• Latest
  • Trending
Penyelidikan Korupsi Kuota Haji Khusus Segera Masuk Tahap Penyidikan

Penyelidikan Korupsi Kuota Haji Khusus Segera Masuk Tahap Penyidikan

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Retail
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Penyelidikan Korupsi Kuota Haji Khusus Segera Masuk Tahap Penyidikan

Penyelidikan Korupsi Kuota Haji Khusus Segera Masuk Tahap Penyidikan

BacaJuga

Aset Ekologis dan Kultural Raja Ampat Perlu Diselamatkan

Aset Ekologis dan Kultural Raja Ampat Perlu Diselamatkan

Dorong Politisi Perempuan untuk Memimpin Partai Politik dengan Berani

Dorong Politisi Perempuan untuk Memimpin Partai Politik dengan Berani

www.tempoaktual.id – Jakarta saat ini menghadapi situasi hukum yang kompleks terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk meningkatkan penyelidikan ini ke tahapan penyidikan seiring dengan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa harapannya adalah untuk segera melangkah lebih jauh dalam investigasi ini. Dia juga menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan proses hukum ini.

Sejak awal penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan mengenai pengelolaan kuota haji ini. Informasi yang mereka kumpulkan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dinamika Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

KPK telah melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah. Salah satu yang dipanggil adalah ustadz Khalid Basalamah, yang selama ini dikenal terlibat dalam kegiatan haji lainnya.

Panggilan ini terkait dengan pengumpulan informasi seputar dugaan pengelolaan kuota haji khusus yang tidak transparan. Rincian mengenai pembagian kuota diharapkan dapat mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kasus ini tidak terjadi hanya dalam satu tahun, melainkan mencakup beberapa tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya benang merah dalam pengelolaan kuota haji yang patut dicermati lebih lanjut.

Pelanggaran yang Terjadi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Dalam laporan yang disampaikan oleh Pansus Angket Haji DPR RI, beberapa kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu isu utama yang diangkat adalah pembagian kuota 50:50 dari tambahan kuota yang diberikan oleh Arab Saudi.

Pembagian ini seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan dan transparansi bagi seluruh calon jemaah. Namun, peneliti lapangan mencatat bahwa pembagian yang terjadi pada waktu itu justru menuai kritik dari berbagai kalangan.

Dari total tambahan kuota sebanyak 20.000, Kementerian Agama memutuskan untuk membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar keputusan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat di baliknya.

Tanggung Jawab Pelaksanaan Haji dan Pihak yang Terlibat

Penting bagi para pemangku kebijakan untuk memahami tanggung jawab dalam pengelolaan kuota haji ini. Setiap keputusan yang diambil berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat dan kelangsungan ibadah haji itu sendiri.

Selama ini, pengelolaan haji telah menjadi isu sensitif yang melibatkan banyak kepentingan. Terjadinya pelanggaran dan ketidaktransparanan dalam proses pengalokasian kuota bisa mengguncang rasa kepercayaan umat.

Ke depannya, diharapkan adanya langkah-langkah korektif yang menyeluruh untuk mencegah terulangnya kesalahan serupa. Pendidikan dan peningkatan kesadaran mengenai transparansi dalam pengelolaan kuota haji menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Previous Post

Dialog Warga PLTP Ulumbu Gubernur NTT: Kebanggaan Geothermal untuk NTT

Next Post

Evaluasi Izin Perumahan Diminta Pasca Banjir Besar di Mataram

Rekomendasi

Prodi PKO Gelar Pelatihan Dasar Karate dan Sepakbola di Dusun Montong Tanggak Lombok Tengah

Prodi PKO Gelar Pelatihan Dasar Karate dan Sepakbola di Dusun Montong Tanggak Lombok Tengah

Kementerian UMKM Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Pengemudi dan Aplikator Ojek Online

Kementerian UMKM Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Pengemudi dan Aplikator Ojek Online

Kasus Pokir 2025: Jumlah Panggilan Kejaksaan Tambah, Kini Anggota Komisi IV yang Terlibat

Kasus Pokir 2025: Jumlah Panggilan Kejaksaan Tambah, Kini Anggota Komisi IV yang Terlibat

Lalu Faozal Dilantik Sebagai Pj Sekda di PPSLU Mandalika oleh Gubernur

Lalu Faozal Dilantik Sebagai Pj Sekda di PPSLU Mandalika oleh Gubernur

Karantina NTB Gagalkan Penyelundupan Dua Ekor Ular Amelanistik Tanpa Dokumen di Lombok

Karantina NTB Gagalkan Penyelundupan Dua Ekor Ular Amelanistik Tanpa Dokumen di Lombok

Dinas Perikanan KSB Menyusun DED untuk Budidaya Perikanan

Dinas Perikanan KSB Menyusun DED untuk Budidaya Perikanan

Tingkatkan Edukasi Digital yang Adaptif dan Interaktif di Sedepa

Tingkatkan Edukasi Digital yang Adaptif dan Interaktif di Sedepa

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?