• Latest
  • Trending
Sidang Kasus Brigadir Nurhadi, Terdakwa YG dan AC Meminta Bebas dari Eksepsi

Sidang Kasus Brigadir Nurhadi, Terdakwa YG dan AC Meminta Bebas dari Eksepsi

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Sidang Kasus Brigadir Nurhadi, Terdakwa YG dan AC Meminta Bebas dari Eksepsi

Sidang Kasus Brigadir Nurhadi, Terdakwa YG dan AC Meminta Bebas dari Eksepsi

BacaJuga

TNI Polri Siaga Jaga Stabilitas Selama Ramadan Menurut Pemerintah

TNI Polri Siaga Jaga Stabilitas Selama Ramadan Menurut Pemerintah

Supervisor Retail Mataram Diduga Gelapkan Rp12 Juta untuk Aktivitas Judi Online

Supervisor Retail Mataram Diduga Gelapkan Rp12 Juta untuk Aktivitas Judi Online

www.tempoaktual.id – Sidang eksepsi atau keberatan dari dua terdakwa dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 3 November 2025. Dalam sidang ini, kedua terdakwa secara serentak mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari dakwaan jaksa, yang mereka anggap tidak berdasar.

Kuasa hukum terdakwa YG, Hijrat Prayitno, menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, argumentasi dalam dakwaan tersebut lebih bersifat dugaan dan imajinatif dari pada fakta yang jelas.

Hijrat juga mencatat bahwa penyusunan dakwaan tersebut tidak cermat dan terkesan kabur, sehingga mengarah pada ketidakjelasan dalam menilai posisi kliennya di hadapan hukum. Oleh karena itu, ia menginginkan agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Proses Sidang dan Keberatan yang Diajukan oleh Terdakwa

Pada sidang yang berlangsung tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa AC, Lanang Bratasuta, juga melontarkan argumen serupa. Ia meminta majelis hakim untuk menganggap dakwaan JPU tidak valid atau paling tidak tidak dapat diterima. Pengacara ini juga berharap agar kliennya bisa bebas dari segala tuntutan hukum yang ada.

Lanang menjelaskan bahwa dalam konteks ini, penting bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan hak asasi dan martabat kliennya. Permintaan untuk segera mengakhiri proses pengadilan ini disampaikan dengan harapan mendapatkan keadilan yang didambakan oleh kedua terdakwa.

Baik YG maupun AC meminta pulihnya hak mereka sebagai individu yang telah dicemari oleh proses hukum yang tidak adil. Dalam hal ini, mereka meminta agar majelis hakim memperhatikan aspek kemanusiaan dalam keputusan yang akan diambil.

Fakta yang Disampaikan Dalam Rekonstruksi Kasus

Kuasa hukum dari terdakwa YG menyoroti hasil rekonstruksi yang dilaksanakan di lokasi kejadian perkara di Vila Tekek Resort Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara. Menurutnya, ada beberapa detail yang tidak tertuang dalam surat dakwaan yang dapat mempengaruhi penilaian terhadap kliennya.

Hijrat memberikan contoh yang konkret terkait itu, di mana saat adegan yang ke-22 A, ada saksi yang mengaku membopong terdakwa menuju kamar bersama almarhum Brigadir Nurhadi karena kehilangan kesadaran. Fakta-fakta seperti inilah yang seharusnya dijadikan acuan oleh JPU dalam menyusun dakwaannya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa klaim mengenai adanya pemitingan leher korban oleh Kompol Yogi sangat tidak berdasar. Dari semua keterangan yang ada, tidak ada satu pun yang mendukung pernyataan tersebut, sehingga ia berkilah bahwa dakwaan itu harus dikritisi secara serius.

Ambiguitas Penerapan Hukum dalam Kasus Ini

Sementara itu, kuasa hukum AC, Wayan Swadarna, menyoroti ketidakjelasan penerapan pasal dalam proses penyidikan yang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam pasal yang digunakan untuk menggugat terdakwa terus-menerus terjadi tanpa penjelasan yang memadai.

Awalnya, terdakwa disangka dengan pasal tunggal mengenai pemerasan, namun dalam perjalanan kasus, pasal-pasal baru muncul. Hal ini mengakibatkan kebingungan dan kesulitan dalam merumuskan pembelaan yang kuat dan koheren.

Wayan juga menekankan bahwa hilangnya pasal yang sebelumnya digunakan sebagai landasan hukum untuk penahanan sangat berbahaya. Mengacu pada asas kepastian hukum, situasi ini bisa meniscayakan adanya pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh jaksa.

Implikasi Hukum dari Tuntutan yang Diajukan

Jaksa penuntut telah mendakwa kedua terdakwa melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 338 dan Pasal 354 ayat (2). Jika terbukti bersalah, mereka terpaksa menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Dalam konteks ini, situasi hukum yang dihadapi kedua terdakwa sangat serius dan berdampak besar pada masa depan mereka. Oleh karena itu, setiap argumen yang diajukan dalam sidang ini sangat menentukan nasib dari kedua individu tersebut.

Sekarang, keduanya kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Di tengah situasi ini, harapan untuk mendapatkan keadilan tetap berkobar di hati para terdakwa dan tim kuasa hukum mereka.

Previous Post

Luas Panen dan Produksi Padi di NTB 2025 Meningkat Signifikan

Next Post

Kerugian Penggunaan Lahan Eks GTI Capai 1,4 Miliar Rupiah

Rekomendasi

Pelantikan Kepala Dinkes dan Bakesbangpol oleh Bupati Amar di KSB

Pelantikan Kepala Dinkes dan Bakesbangpol oleh Bupati Amar di KSB

Pariwisata NTB Kembali Meningkat Pasca Pandemi

Pariwisata NTB Kembali Meningkat Pasca Pandemi

Calon Mahasiswa Kedokteran yang Tak Tertampung di Unram Bisa Kuliah di FK Tiga Kampus NTB

Calon Mahasiswa Kedokteran yang Tak Tertampung di Unram Bisa Kuliah di FK Tiga Kampus NTB

Liga Askab PSSI Loteng U-13 dan U-15 Dimulai Emil Hadiri Sebagai Tamu Kehormatan

Liga Askab PSSI Loteng U-13 dan U-15 Dimulai Emil Hadiri Sebagai Tamu Kehormatan

Konferensi Nasional Pendidikan Islam 2025: Memperkuat Riset Kecerdasan Buatan

Konferensi Nasional Pendidikan Islam 2025: Memperkuat Riset Kecerdasan Buatan

Warga Mataram Cari Elpiji 3 Kg hingga ke SPBU karena Kelangkaan

Warga Mataram Cari Elpiji 3 Kg hingga ke SPBU karena Kelangkaan

Beasiswa Cendekia 2025 Diluncurkan, Ummat Fasilitasi Penerima Manfaatkan Program Optimal

Beasiswa Cendekia 2025 Diluncurkan, Ummat Fasilitasi Penerima Manfaatkan Program Optimal

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?