Dalam rangka memperkuat kolaborasi lintas sektor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah NTB untuk periode 2025–2030. Acara ini diadakan di Pendopo Kantor Gubernur NTB pada Senin, 26 Mei 2025.
Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan berbagai organisasi perangkat daerah di Provinsi NTB.
Peran dan Fungsi Dewan Kerajinan Nasional Daerah
Sebagai informasi, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) adalah organisasi yang berfokus pada pengembangan produk kerajinan lokal. Dekranasda memiliki peran penting dalam mengumpulkan para pencinta dan pelaku seni kerajinan untuk saling mendukung dan membantu pengembangan usaha mereka, khususnya bagi kelompok usaha kecil dan menengah (UKM).
Ketua Dewan Dekranasda NTB, Sinta Agathia Iqbal, dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan ini adalah bentuk komitmen untuk aktif berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi kreatif yang berakar pada budaya lokal. Dia bertekad untuk memastikan setiap program yang dijalankan adalah berbasis data dan mampu memberikan dampak positif dalam jangka panjang bagi ekonomi kreatif di NTB.
Mendorong Ekonomi Kreatif Melalui Kolaborasi
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sebagai pembina Dekranasda NTB, menekankan pentingnya sinergi dalam memajukan daerah. Dia menyatakan bahwa pembinaan bagi para pengrajin sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas produk, agar dapat menarik perhatian banyak pihak dan memperluas pasar.
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti bahwa Dekranasda akan memiliki banyak kesempatan untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda untuk menghadapi masalah kemiskinan. Pelantikan pengurus baru Dekranasda ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong perkembangan industri kerajinan lokal dan memberdayakan masyarakat melalui produk-produk unggulan daerah.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk mendukung program Dekranasda, terutama dalam usaha memajukan kerajinan daerah sebagai bentuk pelestarian budaya serta pemberdayaan ekonomi kreatif di Nusa Tenggara Barat.