www.tempoaktual.id – Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen berinisial LRR atau Zikir Zakar kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Proses pelimpahan ini berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, dan menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang akademisi dalam kasus serius seperti ini.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh AKBP Ni Made Pujawati, Kepala Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, tidak ada kendala yang menghambat penanganan kasus ini. Lamanya waktu yang diperlukan untuk melimpahkan berkas ini lebih dikarenakan penyesuaian dari pihak jaksa terhadap masa penahanan tersangka.
Pujawati menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sepuluh saksi, termasuk saksi korban. Selain itu, pihak penyidik juga telah menggandeng sejumlah ahli, seperti ahli forensik dan ahli bahasa, untuk membantu proses investigasi lebih dalam.
Proses Hukum dan Pelimpahan Kasus Serta Tersangka
Polda NTB mengkonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua ini meliputi tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram. Proses hukum yang berjalan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
Dari hasil penyidikan, petugas menemukan bahwa percakapan antara tersangka dan korban di aplikasi pesan tidak menunjukkan adanya ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa relasi kuasa yang dipergunakan tersangka untuk mendekati dan memanfaatkan para korbannya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa LRR adalah dosen yang mengajar di tiga universitas di Mataram. Meskipun demikian, LRR telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah kasus ini terungkap ke publik.
Keterangan dari Pihak Kejaksaan dan Penahanan Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB menyatakan bahwa mereka telah menerima pelimpahan kasus ini dari Polda NTB. Penahanan terhadap tersangka LRR akan dilanjutkan selama 20 hari ke depan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Sejak penetapan LRR sebagai tersangka pada 21 April 2025, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi. Kasus ini mulai mencuat setelah seorang alumni melaporkan dugaan pelecehan kepada Polda NTB pada 26 Desember 2024.
Akun pelapor menyebutkan pengalaman pelecehan yang dialaminya pada September 2024 saat mengikuti sebuah kegiatan yang diadakan oleh terlapor. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
Perhatian Lembaga dan Aktivis Terhadap Kasus Ini
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB juga telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka berusaha mengumpulkan data mengenai total korban yang jumlahnya mencapai 12 orang, semuanya merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tempat LRR mengajar.
Langkah tegas telah diambil oleh pihak kampus dengan memberhentikan LRR dari posisinya sebagai dosen setelah tuduhan ini muncul. Ini menunjukkan komitmen institusi pendidikan untuk melindungi mahasiswanya dari potensi pelecehan dan kekerasan seksual.
Ke depannya, diharapkan pihak berwenang dapat lebih sigap dalam menangani isu-isu serupa agar tidak ada lagi korban lain di masa mendatang. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci agar publik tetap percaya pada sistem hukum yang ada.






















