www.tempoaktual.id – Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil mengamankan 24 warga yang diduga akan melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Bukit Dundang, Dusun Kuta Dua. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, di tengah upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Menurut Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, 24 orang yang diamankan belum sempat melakukan penggalian. Mereka diketahui oleh petugas yang saat itu sedang melakukan patroli di sekitar lokasi, dan langsung dimintai keterangan tanpa ada penahanan.
Brata menegaskan bahwa saat ini tidak ada aktivitas pertambangan ilegal di Lombok Tengah, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Komitmen masyarakat setempat juga berperan dalam penutupan tambang-tambang liar yang sebelumnya ada di wilayah tersebut.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Lingkungan
Pentingnya peran masyarakat lokal dalam menjaga lingkungan sangat terasa dalam kasus ini. Penutupan semua lokasi tambang liar dilakukan melalui kerjasama antara kepolisian dan masyarakat setempat, termasuk Badan Keamanan Desa. Kerja sama ini menunjukkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya keberlanjutan lingkungan.
Dengan adanya dukungan dan tindakan tegas dari masyarakat, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal dapat diminimalisir. Ini merupakan langkah positif bagi kelestarian alam serta keselamatan warga di daerah tersebut.
Tindakan preventif yang diambil oleh pihak berwenang dan masyarakat mengindikasikan bahwa mereka serius dalam melindungi ekosistem lokal. Kejadian-kejadian yang pernah terjadi sebelumnya, seperti tanah longsor, menjadi pelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang kembali.
Insiden Tanah Longsor yang Menyebabkan Korban Jiwa
Insiden tanah longsor yang terjadi pada tanggal 30 November 2025 menjadi salah satu contoh nyata dari bahaya aktivitas pertambangan ilegal. Dalam insiden tersebut, seorang penambang berusia 29 tahun dari Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, kehilangan nyawanya setelah terperosok ke dalam lubang galian.
Pada saat kejadian, korban bersama dua rekan lainnya tengah melakukan penggalian untuk mencari emas. Kejadian tragis ini menunjukkan betapa risiko terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berujung pada bencana yang fatal.
Upaya penyelamatan dilakukan oleh rekan-rekan korban, yang secara manual berusaha menggali untuk menyelamatkan tiga penambang yang terjebak. Beruntung, dua penambang lainnya berhasil diselamatkan, tetapi kehilangan satu nyawa menambah kesedihan di wilayah tersebut.
Langkah-langkah Keamanan dan Penegakan Hukum
Menanggapi insiden tersebut, pihak kepolisian Lombok Tengah mengungkapkan bahwa pengawasan di lokasi-lokasi rawan perlu ditingkatkan. Penegakan hukum dalam hal pertambangan ilegal diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Melalui berbagai pendekatan, baik itu melalui patroli maupun sosialisasi, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian lingkungan semakin meningkat.
Pihak berwenang berencana mengadakan lebih banyak program penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya pertambangan ilegal. Dengan demikian, warga akan lebih memahami risiko yang terkait dan dapat berperan aktif dalam menjaga ekosistem lokal.
Kerjasama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat adalah kunci dalam menangani aktivis yang merasa terdesak untuk melakukan penambangan. Langkah proaktif ini diharapkan mampu mencegah hadirnya kegiatan yang merusak lingkungan.






















