• Latest
  • Trending
Hasto Kristiyanto Dihukum Penjara Tiga Tahun Enam Bulan

Hasto Kristiyanto Dihukum Penjara Tiga Tahun Enam Bulan

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Retail
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Hasto Kristiyanto Dihukum Penjara Tiga Tahun Enam Bulan

Hasto Kristiyanto Dihukum Penjara Tiga Tahun Enam Bulan

BacaJuga

DPP PBB Menunjuk Nadirah Sebagai Ketua DPW NTB Masa Bakti 2025 hingga 2030

DPP PBB Menunjuk Nadirah Sebagai Ketua DPW NTB Masa Bakti 2025 hingga 2030

Finalisasi Raperda SOTK Disetujui Oleh Tujuh Fraksi

Finalisasi Raperda SOTK Disetujui Oleh Tujuh Fraksi

www.tempoaktual.id – Sebuah keputusan penting telah diambil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan setelah terlibat dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, untuk pengurusan calon anggota legislatif. Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta yang, jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Pernyataan hakim mengindikasikan bahwa meskipun Hasto terbukti bersalah memberi suap, ia tidak terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Ini menjadi titik penting dalam pengadilan, menunjukkan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Kronologi Kasus Hasto Kristiyanto dan Konsekuensinya

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan pengurusan pergantian antarwaktu dalam struktur legislatif. Hasto dikatakan telah menyediakan dana suap untuk memperlancar proses tersebut, yang bertentangan dengan semangat transparansi dan integritas publik. Pengadilan menegaskan bahwa tindakan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilih.

Keputusan pengadilan ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak negatif dari tindakan Hasto yang dapat mengganggu integritas pemilu. Masyarakat berharap ke depan akan ada lebih banyak tindakan tegas untuk pemberantasan korupsi.

Selain itu, keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik korup. Keputusan ini merupakan sinyal kuat bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota partai besar sekalipun.

Dampak Hukum dan Sosial dari Putusan Ini

Putusan terhadap Hasto tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga pada citra partai politik yang diwakilinya. Dengan adanya putusan ini, wacana tentang transparansi di kalangan politisi semakin mendominasi diskusi publik. Masyarakat akan semakin kritis terhadap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh para pemimpin mereka.

Pengadilan menilai bahwa tindakan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Ini adalah pelajaran berharga bagi partai dan anggotanya untuk selalu menjaga etika dalam menjalankan tugas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas harus dijunjung tinggi dalam menjalankan amanah publik.

Kejadian ini juga mendorong dialog lebih luas di masyarakat mengenai integritas lembaga yang terlibat dalam pemilu. Di saat yang sama, banyak yang berharap hal ini dapat memicu reformasi yang lebih agresif di sektor politik, terutama dalam hal pencegahan korupsi.

Pertimbangan dalam Penjatuhan Hukuman

Majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor memberatkan dan meringankan saat menjatuhkan hukuman. Di satu sisi, Hasto dianggap telah merusak citra lembaga pemilu; di sisi lain, hakim mengakui sikap sopan Hasto selama persidangan dan tanggung jawab keluarganya. Ini menunjukkan nuansa pertimbangan yang digunakan oleh pengadilan.

Hasto, meski bersalah, memiliki beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam mengurangi hukuman. Fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukannya dan pengabdian yang telah ditunjukkan selama karier publiknya juga menjadi poin penting dalam penjatuhan hukuman.

Pengadilan juga harus mempertimbangkan dampak sosial dari putusan ini. Sebuah keputusan yang adil tidak hanya menghukum individu yang bersangkutan tetapi juga memberikan pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya integritas dalam setiap tindakan. Putusan ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan politik yang lebih bersih dan akuntabel di masa depan.

Previous Post

Pulihkan Harapan Warga Terdampak Radikalisme di Dompu oleh Pertamina dan BNPT

Next Post

Sinergi Kemenkum NTB Melawan Praktik Keuangan Ilegal

Rekomendasi

PGI NTB Berhasil Selenggarakan Turnamen Golf dan Mengumumkan Pemenangnya

PGI NTB Berhasil Selenggarakan Turnamen Golf dan Mengumumkan Pemenangnya

Mantan Wabup Sumbawa Jadi Tersangka Kasus Pendistribusian Masker Covid-19

Mantan Wabup Sumbawa Jadi Tersangka Kasus Pendistribusian Masker Covid-19

Anak Dapat Mendaftar Sekolah Meski Belum Berusia Tujuh Tahun Menurut Disdik

Anak Dapat Mendaftar Sekolah Meski Belum Berusia Tujuh Tahun Menurut Disdik

Menyongsong Indonesia Emas 2045, Kemenkum NTB Laksanakan Sosialisasi Koperasi Desa

Menyongsong Indonesia Emas 2045, Kemenkum NTB Laksanakan Sosialisasi Koperasi Desa

Keandalan Listrik PLN Saat Kunjungan Ibu Wapres dan Seruni di Lombok

Keandalan Listrik PLN Saat Kunjungan Ibu Wapres dan Seruni di Lombok

Tuan Rumah Fornas Kemenko PMK Ingatkan Pentingnya Kebersihan dan Pengamanan

Tuan Rumah Fornas Kemenko PMK Ingatkan Pentingnya Kebersihan dan Pengamanan

Fornas VIII 2025 NTB dan Kehadiran Wakil Presiden

Fornas VIII 2025 NTB dan Kehadiran Wakil Presiden

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?