• Latest
  • Trending
Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Sinergi BRI dan Indogrosir Luncurkan Inovasi Transaksi untuk Dukung UMKM dan Ritel Modern

Sinergi BRI dan Indogrosir Luncurkan Inovasi Transaksi untuk Dukung UMKM dan Ritel Modern

Peringatan Hari Anak Nasional dengan Ruang Kreatif untuk Anak-anak di Bhumi Resto

Peringatan Hari Anak Nasional dengan Ruang Kreatif untuk Anak-anak di Bhumi Resto

Retail
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

BacaJuga

Siswa Mendapatkan Ijazah Elektronik

Siswa Mendapatkan Ijazah Elektronik

Aris Ansary Resmi Menjadi Ketua Shorinji Kempo Kabupaten Dompu

Aris Ansary Resmi Menjadi Ketua Shorinji Kempo Kabupaten Dompu

www.tempoaktual.id – Jakarta– Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini krusial karena KUHAP berhubungan erat dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026.

“Dalam konteks ini, RUU KUHAP tidak bisa diabaikan. Baik suka maupun tidak, RUU ini harus disahkan pada tahun 2025. Proses pengesahan ini sangat penting mengingat dampak signifikan yang dimilikinya terhadap KUHP,” ungkap Eddy dalam sebuah acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP.

Pentingnya Penyelesaian RUU KUHAP

Dalam RUU KUHAP yang dirancang ini terdapat pergeseran penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pasal-pasal mengenai penahanan merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan; setelah 2 Januari 2026, ada pasal-pasal yang tidak lagi berlaku. Hal ini berarti bahwa aparat penegak hukum tidak akan memiliki legitimasi untuk melakukan penahanan lagi jika tidak ada pembaruan dalam RUU KUHAP.

Hal ini menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya ketentuan yang tidak lagi relevan pada saat itu, akan ada kekosongan legalitas yang dapat mengancam kestabilan dan keadilan dalam proses hukum. Sebuah RUU yang baru diperlukan supaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menuju Proses Hukum yang Berkeadilan

Wakil Menteri juga menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang baru ini menunjukkan pergeseran paradigma dari model kontrol kriminal menjadi model proses yang lebih adil. Di dalam model ini, perlindungan hak asasi manusia mendapatkan perhatian yang lebih besar. Menurut Eddy, penting untuk memastikan bahwa setiap orang dihormati hak-haknya, bahkan sebelum proses hukum benar-benar dimulai.

“Kita harus ingat bahwa seseorang tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena ditangkap atau ditahan. Perlindungan hak asasi manusia itu esensial dalam upaya memastikan keadilan,” tambah Eddy. Khalayak perlu memahami bahwa perubahan ini bertujuan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan yang mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam pandangan Eddy, RUU KUHAP yang diusulkan juga lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Ini adalah langkah maju yang memperlihatkan bahwa sistem hukum di Indonesia mulai berkembang menuju pendekatan yang lebih manusiawi, di mana keadilan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan pemulihan. Pendekatan seperti ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendorong reintegrasi individu ke masyarakat.

Melihat dampak besar yang dihasilkan oleh KUHAP baru, penting bagi setiap pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunannya. Kemenkum telah menggandeng berbagai pihak, termasuk tenaga ahli, kementerian, lembaga, advokat, koalisi masyarakat sipil, dan civitas akademika, untuk mendapatkan masukan yang konstruktif.

“Partisipasi publik menjadi kunci dalam proses penyusunan RUU ini. Kami ingin memastikan bahwa segala masukan diterima, terutama dari pihak advokat yang bertugas melindungi hak asasi individu dalam proses hukum,” ungkapnya. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membuat hukum yang tidak hanya efektif tetapi juga berkeadilan dan melindungi hak semua pihak.

Previous Post

Museum NTB Tingkatkan Kerja Sama Budaya dan Permuseuman melalui MoU Internasional

Next Post

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat melalui Peningkatan Upaya Promotif dan Preventif

Rekomendasi

Kemampuan Terbatas APBD dalam Memperbaiki Infrastruktur yang Rusak

Kemampuan Terbatas APBD dalam Memperbaiki Infrastruktur yang Rusak

Peringatan HLUN 2025, Wabup Loteng Ajak Lansia Aktif Memperiksa Kesehatan

Peringatan HLUN 2025, Wabup Loteng Ajak Lansia Aktif Memperiksa Kesehatan

Ummat Kembangkan Karakter Wirausaha Mahasiswa Melalui Mahasiswa Ummat Expo Kedua

Ummat Kembangkan Karakter Wirausaha Mahasiswa Melalui Mahasiswa Ummat Expo Kedua

Dhena Amanda Rizkita Jadi Wakil NTB di Miss Beauty Indonesia

Dhena Amanda Rizkita Jadi Wakil NTB di Miss Beauty Indonesia

Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Kuliah Ulama Internasional di Unisma Fokus pada Perdamaian dalam Dakwah Islam

Kuliah Ulama Internasional di Unisma Fokus pada Perdamaian dalam Dakwah Islam

Sungai Ancar Meluap, Perpustakaan SMP Terendam di Mataram

Sungai Ancar Meluap, Perpustakaan SMP Terendam di Mataram

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?