www.tempoaktual.id – Polda NTB akan menjalankan rekonstruksi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, yang merupakan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), pada 11 Agustus 2025. Proses ini bertujuan untuk mengungkap secara detail penyebab kematiannya dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang mengundang perhatian publik ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi penerimaan undangan untuk menghadiri rekonstruksi tersebut. Kegiatan ini akan diadakan di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, dan diharapkan akan membawa kejelasan dalam kasus yang telah disorot luas ini.
Pihak kejaksaan akan segera menunjuk wakil untuk menghadiri acara tersebut setelah menerima undangan resmi dari Polda NTB. Menurut Efrien, keputusan mengenai siapa saja yang diutus mungkin akan ditentukan pada sore hari sebelum rekonstruksi dilaksanakan.
Proses Rekonstruksi Sebagai Upaya Penegakan Hukum yang Transparan
Rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Ini perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kejadian yang mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi.
Penjelasan dari Efrien menegaskan bahwa tujuan utama dari rekonstruksi ini adalah agar semua elemen yang terlibat bisa dijelaskan dengan tepat. Hal ini termasuk mengidentifikasi siapa yang berperan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Dari rekonstruksi ini diharapkan ada kejelasan yang mendalam tidak hanya untuk pihak-pihak terkait, tetapi juga untuk masyarakat yang menunggu penjelasan resmi. Proses ini sangat penting agar keadilan bisa ditegakkan dengan baik.
Persoalan yang Mengemuka dalam Penyidikan Sebelumnya
Sebelumnya, berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi dikembalikan oleh Kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Khususnya, ada kekurangan dalam penjelasan mengenai motif dan modus pembunuhan yang menjadi elemen penting dalam suatu perkara.
Jaksa juga memberikan arahan untuk kemungkinan penambahan pasal yang berlaku terhadap para tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dapat berkembang seiring dengan penggalian bukti dan informasi tambahan dari pihak penyidik.
Minimnya bukti visual yang dapat menunjukkan pelaku utama menjadi sorotan khusus dari jaksa. Oleh karena itu, mereka mendorong Polda NTB untuk melengkapi bukti yang diperlukan sebelum kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan.
Pemeriksaan Ulterior dan Tindak Lanjut oleh Penyidik
Sejalan dengan perkembangan kasus ini, pengacara salah satu tersangka, Yan Mangandar Putra, menyampaikan bahwa penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Ini merupakan pemeriksaan ketiga sejak tersangka bernama M ditetapkan.
Penyidik menambah pasal terhadap M, termasuk Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan. Proses ini menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan dan terdapat kemungkinan adanya penambahan dakwaan.
Keberadaan Brigadir Muhammad Nurhadi, yang ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek pada 16 April 2025, memunculkan sejumlah kejanggalan. Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan semakin meningkatkan tuntutan keadilan.