• Latest
  • Trending
Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

BacaJuga

Gubernur NTB Ajak Unram Ciptakan Paradigma Baru Pembangunan Kawasan Kepulauan

Gubernur NTB Ajak Unram Ciptakan Paradigma Baru Pembangunan Kawasan Kepulauan

Workshop SPMI dan AMI Tiga Hari Perkuat Budaya Mutu di Era Permendiktisaintek Baru

Workshop SPMI dan AMI Tiga Hari Perkuat Budaya Mutu di Era Permendiktisaintek Baru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) baru-baru ini menjelaskan kesiapan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pembahasan ini akan dilakukan setelah mendapatkan salinan lengkap terkait keputusan tersebut.

“Kami baru akan membahas jika sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” ujar Mendikdasmen. Hal ini menunjukkan sikap hati-hati pemerintah dalam menyikapi perubahan regulasi pendidikan yang dapat berdampak luas bagi sistem pendidikan negara.

Pemahaman Kewajiban Negara dalam Pendanaan Pendidikan

Mendikdasmen menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya memahami kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan harus sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dengan kata lain, pelaksanaan kewajiban ini akan bervariasi tergantung pada sumber daya keuangan yang tersedia.

Penting untuk dicatat bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari masyarakat, meskipun ada bantuan dari pemerintah. Ini menciptakan ruang bagi kedua jenis sekolah untuk berkontribusi dalam pendanaan pendidikan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan akses pendidikan bagi semua anak di Indonesia.

Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Kembali pada keputusan MK, yang menegaskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan. Konsekuensi dari putusan ini sangat besar, terutama bagi mereka yang terpaksa bersekolah di sektor swasta karena kurangnya kapasitas di sekolah negeri.

Hakim Konstitusi juga menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir. Jika hanya diterapkan pada sekolah negeri, ini secara tidak langsung menciptakan kesenjangan akses bagi siswa di sekolah swasta. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang inklusif, memastikan bahwa semua anak memperoleh akses pendidikan tanpa kendala biaya.

Selain itu, putusan MK merubah norma pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam memastikan pendidikan dasar tersedia tanpa biaya. Hal ini menjadi langkah signifikan untuk mempromosikan keadilan pendidikan di seluruh Indonesia.

Tak hanya memberikan kejelasan dalam peraturan, keputusan ini juga menunjukkan komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam pendidikan. Dengan dorongan untuk menghapus beban biaya pendidikan, diharapkan semua anak, dari berbagai latar belakang, dapat menikmati hak mereka untuk pendidikan yang layak.

Previous Post

Menkum RI dan Dubes Mesir Diskusikan Kerja Sama Apostille, HCCH dan Kekayaan Intelektual

Next Post

Bank NTB Syariah Raih Juara I Nasional Anugerah Adinata Syariah 2025

Rekomendasi

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Perkuat Kolaborasi Prodi Pariwisata Teken MoU dengan Dinas Pariwisata NTB

Perkuat Kolaborasi Prodi Pariwisata Teken MoU dengan Dinas Pariwisata NTB

Banjir Meningkatkan Peluang Usaha Laundry dan Bengkel Kecil di Sekarbela

Banjir Meningkatkan Peluang Usaha Laundry dan Bengkel Kecil di Sekarbela

Kerusakan IPAL Trawangan Dikhawatirkan Berdampak pada Kunjungan Wisatawan

Kerusakan IPAL Trawangan Dikhawatirkan Berdampak pada Kunjungan Wisatawan

Bantu Korban Banjir Sumatra, Tanamkan Kepedulian Sosial Sejak Dini di KB-PAUD

Bantu Korban Banjir Sumatra, Tanamkan Kepedulian Sosial Sejak Dini di KB-PAUD

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli Oleh Bareskrim Polri

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli Oleh Bareskrim Polri

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?