www.tempoaktual.id – Polres Lombok Barat telah mengungkap identitas pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Tim kepolisian menetapkan Briptu RS sebagai otak di balik tragedi ini, yang membuat banyak pihak terp shock. Kasus pembunuhan ini dijerat dengan sejumlah pasal serius, termasuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Empat orang lainnya juga terlibat dalam dugaan ini dan ditangkap sebagai pelaku yang membantu eksekusi kasus yang menghebohkan ini. Pengungkapan kasus dilakukan di Mapolres Lombok Barat, dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian serta dihadiri oleh media massa. Dari sini, jelas terlihat bahwa pihak kepolisian serius mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan pada 25 Agustus 2025, yang menyebutkan bahwa Brigadir Esco menghilang. Laporan tersebut dibuat oleh Samsul Herawadi, ayah dari korban, yang merasa khawatir dengan keadaan anaknya setelah tidak mendapatkan kabar. Hal ini menjadi titik tolak bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut.
Pembunuhan yang Mengguncang Publik di Lombok Barat
Pembunuhan Brigadir Esco terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, yang merupakan lokasi yang diangap tenang di wilayah Lombok Barat. Namun, tragedi ini membuktikan sebaliknya, menyoroti masalah serius di dalam lingkungan sosial masyarakat. Dengan ditemukan jasad Brigadir Esco pada 24 Agustus 2025, pihak kepolisian segera menggalang tim untuk menangani kasus ini.
Berdasarkan laporan, jasad korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dengan tanda-tanda kekerasan yang menyakitkan. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan secara langsung, hingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Hal ini menambah deretan kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian pun melakukan penahanan terhadap Briptu RS dan empat tersangka lainnya. Penangkapan ini berlangsung pada 20 September 2025, setelah rangkaian penyidikan yang intensif. Berbagai alat bukti diperoleh dari penggeledahan tempat tinggal pelaku, menambah keyakinan polisi dalam menuntaskan perkara ini.
Kronologi Pembunuhan dan Penyelidikan
Kronologi pembunuhan ini berawal pada 19 Agustus 2025 ketika pelapor menyadari bahwa Brigadir Esco tidak kunjung pulang. Semua barang milik korban ditemukan di rumah yang seharusnya menjadi tempat aman. Pada 24 Agustus, setelah pencarian yang berlangsung selama beberapa hari, jasad korban akhirnya ditemukan di kebun kosong, menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka parah, yang menjadi indikasi bahwa ini bukanlah kasus bunuh diri. Melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku utama dan pelaku lainnya. Penetapan tersangka RS semakin menguatkan dugaan bahwa ada konspirasi dalam tindakan brutal ini.
Empat orang yang ditangkap bersama RS memiliki peran masing-masing dalam kejadian ini. Mereka diduga berkolaborasi dalam merencanakan dan mengeksekusi tindakan kriminal yang sangat serius. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga tak hanya melibatkan pelaku tunggal, tetapi sering kali melibatkan sejumlah orang.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian menerapkan sejumlah pasal berlapis dalam penuntutan kasus ini, mencakup pembunuhan berencana dan penghilangan jejak. Ancaman hukuman pun sangat serius, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati. Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT mengancam pelaku dengan hukuman yang panjang.
Setiap pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan diadili sesuai dengan keterlibatan mereka. Dalam hal ini, tidak hanya pelaku utama yang akan dikenakan hukuman berat, tetapi juga mereka yang membantu, menawarkan perlindungan, atau ikut dalam rencana pembunuhan. Hal ini mencerminkan ketegasan hukum dalam menanggapi kasus kekerasan yang serius.
Melalui penyidikan yang cermat, pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka untuk mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kekerasan di masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan melaporkannya segera.
Kesimpulan dari kasus ini sangat menggugah kesadaran akan pentingnya peran polisi dan aparat hukum dalam melindungi masyarakat. Kasus Brigadir Esco Faska Rely menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang memerlukan perhatian penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat, keluarga, dan pemerintah.






















