• Latest
  • Trending
Pemkab Diminta Tindak, Pengembang Tak Berhak Larang Nelayan Tambatkan Perahu di Pantai

Pemkab Diminta Tindak, Pengembang Tak Berhak Larang Nelayan Tambatkan Perahu di Pantai

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Sinergi BRI dan Indogrosir Luncurkan Inovasi Transaksi untuk Dukung UMKM dan Ritel Modern

Sinergi BRI dan Indogrosir Luncurkan Inovasi Transaksi untuk Dukung UMKM dan Ritel Modern

Peringatan Hari Anak Nasional dengan Ruang Kreatif untuk Anak-anak di Bhumi Resto

Peringatan Hari Anak Nasional dengan Ruang Kreatif untuk Anak-anak di Bhumi Resto

Warga Keluhkan Musik Keras di Pantai Duduk Batulayar, Pol PP Kirim Tim Pendamping

Warga Keluhkan Musik Keras di Pantai Duduk Batulayar, Pol PP Kirim Tim Pendamping

Retail
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Pemkab Diminta Tindak, Pengembang Tak Berhak Larang Nelayan Tambatkan Perahu di Pantai

Pemkab Diminta Tindak, Pengembang Tak Berhak Larang Nelayan Tambatkan Perahu di Pantai

BacaJuga

Siswa Mendapatkan Ijazah Elektronik

Siswa Mendapatkan Ijazah Elektronik

Imbauan Pengibaran Bendera pada HUT Ke-80 RI

Imbauan Pengibaran Bendera pada HUT Ke-80 RI

www.tempoaktual.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menghadapi tantangan serius terkait perselisihan antara pengembang dan nelayan di Dusun Montong, Desa Meninting. Masalah ini muncul ketika nelayan tidak diperkenankan menambatkan perahu mereka di sepadan pantai, meskipun terdapat aturan yang mendukung hak mereka untuk menggunakan area tersebut.

Keberadaan peraturan undang-undang yang mengizinkan penggunaan sepadan pantai untuk nelayan harusnya menjadi acuan bagi Pemkab dalam mengambil keputusan yang tepat. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H Abubakar Abdullah menunjukkan urgensi untuk menyelesaikan masalah ini agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan oleh kepentingan pengembang.

Dalam RDP yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUTR, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), diharapkan akan tercapai kesepakatan yang mendukung aktivitas nelayan. Semua pihak sepakat bahwa sempadan pantai adalah ruang publik yang harus diakses oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada hasil laut.

Pentingnya Akses bagi Nelayan di Sempadan Pantai

Dalam konteks ini, Abubakar menekankan bahwa sepadan pantai seharusnya tidak dipersempit oleh aktivitas pengembang. “Akses nelayan untuk menambatkan perahu bukan hanya hak, tetapi juga kebutuhan yang mendasar untuk kelangsungan hidup mereka,” ungkapnya. Di sinilah pentingnya peran Pemkab untuk menjaga agar kepentingan masyarakat tetap terjaga tanpa terganggu oleh kepentingan bisnis yang lebih besar.

Seluruh peraturan yang ada, termasuk Undang-undang nomor 27 tahun 2007 dan Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020, harus menjadi pijakan bagi setiap pengembang. Ketika aturan jelas, diharapkan tidak ada pihak yang merasa diunggulkan, terutama para nelayan yang selama ini menjadi tulang punggung komunitas lokal.

Dalam suasana RDP, terungkap bahwa ada keinginan untuk memanggil kembali pengembang dan nelayan guna meredakan konflik yang berkepanjangan. “Dewan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua suara didengar, dan solusi bersama dapat dicapai,” kata Abubakar. Hal ini adalah langkah penting dalam menjaga keharmonisan antara kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Keberpihakan Hukum dan Kebijakan bagi Nelayan

Ketua Komisi II DPRD Lobar, H. Husnan Wadi, menekankan bahwa pengelolaan sepadan pantai merupakan tanggung jawab Pemkab, bukan pengembang. “Perbup nomor 28 tahun 2020 itu memberikan landasan hukum yang jelas mengenai hak nelayan untuk mengakses sepadan pantai,” tegasnya. Dengan demikian, setiap pengembang harus menghormati hak nelayan dalam menggunakan ruang publik tersebut.

Kepentingan nelayan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab. Husnan berharap bahwa hal ini tidak akan menjadi isu yang diperdebatkan lebih jauh. “Kita harus memastikan bahwa nelayan bebas menambatkan perahu mereka, sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya dengan tegas.

Dalam konteks ini, Fauzi dari Komisi III DPRD menambahkan bahwa meskipun pengembang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), itu tidak memberi mereka hak untuk melarang nelayan. “Semua pihak harus menyadari bahwa hak nelayan dilindungi oleh undang-undang,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa aspek hukum harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Penyelesaian Bersama untuk Kesejahteraan Bersama

Dari hasil investigasi yang dilakukan, terungkap pula adanya sertifikat yang tidak sesuai dengan tanah yang seharusnya. Penyimpangan ini perlu dicermati agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama nelayan yang berada di garis depan. “Kami akan terus mengawal masalah ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang adil,” tambah Fauzi.

Kepala Dinas PUTR Lobar, Ahad Legiarto, juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi peraturan yang ada kepada masyarakat dan pengembang. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami aturan yang berlaku,” ujarnya. Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk menciptakan kesepahaman yang baik antara pemangku kepentingan.

Pada akhirnya, langkah-langkah yang diambil harus memastikan bahwa kepentingan nelayan tidak terabaikan. Ketika negara hadir dan memperkuat keberpihakan kepada masyarakat, diharapkan konflik semacam ini dapat teratasi dengan baik. Pemkab harus tetap memberikan perhatian pada kebutuhan rakyat sebagai prioritas utama, dan memastikan bahwa semua kebijakan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Previous Post

Klarifikasi Fadli Zon oleh Anggota DPR NTB mengenai Tak Ada Pemerkosaan Massal 98

Next Post

Pusat Penelitian Kelautan Siap Dukung Ekonomi Pesisir dan Pendidikan Generasi Miskin

Rekomendasi

BSU Hanya untuk Bulan Juni dan Juli, Warga Harap Ada Lanjutan

BSU Hanya untuk Bulan Juni dan Juli, Warga Harap Ada Lanjutan

Wisatawan Tewas Saat Snorkeling di Gili Air Lombok Utara

Wisatawan Tewas Saat Snorkeling di Gili Air Lombok Utara

Pentingnya Kecerdasan Buatan dan Pemrograman untuk Siswa di Era Pendidikan Digital

Pentingnya Kecerdasan Buatan dan Pemrograman untuk Siswa di Era Pendidikan Digital

DPP Minta LAZ Segera Siapkan Pengurus DPW PAN NTB

DPP Minta LAZ Segera Siapkan Pengurus DPW PAN NTB

Isu Liburan Emil Audero Mulyadi Kunjungi Anak Yatim di SMPN 6 Jonggat

Isu Liburan Emil Audero Mulyadi Kunjungi Anak Yatim di SMPN 6 Jonggat

Bank NTB Syariah Raih Juara I Nasional Anugerah Adinata Syariah 2025

Bank NTB Syariah Raih Juara I Nasional Anugerah Adinata Syariah 2025

Anak Dapat Mendaftar Sekolah Meski Belum Berusia Tujuh Tahun Menurut Disdik

Anak Dapat Mendaftar Sekolah Meski Belum Berusia Tujuh Tahun Menurut Disdik

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?