www.tempoaktual.id – Polda NTB baru saja mencatatkan pengungkapan 103 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 175 tersangka, sembilan di antaranya menghadapi ancaman hukuman yang sangat serius, termasuk hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menegaskan bahwa kejahatan narkoba harus ditanggapi dengan serius. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah NTB akan menghadapi konsekuensinya yang berat.
Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi NTB, Budi Muklish, menyatakan bahwa persidangan terhadap sembilan terdakwa yang terancam hukuman mati masih berjalan. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntut hukuman maksimal bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan berat ini.
Peningkatan Kasus Tindak Pidana Narkoba di NTB
Tindak pidana narkoba di NTB menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan peningkatan kasus dari tahun sebelumnya. Pada 2025 ini, tercatat lebih dari 630 aksi peredaran narkoba, yang setara dengan 40% dari total tindak pidana di daerah tersebut.
Berbanding terbalik dengan tahun 2024, di mana jumlah kasus narkoba mencapai 917, yang menyumbang sekitar 26% dari total tindak pidana. Data ini menggambarkan perlunya langkah kebijakan yang lebih tegas, terutama dalam penanganan bandar narkoba yang makin merajalela.
Budi Muklish menekankan perlunya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba. Namun, infrastruktur rehabilitasi yang tersedia di NTB sangat terbatas, hanya mampu menampung 15 orang, sehingga setiap kabupaten perlu memiliki fasilitas rehabilitasi sendiri.
Pengaruh Pariwisata terhadap Peredaran Narkoba di NTB
Meningkatnya kasus narkoba dapat disebabkan oleh perkembangan dunia pariwisata yang semakin pesat di NTB. Dalam beberapa bulan terakhir, Polda NTB mencatat adanya penyelundupan narkoba, salah satunya di Gili Trawangan.
Pengungkapan kasus narkoba di periode Juli hingga Agustus mencakup penyitaan 3 kilogram ganja dan lebih dari 599 gram sabu. Dari 12 kasus yang terungkap ini, 23 orang ditangkap sebagai tersangka dan dikenakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dengan tegas. Setiap tersangka dapat diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, bergantung pada beratnya kejahatan yang dilakukan.
Kasus Menonjol dalam Pengungkapan Narkoba
Beberapa kasus menonjol telah terungkap dalam waktu dua bulan terakhir. Salah satunya adalah penangkapan tiga tersangka yang dijadwalkan menyuplai 2 kilogram ganja di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, pada akhir Juli lalu.
Pada awal Agustus, penyidik berhasil menyita 494,109 gram sabu yang dibawa oleh tersangka yang diduga berasal dari Bali. Penangkapan ini melibatkan kerjasama antara Polda NTB dan kepolisian dari daerah lain dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkoba.
Selain itu, kasus penyitaan 92,273 gram sabu dari seorang tersangka lainnya menunjukkan kompleksitas jaringan peredaran narkoba. Penangkapan ini kembali menunjukkan bagaimana sindikat narkoba beroperasi dengan berbagai modus operandi.
Kasus terakhir yang menarik perhatian adalah penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam pengedaran ganja di Gili Trawangan. Salah satu tersangka diketahui bekerja di sebuah bar lokal dan memerintahkan temannya untuk mendapatkan barang terlarang tersebut.
Setiap kasus ini memberikan gambaran jelas mengenai tantangan yang dihadapi oleh pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya pengungkapan kejahatan ini tidak hanya memerlukan tindakan hukum, tetapi juga dukungan dari masyarakat untuk membangun kesadaran yang lebih baik terkait bahaya narkoba.