www.tempoaktual.id – Audit terhadap tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK Paruh Waktu oleh Inspektorat Provinsi NTB menggugah perhatian publik. Sebanyak 518 honorer teridentifikasi dalam proses ini, yang menimbulkan berbagai pertanyaan tentang transparansi dan pengelolaan keuangan daerah. Dalam upaya untuk menyelidiki status mereka, Inspektorat melakukan audit menyeluruh di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemprov NTB.
Proses audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tenaga honorer terdaftar memiliki kejelasan status hukum dan kehadiran. Hal ini penting terutama untuk menghindari kasus-kasus di mana nama-nama tertentu masih tercatat aktif walaupun mereka tidak pernah hadir ke kantor. Temuan awal menyebutkan adanya honorer “siluman” yang tetap dibayar meskipun tidak memiliki kehadiran yang sah.
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, menegaskan bahwa tujuan utama dari audit ini adalah untuk menegakkan aturan. Dengan status yang jelas, pengelolaan keuangan daerah dapat lebih akuntabel. Dalam konteks ini, pengembalian gaji dari honorer yang tidak bekerja dianggap sebagai langkah yang perlu diambil untuk meluruskan masalah tersebut.
Upaya Audit Untuk Kejelasan Status Pegawai
Proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat bertujuan menghasilkan data yang akurat tentang tenaga honorer yang ada di daerah tersebut. Hal ini penting agar pemerintah dapat membuat keputusan yang tepat terkait pengelolaan SDM di lingkungan Pemprov NTB. Audit ini menargetkan semua honorer yang terdaftar agar status mereka dapat diperiksa dan dipastikan.
Budi Herman menyampaikan bahwa audit yang berlangsung ini sudah mencapai progres sekitar 80-85 persen, dengan target rampung pada bulan November. Langkah ini diambil untuk menciptakan kejelasan yang lebih baik di masa mendatang, termasuk dalam pengusulan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dalam proses audit, honorer yang tidak memenuhi kriteria akan diminta untuk mengembalikan gaji yang diterima. Ini bukan hanya sekedar tindakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menciptakan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Walau begitu, pemerintah juga berkeinginan untuk mencari solusi yang lebih manusiawi agar tidak memberatkan honorer yang terdampak.
Data Honorer dan Implikasinya di Masa Depan
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), honorer yang teridentifikasi memiliki berbagai status yang berbeda. Sebanyak 518 honorer ini memiliki potensi untuk tidak melanjutkan kontrak mereka pada tahun 2026, terutama bagi mereka yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Beberapa di antara mereka sudah mencapai batas usia pensiun, sementara yang lain mengalami masalah administratif yang tidak memungkinkan mereka mengikuti seleksi PPPK. Audit perlu dilakukan untuk memahami peta status ini secara lebih detail, termasuk alasan mengapa mereka tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pemahaman yang lebih baik tentang situasi masing-masing honorer akan memberikan data yang berguna untuk mengambil kebijakan yang lebih baik ke depan. BKD NTB, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Rian Priandana, menyatakan bahwa langkah ini bisa menjadi acuan untuk pengembangan tenaga honorer yang lebih berkelanjutan.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan SDM
Transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemprov NTB sangatlah krusial untuk menciptakan kepercayaan publik. Setiap langkah yang diambil dalam audit ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dan memastikan setiap pegawai menerima gaji mereka secara adil. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga integritas dalam sistem kepegawaian.
Rian Priandana mengungkapkan bahwa untuk setiap pegawai non ASN yang ada, harus ada alasan jelas mengapa mereka bisa diusulkan atau tidak. Proses penelusuran data dilakukan secara detail, melibatkan berbagai pihak terkait agar hasil audit dapat benar-benar akurat. Ini menjadi momentum penting bagi Pemprov NTB untuk memperbaiki dan menata kembali sistem kepegawaian yang ada.
Kesimpulannya, keberadaan honorer “siluman” dalam sistem kepegawaian yang teridentifikasi menjadi isu penting. Melalui audit ini, pemkot diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik, serta memberi perlindungan kepada honorer yang memang aktif bekerja. Dengan demikian, perekonomian daerah juga bisa dikelola dengan lebih baik dan transparan.






















