• Latest
  • Trending
Pemberhentian Komisioner KPU Lotim dan Banding oleh KPU RI

Pemberhentian Komisioner KPU Lotim dan Banding oleh KPU RI

Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi yang Meninggal di Pantai Nipah

Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi yang Meninggal di Pantai Nipah

Hadir di LEM, Dapatkan Perhiasan Menawan dengan Promo Menarik dari Pandora

Hadir di LEM, Dapatkan Perhiasan Menawan dengan Promo Menarik dari Pandora

Pupuk Kesadaran Demokrasi Sejak Dini melalui Pendidikan Politik di SMKN 2 Mataram

Pupuk Kesadaran Demokrasi Sejak Dini melalui Pendidikan Politik di SMKN 2 Mataram

Belum Ada Akses, Hampir Seribu Pembelian Paket MotoGP Mandalika 2025 Tertunda

Belum Ada Akses, Hampir Seribu Pembelian Paket MotoGP Mandalika 2025 Tertunda

Pemerhati Lingkungan dan Aktivis Perempuan NTB Sepakat Inisiasi Forum Penjaga Hutan

Pemerhati Lingkungan dan Aktivis Perempuan NTB Sepakat Inisiasi Forum Penjaga Hutan

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Esco

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Esco

Izin Lingkungan untuk Tambang Rakyat di NTB

Izin Lingkungan untuk Tambang Rakyat di NTB

Pengembangan Rusa di Pulau Moyo oleh Unram dan Pemkab Sumbawa

Pengembangan Rusa di Pulau Moyo oleh Unram dan Pemkab Sumbawa

Juara Soeratin U-17, Askab PSSI Lotim Bertekad Jadi Raja Sepak Bola NTB

Juara Soeratin U-17, Askab PSSI Lotim Bertekad Jadi Raja Sepak Bola NTB

Kondisi Kapal Tua di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano

Kondisi Kapal Tua di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano

Luka Benda Tumpul pada Mayat Diduga Polisi yang Ditemukan di Lobar

Luka Benda Tumpul pada Mayat Diduga Polisi yang Ditemukan di Lobar

Peresmian KCP Kayangan Bank Syariah NTB

Peresmian KCP Kayangan Bank Syariah NTB

Retail
Kamis, Agustus 28, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Pemberhentian Komisioner KPU Lotim dan Banding oleh KPU RI

Pemberhentian Komisioner KPU Lotim dan Banding oleh KPU RI

BacaJuga

Kunjungan Kajati NTB ke Gubernur Wahyudi dan Status Dana Pokir Yang Belum Jelas

Kunjungan Kajati NTB ke Gubernur Wahyudi dan Status Dana Pokir Yang Belum Jelas

Polres Libatkan Mabes Polri Atasi Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong

Polres Libatkan Mabes Polri Atasi Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong

www.tempoaktual.id – Proses hukum terkait sengketa pemberhentian salah satu anggota Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, kini memasuki fase baru yang menarik. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan pihak penggugat justru memicu langkah baru dari KPU RI sebagai pihak tergugat, yang akan melakukan banding.

Putusan yang diambil pada tanggal 29 Juli 2025 itu memberikan kemenangan bagi Zainul melalui kuasa hukumnya, M. Ali Satriadi. Senada dengan hal tersebut, ia mengungkapkan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung sampai putusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Ali juga mengingatkan bahwa masih ada waktu 14 hari bagi KPU RI untuk menyusun permohonan banding. Dengan upaya hukum ini, perdebatan mengenai keputusan KPU RI terus berlanjut di tengah masyarakat.

Upaya Hukum yang Memperpanjang Proses Persidangan

Pihak KPU RI mengajukan permohonan banding pada 12 Agustus 2025, yang menunjukkan ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa ini. Ali Satriadi menekankan bahwa langkah hukum yang diambil oleh KPU RI semakin menguatkan dugaan adanya kesalahan dalam melantik PAW di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Bukannya mempercepat penyelesaian, tindakan KPU RI justru berpotensi memperpanjang proses yang sudah rumit ini. Hal tersebut menjadi catatan penting, apalagi jika melihat posisi KPU RI yang seharusnya menjaga integritas hukum.

Ali menegaskan keprihatinannya terkait pelantikan PAW Anggota KPU Lombok Timur sebelum adanya putusan final dari PTUN. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun KPU RI berada pada posisi sebagai institusi resmi, tidak berarti mereka terhindar dari kesalahan yang mengabaikan proses hukum.

Aspek Hukum dan Pelanggaran Etika yang Dipertanyakan

Perkara ini bermula dari aduan yang melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Zainul Muttaqin. Dengan putusan DKPP yang diketahui pada 3 Maret 2025, proses hukum semakin mendapatkan landasan untuk dipertanggungjawabkan.

Surat pemberhentian Zainul yang diterbitkan melalui SK KPU pun menambah kompleksitas masalah. Di sini, MKU berpegang pada keputusan DKPP yang menjadi dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut tanpa mempertimbangkan ketidakpastian hukum yang sedang berlangsung.

Meskipun sejumlah langkah telah diambil, perilaku KPU RI menjadi sorotan karena mengabaikan arahan dari majelis hakim untuk menunda tindak lanjut. Penegasan ini penting untuk dipahami sebagai upaya menjaga kepastian hukum di mata publik.

Putusan PTUN yang Menyatukan Kembali Status Zainul Muttaqin

Keputusan PTUN Jakarta pada 29 Juli 2025 akhirnya mencatatkan kata akhir yang bisa jadi menjadi awal baru bagi Zainul. Putusan ini menyatakan bahwa dasar keputusan DKPP yang dipakai KPU RI mengandung cacat yuridis, dan dengan demikian mengubah arah dari sengketa ini.

Dalam putusannya, PTUN tidak hanya mengabulkan gugatan, tetapi juga mencabut SK KPU yang mengakibatkan pemberhentian Zainul. Ini adalah pengakuan bahwa setiap tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dapat dibatalkan, meskipun itu dilakukan oleh lembaga resmi.

Dengan keputusan tersebut, bukan hanya posisi Zainul yang direhabilitasi, tetapi hal ini juga mengingatkan KPU dan lembaga lain untuk menghormati proses hukum. Pihak yang terlibat diharapkan mampu belajar dari pengalaman ini dan lebih bijak dalam mengambil keputusan.

Previous Post

Bank Syariah Resmikan Gedung Baru Kantor Cabang Pembantu Narmada

Next Post

Dongkrak PAD Distan Lobar Budi Daya 600 Ribu Bibit Tembakau Unggulan Lokal

Rekomendasi

Jalan Menuju Piala 2025, Telkomsel Gelar MASIH Bersama di SMAN 5 Mataram

Jalan Menuju Piala 2025, Telkomsel Gelar MASIH Bersama di SMAN 5 Mataram

Tersangka Kasus Sumur Bor Masih Bebas Setelah Mangkir dari Panggilan

Tersangka Kasus Sumur Bor Masih Bebas Setelah Mangkir dari Panggilan

Lomba Mewarnai Ke-5 di Senggigi Aruna

Lomba Mewarnai Ke-5 di Senggigi Aruna

Umat Dukung Kewirausahaan Mahasiswa lewat Bantuan Rp21 Juta di Milad Ke-45

Umat Dukung Kewirausahaan Mahasiswa lewat Bantuan Rp21 Juta di Milad Ke-45

Sebelum Belajar, Sekolah Rakyat Sentra Paramita Terapkan PKG dan DNA Talent

Sebelum Belajar, Sekolah Rakyat Sentra Paramita Terapkan PKG dan DNA Talent

Pengembangan Rusa di Pulau Moyo oleh Unram dan Pemkab Sumbawa

Pengembangan Rusa di Pulau Moyo oleh Unram dan Pemkab Sumbawa

Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB 2025, Kejaksaan Panggil Dua Anggota Dewan Kamis Besok

Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB 2025, Kejaksaan Panggil Dua Anggota Dewan Kamis Besok

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?