www.tempoaktual.id – Pada tanggal 30 Juni 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sanksi terhadap dua pelaku usaha yang terlibat dalam persekongkolan pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp12 miliar, mencerminkan keseriusan KPPU dalam menegakkan hukum perlindungan persaingan usaha.
Pelanggaran ini terungkap lewat laporan masyarakat mengenai dugaan adanya kolusi dalam tender yang diadakan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi dan dua anggota, M. Fanshurullah Asa serta Moh. Noor Rofieq, memutuskan bahwa tindakan kedua perusahaan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan banyak pihak.
Proses hukum ini berawal dari pelaksanaan Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk tahun anggaran 2017. Keberadaan skema prakarsa badan usaha dalam tender ini menggugah perhatian KPPU, yang kemudian melakukan investigasi lebih mendalam mengenai keabsahan dan transparansi proses tersebut.
Penetapan Sanksi dan Dasar Hukum KPPU dalam Kasus Ini
Dalam putusan KPPU, Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung sebagai Terlapor I dikenakan denda Rp8 miliar. PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II harus membayar denda sebesar Rp4 miliar. Penjatuhan sanksi ini menjadi bentuk tekanan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang persaingan usaha.
KPPU menilai bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan kolusi dalam menetapkan pemenang tender, sekaligus mengakibatkan berkurangnya partisipasi pelaku usaha lain dalam proses tender. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Melalui beberapa sesi persidangan, Majelis Komisi menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa tindakan kedua terlapor merusak iklim persaingan yang sehat serta tidak mengikuti prosedur perizinan yang benar. Ini menciptakan kerugian yang signifikan bagi komunitas usaha yang ingin berpartisipasi dalam tender tersebut.
Pelanggaran dan Praktik Tidak Sehat dalam Tender
Dalam investigasi tersebut, KPPU mengidentifikasi beberapa praktik tidak sehat yang dilakukan oleh kedua perusahaan. Salah satunya adalah pengaturan pemenang tender yang secara eksplisit memberikan keuntungan kepada PT Tiara Cipta Nirwana sebagai pemrakarsa. Ini membatasi peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Proses pengadaan ini dilaksanakan tanpa mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015. Pelanggaran tersebut jelas menunjukkan bahwa kedua terlapor tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses tender.
KPPU juga menemukan bahwa cara kerja sama yang dilakukan oleh kedua terlapor menciptakan peluang bagi pelaku usaha tertentu, sehingga merugikan perekonomian lokal dan upaya untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Akibat dari skandal ini, masyarakat merasa dirugikan, dan kepercayaan terhadap institusi publik pun menjadi berkurang.
Pentingnya Penegakan Hukum dalam Pengadaan Publik
Penyelesaian perkara ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum dalam pengadaan publik sangatlah penting. Keberadaan regulasi yang ketat bertujuan untuk menjamin persaingan yang sehat dan transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa publik. Tanpa adanya pengawasan yang baik, kemungkinan terjadinya praktik korupsi dan kolusi akan semakin tinggi.
Dalam hal ini, KPPU menunjukkan komitmen untuk melindungi kepentingan publik dan mendorong praktik bisnis yang etis. Keputusan ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan dan bersikap proaktif dalam memberantas korupsi.
Lebih jauh lagi, KPPU memberikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Utara untuk menuntaskan permasalahan perizinan dan administrasi teknis. Ini bertujuan agar pengadaan di masa depan bisa dilaksanakan dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.