• Latest
  • Trending
Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Polisi Selidiki Dugaan Dana Sewa Alat Berat Terkait Istri Eks Kepala BPJP

Polisi Selidiki Dugaan Dana Sewa Alat Berat Terkait Istri Eks Kepala BPJP

Apel Siaga PLN NTB Pastikan Kelistrikan Aman dan Andal untuk Iduladha 1446 H

Apel Siaga PLN NTB Pastikan Kelistrikan Aman dan Andal untuk Iduladha 1446 H

Atut Raih Medali Emas Ke-16 di Olimpiade Matematika Internasional

Atut Raih Medali Emas Ke-16 di Olimpiade Matematika Internasional

Sekolah Rakyat Kabupaten Sumbawa Sedang Dalam Proses Pendirian

Sekolah Rakyat Kabupaten Sumbawa Sedang Dalam Proses Pendirian

Polisi Segera Panggil Tersangka Kasus Masker Covid-19 Setelah Periksa 70 Saksi Bulan Ini

Polisi Segera Panggil Tersangka Kasus Masker Covid-19 Setelah Periksa 70 Saksi Bulan Ini

Pasokan Listrik Andal PLN NTB di Hari Raya Iduladha

Pasokan Listrik Andal PLN NTB di Hari Raya Iduladha

Salat Iduladha 1446 H di Unram

Salat Iduladha 1446 H di Unram

Bantuan 200 Ekor Sapi Kurban dari Turki Diberikan di Lobar untuk Warga Kurang Mampu

Bantuan 200 Ekor Sapi Kurban dari Turki Diberikan di Lobar untuk Warga Kurang Mampu

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Pindah ke eSIM: Solusi Modern Tanpa Kartu Fisik untuk Pelanggan

Pindah ke eSIM: Solusi Modern Tanpa Kartu Fisik untuk Pelanggan

SPMB di SMKN 3 Mataram Awal Tes Fisik untuk 720 Calon Siswa Baru

SPMB di SMKN 3 Mataram Awal Tes Fisik untuk 720 Calon Siswa Baru

Lomba Cerpen Nasional Rayakan Milad Kesepuluh Majelis Ta’lim Darunnajah

Lomba Cerpen Nasional Rayakan Milad Kesepuluh Majelis Ta’lim Darunnajah

Retail
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

BacaJuga

SMP 18 Mataram Siap Jadi Sekolah Rakyat Untuk Masyarakat

SMP 18 Mataram Siap Jadi Sekolah Rakyat Untuk Masyarakat

Sosialisasi KTA Pramuka Nasional di SMPN 11 Mataram

Sosialisasi KTA Pramuka Nasional di SMPN 11 Mataram

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) baru-baru ini menjelaskan kesiapan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pembahasan ini akan dilakukan setelah mendapatkan salinan lengkap terkait keputusan tersebut.

“Kami baru akan membahas jika sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” ujar Mendikdasmen. Hal ini menunjukkan sikap hati-hati pemerintah dalam menyikapi perubahan regulasi pendidikan yang dapat berdampak luas bagi sistem pendidikan negara.

Pemahaman Kewajiban Negara dalam Pendanaan Pendidikan

Mendikdasmen menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya memahami kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan harus sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dengan kata lain, pelaksanaan kewajiban ini akan bervariasi tergantung pada sumber daya keuangan yang tersedia.

Penting untuk dicatat bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari masyarakat, meskipun ada bantuan dari pemerintah. Ini menciptakan ruang bagi kedua jenis sekolah untuk berkontribusi dalam pendanaan pendidikan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan akses pendidikan bagi semua anak di Indonesia.

Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Kembali pada keputusan MK, yang menegaskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan. Konsekuensi dari putusan ini sangat besar, terutama bagi mereka yang terpaksa bersekolah di sektor swasta karena kurangnya kapasitas di sekolah negeri.

Hakim Konstitusi juga menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir. Jika hanya diterapkan pada sekolah negeri, ini secara tidak langsung menciptakan kesenjangan akses bagi siswa di sekolah swasta. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang inklusif, memastikan bahwa semua anak memperoleh akses pendidikan tanpa kendala biaya.

Selain itu, putusan MK merubah norma pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam memastikan pendidikan dasar tersedia tanpa biaya. Hal ini menjadi langkah signifikan untuk mempromosikan keadilan pendidikan di seluruh Indonesia.

Tak hanya memberikan kejelasan dalam peraturan, keputusan ini juga menunjukkan komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam pendidikan. Dengan dorongan untuk menghapus beban biaya pendidikan, diharapkan semua anak, dari berbagai latar belakang, dapat menikmati hak mereka untuk pendidikan yang layak.

Previous Post

Menkum RI dan Dubes Mesir Diskusikan Kerja Sama Apostille, HCCH dan Kekayaan Intelektual

Next Post

Bank NTB Syariah Raih Juara I Nasional Anugerah Adinata Syariah 2025

Rekomendasi

Jaring Siswa Berbakat di Lombok Gelar Kompetisi Pelajar

Jaring Siswa Berbakat di Lombok Gelar Kompetisi Pelajar

Pansus DPRD NTB Minta Pemprov Tinjau Rencana Penggabungan Dinas Koperasi dan Perdagangan

Pansus DPRD NTB Minta Pemprov Tinjau Rencana Penggabungan Dinas Koperasi dan Perdagangan

Kuliah Tamu Internasional Dorong Lulusan Manajemen Ritel Miliki Daya Saing Global

Kuliah Tamu Internasional Dorong Lulusan Manajemen Ritel Miliki Daya Saing Global

SPMB di SMKN 3 Mataram Awal Tes Fisik untuk 720 Calon Siswa Baru

SPMB di SMKN 3 Mataram Awal Tes Fisik untuk 720 Calon Siswa Baru

Donasi Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan untuk Peduli Anak Foundation sebagai Wujud CSR

Donasi Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan untuk Peduli Anak Foundation sebagai Wujud CSR

Tembok Pendidikan Retak, Jerat Sunyi di Sekolah dan Kampus

Tembok Pendidikan Retak, Jerat Sunyi di Sekolah dan Kampus

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Kakanwil Kemenkum NTB Hadiri Pelantikan Dekranasda NTB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Kakanwil Kemenkum NTB Hadiri Pelantikan Dekranasda NTB

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?