Proses harmonisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) memegang peranan penting, terutama di daerah Lombok Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda RTRW yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pemerintah yang berlaku.
Pada Rabu, 28 Mei 2025, berlangsungnya harmonisasi di Hotel Jayakarta, Lombok Barat, menunjukkan betapa seriusnya pihak berwenang dalam merumuskan regulasi yang dapat diterima dan dipahami masyarakat. Proses ini tidak bisa dianggap remeh, bahkan bisa menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun sebuah peraturan daerah yang komprehensif dan aplikatif.
Pentingnya Harmonisasi Raperda RTRW dalam Pengembangan Daerah
Harmonisasi merupakan langkah strategis yang tak hanya sekadar memenuhi prosedur hukum. Hal ini berkaitan langsung dengan kualitas produk hukum yang dihasilkan. Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya proses yang panjang dalam menyusun Raperda. Ia menyatakan bahwa agar perda yang dihasilkan dapat menjembatani kebutuhan daerah dan mudah dipahami oleh masyarakat, diperlukan proses penyusunan yang matang.
Proses harmonisasi ini juga melibatkan analisis mendalam mengenai konsideran yang menimbang Raperda RTRW, yang kini tidak hanya didasarkan pada Delegasi, tetapi juga Atribusi. Ini menunjukkan perubahan paradigma dalam penyusunan peraturan yang lebih berpihak pada kebutuhan actual masyarakat.
Strategi Dalam Penyusunan Raperda yang Efektif
Dalam menghadapi tantangan dalam penyusunan Raperda, pendekatan kolaboratif menjadi sangat penting. Kahar Rizal, Kadis PUPR PKP Lombok Utara, berharap rapat Raperda RTRW dapat menghasilkan keputusan yang maksimal dan produk hukum yang dapat dipahami oleh masyarakat luas. Hal ini mencerminkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam diskusi dan pemikiran bersama.
Seluruh stakeholder, dari pemerintah daerah hingga masyarakat, diharapkan memiliki peran serta dalam proses ini. Dengan demikian, Raperda RTRW Kabupaten Lombok Utara dapat menjadi payung hukum yang kuat, menciptakan sinergi antara arah pembangunan daerah dan kebijakan nasional. Harmonisasi ini bukan hanya keharusan, tetapi merupakan upaya untuk menciptakan peraturan yang benar-benar menjalankan fungsinya dalam masyarakat.