• Latest
  • Trending
Dua Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Segera Disidangkan

Dua Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Segera Disidangkan

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Dua Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Segera Disidangkan

Dua Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Segera Disidangkan

BacaJuga

Polisi Tes DNA Bercak Darah Kasus Kematian Mahasiswi di Nipah

Polisi Tes DNA Bercak Darah Kasus Kematian Mahasiswi di Nipah

Dua Anggota Polisi Dipecat Karena Kematian Brigadir MN

Dua Anggota Polisi Dipecat Karena Kematian Brigadir MN

www.tempoaktual.id – Dua orang tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, yakni Kompol Y dan Ipda HC, dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada akhir Oktober 2025. Sidang ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang penuh perhatian masyarakat, mengingat kasus ini mencuat dengan sejumlah spekulasi dan kejanggalan yang menyertainya.

Sidang perdana tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2025, dan diketuai oleh Hakim Ketua Lalu Moh Sandi Iramaya. Bersama dengan hakim anggota, Dian Wicayanti dan Ida Ayu Masyuni, hakim diharapkan mampu memproses perkara ini dengan adil dan transparan.

Menurut keterangan yang diterima, lima jaksa senior akan menangani kasus ini, yakni Danny Curia Novitawan, Adda’watul Islamiyyah, Ahmad Budi Mukhlis, Ricky, dan I Dewa Narapati. Para jaksa ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses hukum yang akan berlangsung.

Pengembangan Kasus dan Penyerahan Berkas ke Jaksa

Sebelumnya, kepolisian daerah setempat telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram pada awal Oktober 2025. Proses pelimpahan ini dikenal dengan istilah pelimpahan tahap dua, yang menandakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap lanjut setelah penyidikan awal.

Namun, hingga saat ini, kepolisian masih belum membeberkan secara lengkap tentang motif di balik dugaan pembunuhan ini. Meskipun demikian, sumber di kepolisian menyatakan bahwa mereka telah menemukan alasan yang kuat terkait tindakan kriminal tersebut, namun masih belum dapat dipublikasikan untuk menjaga keakuratan informasi.

Setelah pelimpahan tahap dua, kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB. Situasi ini menambahkan ketegangan di masyarakat, dengan banyak warga yang menanti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Pasal Yang Dikenakan Terhadap Para Tersangka

Polisi telah menyangkakan beberapa pasal terhadap kedua tersangka, termasuk Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2), serta Pasal 352 ayat (3) dan/atau Pasal 221 KUHP. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya tuduhan yang dihadapi oleh Kompol Y dan Ipda HC, mengingat konsekuensi hukum yang mungkin mereka hadapi.

Sementara itu, pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk tersangka ketiga yang berinisial M. Status M masih dalam pengawasan, meskipun peran spesifiknya dalam kasus ini masih belum dapat teridentifikasi secara jelas.

Dari informasi yang didapat, polisi meyakini bahwa M berada di lokasi kejadian saat dugaan pembunuhan terjadi. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan aktifnya dalam tindakan kriminal tersebut.

Temuan Awal Mengenai Kematian Brigadir Nurhadi

Brigadir Nurhadi ditemukan dalam keadaan meninggal di sebuah kolam di Vila Tekek, Gili Trawangan, pada 16 April 2025. Penemuan ini mengejutkan banyak pihak, dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Beberapa kejanggalan yang muncul selama penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa kematian Nurhadi mungkin tidak murni sebagai insiden biasa. Banyaknya spekulasi di masyarakat mendorong kepolisian untuk menetapkan tiga tersangka, menciptakan rasa ketidakpastian dan rasa ingin tahu di kalangan publik.

Keberanian Nurhadi sebagai anggota Propam Polda NTB menjadikan kematiannya semakin menarik perhatian. Berita mengenai kasus ini terus berkembang, dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Keseluruhan proses hukum ini menjadi momen penting bagi kepolisian untuk menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus yang sangat sensitif. Masyarakat menantikan keadilan bagi Brigadir Nurhadi dan berharap agar proses hukum ini berlangsung dengan baik dan transparan.

Previous Post

Keuntungan Besar Membeli Kendaraan bagi Pelaku Pariwisata di Jakarta

Next Post

Realisasi Belanja Pemprov NTB Capai 64 Persen Dalam Sisa Dua Bulan

Rekomendasi

Apresiasi Siswa Berprestasi Gelar Gebyar Prestasi di SMAN 1 Mataram

Apresiasi Siswa Berprestasi Gelar Gebyar Prestasi di SMAN 1 Mataram

Peringatan Hari Anak Nasional dengan Ruang Kreatif untuk Anak-anak di Bhumi Resto

Peringatan Hari Anak Nasional dengan Ruang Kreatif untuk Anak-anak di Bhumi Resto

Wabup Ambil Sampah, OPD Lamban Sediakan Tong Sampah di Areal Malam Tanpa Kendaraan

Wabup Ambil Sampah, OPD Lamban Sediakan Tong Sampah di Areal Malam Tanpa Kendaraan

Pengungkapan Pengoplosan Beras di Lombok Barat oleh Polisi

Pengungkapan Pengoplosan Beras di Lombok Barat oleh Polisi

Pelecehan Seksual Sesama Jenis Kasus Dosen Diungkap

Pelecehan Seksual Sesama Jenis Kasus Dosen Diungkap

Polda limpahkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual staf LPPM Unram

Polda limpahkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual staf LPPM Unram

Lalu Faozal Dilantik Sebagai Pj Sekda di PPSLU Mandalika oleh Gubernur

Lalu Faozal Dilantik Sebagai Pj Sekda di PPSLU Mandalika oleh Gubernur

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?