ini menjadi langkah signifikan untuk mempromosikan keadilan pendidikan di seluruh Indonesia.

Tak hanya memberikan kejelasan dalam peraturan, keputusan ini juga menunjukkan komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam pendidikan. Dengan dorongan untuk menghapus beban biaya pendidikan, diharapkan semua anak, dari berbagai latar belakang, dapat menikmati hak mereka untuk pendidikan yang layak.

Previous Post

Menkum RI dan Dubes Mesir Diskusikan Kerja Sama Apostille, HCCH dan Kekayaan Intelektual

Next Post

Bank NTB Syariah Raih Juara I Nasional Anugerah Adinata Syariah 2025

Rekomendasi

Emil Audero Kembali Berkompetisi di Serie A Italia

Emil Audero Kembali Berkompetisi di Serie A Italia

Anggaran Dibuka, Tambahan Kuota Sekolah Divisitasi untuk Akreditasi di NTB

Anggaran Dibuka, Tambahan Kuota Sekolah Divisitasi untuk Akreditasi di NTB

PLTMH Santong Sumber Energi Terbarukan untuk Listrik Nusa Tenggara Barat

PLTMH Santong Sumber Energi Terbarukan untuk Listrik Nusa Tenggara Barat

Dinas Perikanan KSB Menyusun DED untuk Budidaya Perikanan

Dinas Perikanan KSB Menyusun DED untuk Budidaya Perikanan

Pernikahan Dini di NTB: Ubah Pandangan dan Tegakkan Hukum yang Benar

Pernikahan Dini di NTB: Ubah Pandangan dan Tegakkan Hukum yang Benar

Ecobrick Karya Mahasiswa dan Siswa Ubah Sampah Plastik Menjadi Meja Pojok Baca di Mataram

Ecobrick Karya Mahasiswa dan Siswa Ubah Sampah Plastik Menjadi Meja Pojok Baca di Mataram

Disdik Mataram Berikan Dispensasi Belajar dari Rumah untuk Sekolah Terkena Banjir

Disdik Mataram Berikan Dispensasi Belajar dari Rumah untuk Sekolah Terkena Banjir

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?