• Latest
  • Trending
Pemberhentian Komisioner KPU Lotim dan Banding oleh KPU RI

Pemberhentian Komisioner KPU Lotim dan Banding oleh KPU RI

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Pemberhentian Komisioner KPU Lotim dan Banding oleh KPU RI

Pemberhentian Komisioner KPU Lotim dan Banding oleh KPU RI

BacaJuga

Tiga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Kini Ditahan

Tiga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Kini Ditahan

Dua Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud NTB Ditetapkan Polda NTB

Dua Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud NTB Ditetapkan Polda NTB

www.tempoaktual.id – Proses hukum terkait sengketa pemberhentian salah satu anggota Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, kini memasuki fase baru yang menarik. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan pihak penggugat justru memicu langkah baru dari KPU RI sebagai pihak tergugat, yang akan melakukan banding.

Putusan yang diambil pada tanggal 29 Juli 2025 itu memberikan kemenangan bagi Zainul melalui kuasa hukumnya, M. Ali Satriadi. Senada dengan hal tersebut, ia mengungkapkan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung sampai putusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Ali juga mengingatkan bahwa masih ada waktu 14 hari bagi KPU RI untuk menyusun permohonan banding. Dengan upaya hukum ini, perdebatan mengenai keputusan KPU RI terus berlanjut di tengah masyarakat.

Upaya Hukum yang Memperpanjang Proses Persidangan

Pihak KPU RI mengajukan permohonan banding pada 12 Agustus 2025, yang menunjukkan ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa ini. Ali Satriadi menekankan bahwa langkah hukum yang diambil oleh KPU RI semakin menguatkan dugaan adanya kesalahan dalam melantik PAW di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Bukannya mempercepat penyelesaian, tindakan KPU RI justru berpotensi memperpanjang proses yang sudah rumit ini. Hal tersebut menjadi catatan penting, apalagi jika melihat posisi KPU RI yang seharusnya menjaga integritas hukum.

Ali menegaskan keprihatinannya terkait pelantikan PAW Anggota KPU Lombok Timur sebelum adanya putusan final dari PTUN. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun KPU RI berada pada posisi sebagai institusi resmi, tidak berarti mereka terhindar dari kesalahan yang mengabaikan proses hukum.

Aspek Hukum dan Pelanggaran Etika yang Dipertanyakan

Perkara ini bermula dari aduan yang melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Zainul Muttaqin. Dengan putusan DKPP yang diketahui pada 3 Maret 2025, proses hukum semakin mendapatkan landasan untuk dipertanggungjawabkan.

Surat pemberhentian Zainul yang diterbitkan melalui SK KPU pun menambah kompleksitas masalah. Di sini, MKU berpegang pada keputusan DKPP yang menjadi dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut tanpa mempertimbangkan ketidakpastian hukum yang sedang berlangsung.

Meskipun sejumlah langkah telah diambil, perilaku KPU RI menjadi sorotan karena mengabaikan arahan dari majelis hakim untuk menunda tindak lanjut. Penegasan ini penting untuk dipahami sebagai upaya menjaga kepastian hukum di mata publik.

Putusan PTUN yang Menyatukan Kembali Status Zainul Muttaqin

Keputusan PTUN Jakarta pada 29 Juli 2025 akhirnya mencatatkan kata akhir yang bisa jadi menjadi awal baru bagi Zainul. Putusan ini menyatakan bahwa dasar keputusan DKPP yang dipakai KPU RI mengandung cacat yuridis, dan dengan demikian mengubah arah dari sengketa ini.

Dalam putusannya, PTUN tidak hanya mengabulkan gugatan, tetapi juga mencabut SK KPU yang mengakibatkan pemberhentian Zainul. Ini adalah pengakuan bahwa setiap tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dapat dibatalkan, meskipun itu dilakukan oleh lembaga resmi.

Dengan keputusan tersebut, bukan hanya posisi Zainul yang direhabilitasi, tetapi hal ini juga mengingatkan KPU dan lembaga lain untuk menghormati proses hukum. Pihak yang terlibat diharapkan mampu belajar dari pengalaman ini dan lebih bijak dalam mengambil keputusan.

Previous Post

Bank Syariah Resmikan Gedung Baru Kantor Cabang Pembantu Narmada

Next Post

Dongkrak PAD Distan Lobar Budi Daya 600 Ribu Bibit Tembakau Unggulan Lokal

Rekomendasi

Dua Tersangka Dana Siluman Ajukan Gugatan Praperadilan

Dua Tersangka Dana Siluman Ajukan Gugatan Praperadilan

MOVE-ID Hadir di NTB untuk Penanganan PMI oleh BP2MI-GIZ Jerman

MOVE-ID Hadir di NTB untuk Penanganan PMI oleh BP2MI-GIZ Jerman

Mahasiswa Fakultas Teknik Raih Juara 2 Kompetisi TKK 2025 Kategori Rumah Mini

Mahasiswa Fakultas Teknik Raih Juara 2 Kompetisi TKK 2025 Kategori Rumah Mini

Jelang Ujian Mandiri 2025, Unram Siapkan Tim Pengawas dan PJ Lokasi dengan Matang

Jelang Ujian Mandiri 2025, Unram Siapkan Tim Pengawas dan PJ Lokasi dengan Matang

Raih Penghargaan Bank Kustodian Domestik Terbaik, Catatkan Aset Dalam Penitipan Terbesar di Indonesia

Raih Penghargaan Bank Kustodian Domestik Terbaik, Catatkan Aset Dalam Penitipan Terbesar di Indonesia

Anggota Paskibraka 2025, Kepala Bakesbangpoldagri Harap Arafat dan Mutia Harumkan NTB

Anggota Paskibraka 2025, Kepala Bakesbangpoldagri Harap Arafat dan Mutia Harumkan NTB

Masyarakat NTB Tolak Pengusaha Luar untuk Layani KSPN Lombok

Masyarakat NTB Tolak Pengusaha Luar untuk Layani KSPN Lombok

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?