www.tempoaktual.id – Sebelum memasuki tahun anggaran 2026, perhatian publik tertuju pada kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di NTB. Banyak yang mengharapkan perbaikan dalam proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Keterlambatan dalam penyampaian dokumen ini telah menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kelancaran pengembangan daerah.
Salah satu yang mengungkapkan keprihatinan adalah Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir. Ia menilai bahwa keterlambatan ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan merupakan pola berulang dari TAPD dan OPD. Penyampaian KUA-PPAS yang seharusnya sudah dilakukan pada bulan September, nyatanya sampai sekarang belum terpenuhi.
Menurut H. Muzihir, penyerahan dokumen tersebut sangat krusial untuk menghindari keterlambatan dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia mempertanyakan alasan di balik ketidakpastian ini, mengingat situasi saat ini sudah tidak lagi dalam kondisi krisis seperti sebelumnya.
Mengapa Keterlambatan Penyerahan KUA-PPAS Menjadi Masalah Besar?
Keterlambatan dalam penyerahan KUA-PPAS membawa konsekuensi besar bagi proses pembahasan APBD. H. Muzihir menegaskan bahwa jika dokumen tidak segera diserahkan, pembahasan yang dilakukan akan sangat terburu-buru. Padahal, pembahasan yang berkualitas memerlukan waktu dan perhatian yang cukup.
Dia juga mengingatkan bahwa pihak pemerintah pusat memiliki batas waktu ketat, di mana setiap daerah harus sudah menuntaskan RAPBD sebelum tanggal 30 November. Jika tidak, maka akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk kemungkinan tidak tercapainya target pembangunan daerah.
Keterlambatan yang terus berulang juga menciptakan keraguan di kalangan anggota DPRD. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada faktor lain di balik lambannya TAPD dalam menyusun dokumen KUA-PPAS. Anggota Badan Anggaran DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, menilai bahwa ada kemungkinan isu internal yang perlu diatasi agar proses ini bisa lebih efisien.
Keterkaitan KUA-PPAS dengan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Anggota Badan Anggaran DPRD, Muhammad Aminurlah, mencermati bahwa keterlambatan ini juga disebabkan oleh perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses perampingan ini diharapkan akan berlaku pada tahun 2026 dan memerlukan revisi yang kompleks di dalam KUA-PPAS.
Ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya milik NTB, namun juga melanda beberapa instansi pemerintahan lainnya, termasuk Kementerian Dalam Negeri. Ini menandakan bahwa isu keterlambatan dalam penyusunan anggaran bukanlah hal yang sederhana, melainkan sistemik dan perlu ditangani secara holistik.
Pj. Sekda NTB, H. Lalu Moh. Faozal, menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS masih dalam proses pengerjaan. Ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam pendataan dan evaluasi anggaran yang harus diselesaikan sebelum bisa diajukan.
Melihat Masa Depan Pembahasan APBD di NTB
Keterlambatan dalam penyusunan KUA-PPAS berpotensi menjadi agenda pembahasan yang mendesak di DPRD. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan, tetapi juga bisa mengancam efektivitas dalam penggunaan anggaran tahun depan. Oleh karena itu, perlu ada upaya kolaboratif yang lebih baik antara DPRD dan TAPD.
Penting untuk menyelesaikan semua proses dan administrasi yang dibutuhkan sebelum batas waktu yang ditentukan tiba. Penetapan sasaran yang jelas dan komunikasi yang efektif di tingkat administrasi pemerintahan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini.
Dengan demikian, langkah-langkah kongkrit dan perbaikan terhadap sistem penganggaran harus dilakukan secara terus-menerus. Tidak hanya sekadar merespons kebutuhan di saat-saat terakhir, tetapi juga melakukan evaluasi mendalam agar keterlambatan semacam ini tidak lagi terulang di masa mendatang.






















