www.tempoaktual.id – Polda NTB baru-baru ini menyerahkan seorang tersangka bernama WJ, yang berusia 35 tahun, kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Penyerahan ini terkait dengan dugaan kasus pencabulan yang melibatkan oknum mantan dosen Universitas Islam Negeri Mataram.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kanit IV Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Iptu Nur Imansyah, proses penyidikan kasus ini telah menyelesaikan tahap awal dengan penegasan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan tiga orang ahli juga telah dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Pihak kepolisian kemudian melanjutkan dengan melakukan pelimpahan tahap dua, termasuk menyerahkan barang bukti dari kasus yang mencuat ini. Tindakan tersebut menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kronologi Kasus Pencabulan yang Menghebohkan
WJ terjerat dalam dugaan pencabulan yang terjadi setelah pelaku diangkat sebagai sekretaris. Tindakan bejat ini diduga dilaksanakan dengan memanfaatkan kedudukan dan pengaruh yang dimilikinya di lingkungan kampus.
Korban dari kasus ini adalah mahasiswi yang berinteraksi langsung dengan WJ. Melalui bujuk rayu dan pemberian barang-barang, WJ berusaha memanipulasi korban sehingga mereka sulit menolak perbuatannya yang tidak pantas.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa perilaku menyimpang ini berlangsung selama beberapa tahun, dan semakin meningkat setelah pelaku mendapatkan jabatan yang lebih tinggi. Proses penyidikan memiliki bukti yang cukup untuk menjatuhkan sanksi yang berat bagi pelaku.
Manfaatkan Posisi untuk Melakukan Pelecehan
Menurut Joko Jumadi dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual, pelecehan terjadi di lingkungan asrama kampus. Tindakan pelaku mayoritas dilakukan pada malam hari, di mana pelaku mengajak korban ke ruangan tertentu untuk melakukan perbuatan cabul.
Manfaatan posisi sebagai kepala asrama menjadi alat bagi WJ untuk membangun ikatan emosional dengan para mahasiswi yang menjadi korban. Hal ini memudahkan pelaku untuk melakukan tindakan-tindakan yang merugikan psikologis korban.
Sayangnya, laporan awal yang disampaikan oleh korban kepada pihak kampus tidak mendapatkan respons yang memadai. Ada dugaan bahwa pihak kampus berusaha menutupi kasus ini, sehingga korban merasa tertekan untuk melanjutkan langkah hukum.
Sistem Pendukung yang Kuat untuk Korban
Setelah menghadapi berbagai kendala, korban akhirnya melapor kepada organisasi pendamping eksternal yang bernama Sahabat Saksi dan Korban. Proses pendampingan ini sangat penting untuk memberikan dukungan psikologis agar korban bisa berani bersuara.
KSKS juga telah mengajukan permohonan pendampingan lebih lanjut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan kelangsungan kasus ini berjalan dengan adil. Hal ini mencerminkan pentingnya kehadiran lembaga independen dalam kasus-kasus serupa.
Keberanian korban untuk berbicara juga turut dipengaruhi oleh tayangan yang bersifat mendidik dan memberi semangat. Contohnya, serial televisi asal Malaysia berjudul Bida’ah telah menjadi salah satu dorongan moral bagi para korban untuk mengekspresikan pengalaman mereka.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
WJ dijerat oleh hukum dengan menerapkan Pasal 6 huruf a atau c serta Pasal 15 ayat (1) huruf b atau e dari Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun sudah ada penetapan tersangka, proses hukum ini masih berlanjut dengan kemungkinan penambahan masa hukuman berdasarkan pertimbangan di persidangan.
Kepolisian memperkirakan bahwa WJ bisa menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun, namun hal ini bergantung pada bukti-bukti yang muncul di pengadilan. Kasus ini tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat dalam konteks perlindungan terhadap perempuan.
Dalam situasi ini, tindakan tegas terhadap pelaku menjadi langkah yang sangat diharapkan. Hal ini diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pelajaran bagi pihak lain agar berhati-hati dan lebih bersikap melindungi korban dari segala bentuk kekerasan seksual di masa depan.






















