• Latest
  • Trending
Pemkab Diminta Tindak, Pengembang Tak Berhak Larang Nelayan Tambatkan Perahu di Pantai

Pemkab Diminta Tindak, Pengembang Tak Berhak Larang Nelayan Tambatkan Perahu di Pantai

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Pemkab Diminta Tindak, Pengembang Tak Berhak Larang Nelayan Tambatkan Perahu di Pantai

Pemkab Diminta Tindak, Pengembang Tak Berhak Larang Nelayan Tambatkan Perahu di Pantai

BacaJuga

Kemiskinan Ekstrem Penyandang Disabilitas di Taman Ayu Minta Fasilitas Tempat Usaha Angkringan

Kemiskinan Ekstrem Penyandang Disabilitas di Taman Ayu Minta Fasilitas Tempat Usaha Angkringan

Perhatian Polresta Mataram terhadap Peredaran Narkoba

Perhatian Polresta Mataram terhadap Peredaran Narkoba

www.tempoaktual.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menghadapi tantangan serius terkait perselisihan antara pengembang dan nelayan di Dusun Montong, Desa Meninting. Masalah ini muncul ketika nelayan tidak diperkenankan menambatkan perahu mereka di sepadan pantai, meskipun terdapat aturan yang mendukung hak mereka untuk menggunakan area tersebut.

Keberadaan peraturan undang-undang yang mengizinkan penggunaan sepadan pantai untuk nelayan harusnya menjadi acuan bagi Pemkab dalam mengambil keputusan yang tepat. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H Abubakar Abdullah menunjukkan urgensi untuk menyelesaikan masalah ini agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan oleh kepentingan pengembang.

Dalam RDP yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUTR, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), diharapkan akan tercapai kesepakatan yang mendukung aktivitas nelayan. Semua pihak sepakat bahwa sempadan pantai adalah ruang publik yang harus diakses oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada hasil laut.

Pentingnya Akses bagi Nelayan di Sempadan Pantai

Dalam konteks ini, Abubakar menekankan bahwa sepadan pantai seharusnya tidak dipersempit oleh aktivitas pengembang. “Akses nelayan untuk menambatkan perahu bukan hanya hak, tetapi juga kebutuhan yang mendasar untuk kelangsungan hidup mereka,” ungkapnya. Di sinilah pentingnya peran Pemkab untuk menjaga agar kepentingan masyarakat tetap terjaga tanpa terganggu oleh kepentingan bisnis yang lebih besar.

Seluruh peraturan yang ada, termasuk Undang-undang nomor 27 tahun 2007 dan Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020, harus menjadi pijakan bagi setiap pengembang. Ketika aturan jelas, diharapkan tidak ada pihak yang merasa diunggulkan, terutama para nelayan yang selama ini menjadi tulang punggung komunitas lokal.

Dalam suasana RDP, terungkap bahwa ada keinginan untuk memanggil kembali pengembang dan nelayan guna meredakan konflik yang berkepanjangan. “Dewan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua suara didengar, dan solusi bersama dapat dicapai,” kata Abubakar. Hal ini adalah langkah penting dalam menjaga keharmonisan antara kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Keberpihakan Hukum dan Kebijakan bagi Nelayan

Ketua Komisi II DPRD Lobar, H. Husnan Wadi, menekankan bahwa pengelolaan sepadan pantai merupakan tanggung jawab Pemkab, bukan pengembang. “Perbup nomor 28 tahun 2020 itu memberikan landasan hukum yang jelas mengenai hak nelayan untuk mengakses sepadan pantai,” tegasnya. Dengan demikian, setiap pengembang harus menghormati hak nelayan dalam menggunakan ruang publik tersebut.

Kepentingan nelayan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab. Husnan berharap bahwa hal ini tidak akan menjadi isu yang diperdebatkan lebih jauh. “Kita harus memastikan bahwa nelayan bebas menambatkan perahu mereka, sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya dengan tegas.

Dalam konteks ini, Fauzi dari Komisi III DPRD menambahkan bahwa meskipun pengembang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), itu tidak memberi mereka hak untuk melarang nelayan. “Semua pihak harus menyadari bahwa hak nelayan dilindungi oleh undang-undang,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa aspek hukum harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Penyelesaian Bersama untuk Kesejahteraan Bersama

Dari hasil investigasi yang dilakukan, terungkap pula adanya sertifikat yang tidak sesuai dengan tanah yang seharusnya. Penyimpangan ini perlu dicermati agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama nelayan yang berada di garis depan. “Kami akan terus mengawal masalah ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang adil,” tambah Fauzi.

Kepala Dinas PUTR Lobar, Ahad Legiarto, juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi peraturan yang ada kepada masyarakat dan pengembang. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami aturan yang berlaku,” ujarnya. Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk menciptakan kesepahaman yang baik antara pemangku kepentingan.

Pada akhirnya, langkah-langkah yang diambil harus memastikan bahwa kepentingan nelayan tidak terabaikan. Ketika negara hadir dan memperkuat keberpihakan kepada masyarakat, diharapkan konflik semacam ini dapat teratasi dengan baik. Pemkab harus tetap memberikan perhatian pada kebutuhan rakyat sebagai prioritas utama, dan memastikan bahwa semua kebijakan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Previous Post

Klarifikasi Fadli Zon oleh Anggota DPR NTB mengenai Tak Ada Pemerkosaan Massal 98

Next Post

Pusat Penelitian Kelautan Siap Dukung Ekonomi Pesisir dan Pendidikan Generasi Miskin

Rekomendasi

FSGI NTB Minta Pemprov Segera Tempatkan 18 BCKS Lulus Seleksi

FSGI NTB Minta Pemprov Segera Tempatkan 18 BCKS Lulus Seleksi

Pemprov Kembali Mengisi Posisi Jabatan Kepala Sekolah

Pemprov Kembali Mengisi Posisi Jabatan Kepala Sekolah

Sportstainment Menjadi Daya Tarik Nataru di Mandalika

Sportstainment Menjadi Daya Tarik Nataru di Mandalika

Pengadilan Tinggi Naikkan Vonis Mantan Bupati Lobar Menjadi 9 Tahun

Pengadilan Tinggi Naikkan Vonis Mantan Bupati Lobar Menjadi 9 Tahun

Hasil Tes Urine Anggota DPRD KLU Negatif, Proses Penyelidikan Dihentikan

Hasil Tes Urine Anggota DPRD KLU Negatif, Proses Penyelidikan Dihentikan

Pemilih Pemula Dikuatkan Melalui Pendampingan Pemilihan Ketua Orisma KPU NTB

Pemilih Pemula Dikuatkan Melalui Pendampingan Pemilihan Ketua Orisma KPU NTB

Rendahnya Partisipasi Masyarakat NTB dalam Program PKG

Rendahnya Partisipasi Masyarakat NTB dalam Program PKG

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?