www.tempoaktual.id – Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi memperlihatkan kemajuan dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan petinggi PT Gerbang NTB Emas (GNE). Dalam konteks ini, mantan Direktur, Samsul Hadi dan mantan Komisaris, Afuani diperiksa terkait masalah penyertaan modal yang melibatkan nilai besar.
Menurut informasi terbaru, asisten pidana khusus dari Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut memang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Samsul Hadi yang terlihat enggan memberikan komentar saat diwawancarai menunjukkan sikap yang hati-hati dalam proses hukum yang dihadapinya. Ia keluar untuk melaksanakan ibadah salat, meninggalkan kesan bahwa kasus ini sangat serius dan memerlukan perhatian tinggi dari masyarakat.
Proses Hukum yang Dijalani Oleh Mantan Petinggi PT GNE
Kedua petinggi PT GNE ini dihadapkan pada proses hukum yang semakin mendalam. Dalam konteks hukum, mereka memiliki hak untuk didampingi pengacara, yang menunjukkan bahwa mereka tetap menghormati proses tersebut. Kejaksaan juga menegaskan bahwa ini adalah hak mereka sebagai saksi dalam pemeriksaan.
Sebagai mantan pekerja dalam perusahaan tersebut, Afuani juga mengonfirmasi bahwa dia diperiksa dalam kapasitas yang sama. Dia menyebutkan bahwa perusahaan menjaminkan sertifikat kantor ke beberapa bank demi kelangsungan operasional dan bisnis yang sedang dijalankan.
Namun, Afuani juga mengungkapkan bahwa meski ada beberapa dokumen yang relevan, dia tidak membawa apapun untuk mendukung penjelasannya. Ini menunjukkan ketidaksiapan yang bisa menjadi isu dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan Kasus Korupsi Terkait Penyertaan Modal PT GNE
Kejaksaan Tinggi NTB telah meningkatkan status penyelidikan hingga ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti awal mengenai praktik melawan hukum yang mungkin telah dilakukan. Kasus ini ditaksir melibatkan dana penyertaan modal pemerintah sebesar Rp27 miliar dari tahun 2019 hingga 2024.
Penting untuk dicatat bahwa PT GNE bukan satu-satunya perusahaan yang saat ini sedang diawasi oleh Kejati NTB. Ada pula beberapa perusahaan daerah yang juga menjadi objek penyelidikan mengenai dugaan penyalahgunaan dana dengan skema yang serupa.
Dari penyelidikan ini muncul indikasi bahwa keuangan negara mengalami kerugian yang signifikan. Jenis-jenis usaha yang juga terlibat dalam dugaan korupsi ini mencakup aktifitas dalam bidang kayu, kerja sama dengan BUMDes untuk menyediakan bahan pokok, serta proyek pembangunan kawasan perumahan di Lombok Timur.
Koordinasi Antar Instansi dalam Penyelidikan Kasus
Pentingnya kolaborasi antar instansi tampak jelas dalam kasus ini. Kejati NTB telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor PT GNE dan Biro Perekonomian Setda NTB, untuk mengumpulkan bukti yang relevan. Penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai aliran dana dan praktik korupsi yang terjadi.
Sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa dalam rangka mendalami lebih jauh kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak pemerintah daerah dan direktur perusahaan lain yang terkait. Proses pemeriksaan ini menunjukkan langkah proaktif dari pihak Kejaksaan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Dalam pengusutan ini, Kejati NTB belum menetapkan tersangka meskipun fase penyidikan sudah berjalan. Hal ini menandakan bahwa pihak Kejaksaan berhati-hati dan mengedepankan prinsip berkeadilan dalam proses hukum yang berlangsung.






















