www.tempoaktual.id – Sidang eksepsi atau keberatan dari dua terdakwa dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 3 November 2025. Dalam sidang ini, kedua terdakwa secara serentak mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari dakwaan jaksa, yang mereka anggap tidak berdasar.
Kuasa hukum terdakwa YG, Hijrat Prayitno, menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, argumentasi dalam dakwaan tersebut lebih bersifat dugaan dan imajinatif dari pada fakta yang jelas.
Hijrat juga mencatat bahwa penyusunan dakwaan tersebut tidak cermat dan terkesan kabur, sehingga mengarah pada ketidakjelasan dalam menilai posisi kliennya di hadapan hukum. Oleh karena itu, ia menginginkan agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
Proses Sidang dan Keberatan yang Diajukan oleh Terdakwa
Pada sidang yang berlangsung tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa AC, Lanang Bratasuta, juga melontarkan argumen serupa. Ia meminta majelis hakim untuk menganggap dakwaan JPU tidak valid atau paling tidak tidak dapat diterima. Pengacara ini juga berharap agar kliennya bisa bebas dari segala tuntutan hukum yang ada.
Lanang menjelaskan bahwa dalam konteks ini, penting bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan hak asasi dan martabat kliennya. Permintaan untuk segera mengakhiri proses pengadilan ini disampaikan dengan harapan mendapatkan keadilan yang didambakan oleh kedua terdakwa.
Baik YG maupun AC meminta pulihnya hak mereka sebagai individu yang telah dicemari oleh proses hukum yang tidak adil. Dalam hal ini, mereka meminta agar majelis hakim memperhatikan aspek kemanusiaan dalam keputusan yang akan diambil.
Fakta yang Disampaikan Dalam Rekonstruksi Kasus
Kuasa hukum dari terdakwa YG menyoroti hasil rekonstruksi yang dilaksanakan di lokasi kejadian perkara di Vila Tekek Resort Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara. Menurutnya, ada beberapa detail yang tidak tertuang dalam surat dakwaan yang dapat mempengaruhi penilaian terhadap kliennya.
Hijrat memberikan contoh yang konkret terkait itu, di mana saat adegan yang ke-22 A, ada saksi yang mengaku membopong terdakwa menuju kamar bersama almarhum Brigadir Nurhadi karena kehilangan kesadaran. Fakta-fakta seperti inilah yang seharusnya dijadikan acuan oleh JPU dalam menyusun dakwaannya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa klaim mengenai adanya pemitingan leher korban oleh Kompol Yogi sangat tidak berdasar. Dari semua keterangan yang ada, tidak ada satu pun yang mendukung pernyataan tersebut, sehingga ia berkilah bahwa dakwaan itu harus dikritisi secara serius.
Ambiguitas Penerapan Hukum dalam Kasus Ini
Sementara itu, kuasa hukum AC, Wayan Swadarna, menyoroti ketidakjelasan penerapan pasal dalam proses penyidikan yang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam pasal yang digunakan untuk menggugat terdakwa terus-menerus terjadi tanpa penjelasan yang memadai.
Awalnya, terdakwa disangka dengan pasal tunggal mengenai pemerasan, namun dalam perjalanan kasus, pasal-pasal baru muncul. Hal ini mengakibatkan kebingungan dan kesulitan dalam merumuskan pembelaan yang kuat dan koheren.
Wayan juga menekankan bahwa hilangnya pasal yang sebelumnya digunakan sebagai landasan hukum untuk penahanan sangat berbahaya. Mengacu pada asas kepastian hukum, situasi ini bisa meniscayakan adanya pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh jaksa.
Implikasi Hukum dari Tuntutan yang Diajukan
Jaksa penuntut telah mendakwa kedua terdakwa melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 338 dan Pasal 354 ayat (2). Jika terbukti bersalah, mereka terpaksa menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Dalam konteks ini, situasi hukum yang dihadapi kedua terdakwa sangat serius dan berdampak besar pada masa depan mereka. Oleh karena itu, setiap argumen yang diajukan dalam sidang ini sangat menentukan nasib dari kedua individu tersebut.
Sekarang, keduanya kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Di tengah situasi ini, harapan untuk mendapatkan keadilan tetap berkobar di hati para terdakwa dan tim kuasa hukum mereka.






















