www.tempoaktual.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan seluas 65 hektare yang dikenal sebagai eks PT Gili Trawangan Indah (GTI). Lahan tersebut terletak di kawasan wisata Gili Trawangan, yang merupakan salah satu tujuan wisata utama di Kabupaten Lombok Utara, dan saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian negara.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti penetapan tiga tersangka dalam kasus ini. Proses hukum ini tengah berjalan, dan pihak kejaksaan berkomitmen untuk membawa keadilan dalam pengelolaan aset daerah yang patut diperhatikan.
Dalam pernyataannya, Wahyudi menekankan pentingnya akurasi dalam menghitung kerugian negara sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Setelah kerugian negara bisa ditentukan, pihak kejaksaan akan melakukan gelar perkara untuk merumuskan strategi penanganan yang tepat.
Proses Penyidikan yang Sedang Berlangsung
Saat ini, kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Di antara mereka, terdapat dua tersangka dari pihak swasta dan satu orang yang menjabat sebagai Kepala UPTD Dinas Pariwisata NTB.
Wahyudi menjelaskan bahwa meskipun jumlah kerugian negara belum dipublikasikan, namun hal tersebut akan menjadi bagian dari bukti-bukti penting yang dikumpulkan selama penyidikan. Kejaksaan bertekad untuk memastikan bahwa semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Sebanyak 18 saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik, dan testimoninya sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan. Para saksi termasuk warga setempat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan di lahan tersebut, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pemasangan Plang Tanda Pengamanan Lahan
Pada awal bulan Agustus, Kejati NTB memasang plang tanda pengamanan di dua lokasi usaha yang terletak dalam area lahan seluas 65 hektare tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk mengawasi kegiatan yang terjadi di area yang sedang dalam penyelidikan.
Plang pengamanan ini dipasang di Ego Restoran yang dikelola oleh PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. Kedua usaha ini diketahui berada di bawah kendali salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengelolaan lahan.
Dengan adanya pemasangan plang tersebut, kedua usaha ini kini berada di bawah pengawasan ketat Kejati NTB. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan sangat serius dalam menangani kasus ini dan akan terus memantau perkembangan yang ada.
Tindakan Hukum yang Dipastikan Jelas dan Terukur
Kejaksaan Tinggi NTB tidak hanya aktif dalam mengumpulkan data dan keterangan, tetapi juga memastikan langkah-langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat. Mereka menerbitkan dua surat perintah penyidikan dengan nomor yang berbeda untuk menandai kemajuan proses penyidikan.
Kejaksaan berharap langkah-langkah ini dapat membawa pengertian dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan menyelidiki kasus ini, mereka berupaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan.
Diharapkan, dengan adanya transparansi dalam proses ini, masyarakat dapat lebih memahami bagaimana kejaksaan beroperasi dalam menghadapi isu-isu korupsi yang merugikan negara. Kerjasama antara berbagai pihak akan menjadi kunci penting dalam menyelesaikan masalah ini.