www.tempoaktual.id – Penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemprov NTB kini memasuki tahap yang lebih mendalam. Polda NTB mengagendakan untuk meminta keterangan dari ahli pidana serta Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pengusutan kasus ini yang melibatkan pemotongan dana Pokir dari 39 anggota DPRD NTB yang tidak terpilih pada Pemilu 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah serius untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menurut Kombes Pol FX. Endriadi dari Ditreskrimsus Polda NTB, keterlibatan ahli dalam proses ini adalah hal penting. Tim penyidik ingin mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait hukum pidana dan regulasi terkait yang dapat membimbing penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Polda telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menggali fakta-fakta yang ada, dan ini termasuk berkoordinasi dengan Kemendagri. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menuntaskan masalah yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.
Proses Penyelidikan Menuju Keterbukaan dan Akuntabilitas
Penyelidikan yang dilakukan berfokus pada dugaan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang kontroversial. Dua Pergub yang menjadi sorotan, yaitu Nomor 2 dan 6 Tahun 2025, diyakini menjadi landasan hukum bagi pemotongan dana yang merugikan banyak pihak, khususnya para anggota dewan yang ditujukan.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari TGH. Najamuddin Mustofa, mantan anggota DPRD NTB selaku pelapor, guna mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai kasus ini. Penyelidikan ini tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen penting.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Ditreskrimsus untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait di Pemprov NTB, termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang relevan. Hal ini menandakan bahwa proses ini dilakukan secara serius dan sistematis.
Indikasi Hukum dalam Tindakan Pemotongan Dana
Najamuddin menjelaskan bahwa tindakan pemotongan dana Pokir seharusnya memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Namun, pengelolaan keuangan daerah dalam konteks ini tampaknya tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang diharapkan.
Sementara itu, Najamuddin juga telah menyerahkan berbagai bukti kepada pihak kepolisian yang dapat digunakan dalam penyelidikan. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat mendukung klaimnya yang menyebutkan bahwa ada keterlibatan pejabat Pemprov dalam pengambilan uang Pokir tersebut.
Dia juga menekankan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui secara transparan bagaimana alokasi anggaran dan dana publik telah dikelola. Tindakan pemotongan dana Pokir tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang seharusnya ada dalam pemerintahan.
Dampak dan Pengaruh Kebijakan Terhadap Anggota DPRD
Dampak dari pemotongan dana Pokir bukan hanya mengenai angka di anggaran, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika kebijakan ini tidak diatur dengan baik, maka akan menimbulkan kekecewaan di kalangan publik dan dapat mengurangi legitimasi lembaga legislatif.
Cara pandang terhadap pemotongan dana, yang diklaim sebagai langkah efisiensi, harus dipertimbangkan secara komprehensif. Menurut Najamuddin, justru seharusnya kebijakan efisiensi ini tidak menyentuh program-program yang biasanya menjadi pos penting bagi para anggota dewan yang terpilih.
Kebijakan efisiensi yang tidak merata ini tentu akan memicu berbagai opini dan anggapan negatif dari masyarakat. Terlebih, hanya anggota yang tidak terpilih yang menjadi target pemotongan. Ini memberikan kesan bahwa ada diskriminasi dalam penerapan kebijakan pemerintah.
Apabila pejabat Pemprov NTB tidak mempertimbangkan aspek-aspek hukum dalam mengambil keputusan, potensi konflik dan sengketa anggaran akan meningkat. Hal inilah yang harus dihindari agar kinerja pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan dapat dipercaya oleh publik.
Masyarakat berharap agar proses penyelidikan ini dapat berjalan dengan transparan dan adil. Penegakan hukum yang kuat akan memberikan sinyal positif bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan dibiarkan dan setiap individu, terlepas dari jabatannya, harus bertanggung jawab atas tindakannya.






















