• Latest
  • Trending
Tersangka Ditetapkan, Kejati NTB Hitung Kerugian Negara Kasus GTI

Tersangka Ditetapkan, Kejati NTB Hitung Kerugian Negara Kasus GTI

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Tersangka Ditetapkan, Kejati NTB Hitung Kerugian Negara Kasus GTI

Tersangka Ditetapkan, Kejati NTB Hitung Kerugian Negara Kasus GTI

BacaJuga

175 Tersangka dari 103 Kasus, Sembilan Bandar Narkoba di NTB Terancam Hukuman Mati

175 Tersangka dari 103 Kasus, Sembilan Bandar Narkoba di NTB Terancam Hukuman Mati

Mantan Wakil Bupati Sumbawa Tidak Hadir dalam Panggilan Polisi

Mantan Wakil Bupati Sumbawa Tidak Hadir dalam Panggilan Polisi

www.tempoaktual.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan seluas 65 hektare yang dikenal sebagai eks PT Gili Trawangan Indah (GTI). Lahan tersebut terletak di kawasan wisata Gili Trawangan, yang merupakan salah satu tujuan wisata utama di Kabupaten Lombok Utara, dan saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian negara.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti penetapan tiga tersangka dalam kasus ini. Proses hukum ini tengah berjalan, dan pihak kejaksaan berkomitmen untuk membawa keadilan dalam pengelolaan aset daerah yang patut diperhatikan.

Dalam pernyataannya, Wahyudi menekankan pentingnya akurasi dalam menghitung kerugian negara sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Setelah kerugian negara bisa ditentukan, pihak kejaksaan akan melakukan gelar perkara untuk merumuskan strategi penanganan yang tepat.

Proses Penyidikan yang Sedang Berlangsung

Saat ini, kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Di antara mereka, terdapat dua tersangka dari pihak swasta dan satu orang yang menjabat sebagai Kepala UPTD Dinas Pariwisata NTB.

Wahyudi menjelaskan bahwa meskipun jumlah kerugian negara belum dipublikasikan, namun hal tersebut akan menjadi bagian dari bukti-bukti penting yang dikumpulkan selama penyidikan. Kejaksaan bertekad untuk memastikan bahwa semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Sebanyak 18 saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik, dan testimoninya sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan. Para saksi termasuk warga setempat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan di lahan tersebut, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pemasangan Plang Tanda Pengamanan Lahan

Pada awal bulan Agustus, Kejati NTB memasang plang tanda pengamanan di dua lokasi usaha yang terletak dalam area lahan seluas 65 hektare tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk mengawasi kegiatan yang terjadi di area yang sedang dalam penyelidikan.

Plang pengamanan ini dipasang di Ego Restoran yang dikelola oleh PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. Kedua usaha ini diketahui berada di bawah kendali salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengelolaan lahan.

Dengan adanya pemasangan plang tersebut, kedua usaha ini kini berada di bawah pengawasan ketat Kejati NTB. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan sangat serius dalam menangani kasus ini dan akan terus memantau perkembangan yang ada.

Tindakan Hukum yang Dipastikan Jelas dan Terukur

Kejaksaan Tinggi NTB tidak hanya aktif dalam mengumpulkan data dan keterangan, tetapi juga memastikan langkah-langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat. Mereka menerbitkan dua surat perintah penyidikan dengan nomor yang berbeda untuk menandai kemajuan proses penyidikan.

Kejaksaan berharap langkah-langkah ini dapat membawa pengertian dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan menyelidiki kasus ini, mereka berupaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan.

Diharapkan, dengan adanya transparansi dalam proses ini, masyarakat dapat lebih memahami bagaimana kejaksaan beroperasi dalam menghadapi isu-isu korupsi yang merugikan negara. Kerjasama antara berbagai pihak akan menjadi kunci penting dalam menyelesaikan masalah ini.

Previous Post

Ribuan Unit Terjual di Pameran Perumahan, Optimisme Sektor Properti Bangkit

Next Post

Seleksi Terbuka Eselon II NTB Didominasi Pendaftar dari Luar NTB

Rekomendasi

Pencatatan Seluruh Aset Secara Elektronik

Pencatatan Seluruh Aset Secara Elektronik

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIW NTB Dukung UMKM Naik Kelas di Rumah BUMN Lombok Barat dan Sumbawa

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIW NTB Dukung UMKM Naik Kelas di Rumah BUMN Lombok Barat dan Sumbawa

Perkuat Pengawasan di Wilayah Lokal

Perkuat Pengawasan di Wilayah Lokal

Museum NTB Tingkatkan Kerja Sama Budaya dan Permuseuman melalui MoU Internasional

Museum NTB Tingkatkan Kerja Sama Budaya dan Permuseuman melalui MoU Internasional

Wujudkan Asta Cita Perkuat Ekonomi Rakyat, Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga 5%

Wujudkan Asta Cita Perkuat Ekonomi Rakyat, Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga 5%

Perkuat Pendidikan Karakter dengan Pembacaan Ikrar Pelajar di Sekolah

Perkuat Pendidikan Karakter dengan Pembacaan Ikrar Pelajar di Sekolah

Libur Natal dan Tahun Baru Aktivitas Edukatif Anak dan Promo Spesial di Senggigi

Libur Natal dan Tahun Baru Aktivitas Edukatif Anak dan Promo Spesial di Senggigi

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?