www.tempoaktual.id – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Lombok Barat tengah mengalami penyesuaian yang signifikan pada anggaran perubahan. Kenaikan target ini mendapatkan perhatian khusus, terutama dari kalangan pedagang yang khawatir akan pengaruhnya terhadap tarif retribusi. Namun, pihak dinas menegaskan bahwa retribusi pasar tidak akan berubah, tetap pada tarif normal yang berlaku.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Lalu Wira Kencana, menekankan bahwa meskipun target PAD mengalami peningkatan, hal ini tidak akan berdampak pada biaya yang harus dibayar pedagang. “Kami ingin menegaskan bahwa tarif tetap normal dan tidak ada penyesuaian harga yang akan membebani pedagang,” ujarnya. Sikap transparansi ini diperlukan untuk meredakan kekhawatiran di kalangan pedagang sambil tetap berfokus pada peningkatan pendapatan daerah.
Penjelasan tentang Penyesuaian Target PAD dan Pengaruhnya terhadap Pedagang
Kenaikan target PAD ini berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang diproyeksikan naik tanpa membebani pedagang. Dalam regulasi yang berlaku, disebutkan bahwa retribusi untuk pedagang ditentukan berdasarkan ukuran ruang yang mereka sewa. Penting untuk memahami bahwa meskipun ada perubahan dalam target, struktur tarif tetap di posisi yang sebelumnya telah disepakati.
Data menunjukkan bahwa retribusi yang berlaku untuk pasar tipe C, di mana banyak pedagang beroperasi, tetap rutin dilaksanakan dengan tarif yang sama dan terjangkau. Oleh karena itu, para pedagang diharapkan tidak merasa tertekan dengan adanya penyesuaian ini, yang pada dasarnya bertujuan memajukan perekonomian daerah secara keseluruhan.
Strategi Pemda dalam Mengelola PAD dan Kegiatan Pasar
Pemerintah daerah memiliki strategi untuk mengelola PAD melalui ketentuan yang jelas dalam pedoman retribusi, termasuk cukai dan sewa ruang. Dengan mengetahui tarif yang berlaku, pedagang dapat mengelola anggaran mereka lebih baik dan menggunakan pendapatan mereka untuk meningkatkan usaha masing-masing. Efisiensi dalam pengelolaan ini sangat penting agar pertumbuhan ekonomi lokal tetap stabil.
Penegasan kembali dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan bahwa tarif retribusi tidak berubah sangat membantu untuk membangun kepercayaan di kalangan pedagang. Itu menunjukkan bahwa regulasi yang diterapkan tidak hanya untuk kepentingan pendapatan daerah, tetapi juga memikirkan nasib para pelaku usaha kecil di wilayah tersebut.