www.tempoaktual.id – Komisi V DPRD NTB mengangkat isu penting mengenai alokasi dana pendidikan dalam anggaran APBD 2026. Mereka mencatat bahwa hanya 7 persen dari total anggaran yang diusulkan dialokasikan untuk pendidikan, yang jauh dari ketentuan undang-undang yang mensyaratkan minimal 20 persen dari total APBD.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi V DPRD NTB, Sitti Ari, yang merasa bahwa anggaran pendidikan yang diusulkan sangat minim. Menurutnya, ketidakpatuhan ini akan berdampak pada kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Regulasi terkait yang mengatur pendidikan nasional jelas mengamanatkan alokasi belanja pendidikan, di mana pemerintah diminta untuk memenuhi persentase yang ditetapkan. Namun, kenyataannya, alokasi tersebut masih jauh dari harapan, dan hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRD.
Setiap tahun, Kementerian Dalam Negeri memberikan petunjuk untuk penyusunan anggaran daerah. Pedoman tersebut mencakup ketentuan bahwa alokasi pendidikan harus menjadi prioritas utama dan bersifat wajib. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan peraturan yang ada.
Komisi V, melalui Sitti Ari menekankan bahwa mereka akan berupaya agar anggaran pendidikan tahun depan dapat mencakup 20 persen dari total APBD. Rapat awal ini menjadi tanda bahwa mereka akan terus berjuang untuk meningkatkan porsi anggaran pendidikan.
Dampak dari pemangkasan dana transfer ke daerah erat kaitannya dengan rendahnya alokasi belanja pendidikan. Dalam melihat postur APBD NTB 2025, pengurangan signifikan dari pendapatan dan belanja daerah terlihat jelas. Ini menjadi ancaman bagi keberlanjutan dan kualitas pendidikan yang seharusnya dijamin pemerintah.
Pendapatan daerah tercatat menurun hingga 15,40 persen, dari Rp6,489 triliun menjadi Rp5,490 triliun. Pemangkasan paling mencolok terjadi pada pendapatan transfer pusat yang menyusut tajam hingga 29,01 persen.
Demikian halnya dengan belanja daerah yang mengalami penurunan 14,47 persen. Dalam Rancangan APBD 2026, belanja daerah diturunkan menjadi Rp5,556 triliun dari sebelumnya Rp6,496 triliun.
Analisis Pemangkasan Anggaran OPD di NTB
Dalam konteks ini, Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup juga mengkaji dampak pemangkasan anggaran yang telah dilakukan. Mereka khawatir bahwa rasionalisasi anggaran dapat menghambat program pembangunan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, menyatakan bahwa hasil kajian menunjukkan adanya pengurangan yang signifikan dalam alokasi anggaran. Sebagai contoh, anggaran untuk Bappeda NTB dipangkas dari Rp41 miliar menjadi Rp31 miliar, yang dikhawatirkan berdampak pada efektivitas perencanaan pembangunan.
Kami ingin Bappeda membuktikan kemampuan menggunakan anggaran yang terbatas ini dengan baik. Penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran menjadi kunci untuk mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan.
Selain analisis untuk tahun 2026, Sudirsah juga menyoroti pelaksanaan anggaran di tahun 2025. Hingga akhir Oktober 2025, realisasi penyerapan anggaran Bappeda terbilang rendah, hanya 73,97 persen, dengan sisa anggaran sebesar Rp10,34 miliar.
Pentingnya Kualitas Program Pembangunan di Tengah Pemangkasan Anggaran
Komisi IV menyadari tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah akibat pemangkasan dana transfer ke daerah. Namun, mereka berharap efisiensi dalam penggunaan anggaran tidak mengorbankan kualitas program yang akan dilaksanakan pada 2026.
Anggaran untuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) juga menjadi sorotan. Dengan alokasi Rp2 miliar untuk enam kegiatan, ada kekhawatiran tentang bagaimana kualitas pengadaan barang dan jasa dapat dipertahankan di tengah anggaran yang minim.
Pembinaan dan advokasi pengadaan barang dijadwalkan senilai Rp800 juta, yang merupakan langkah strategis. Namun, penghargaan terhadap kualitas SDM di Biro PBJ sangat diperlukan, terutama mengingat tantangan pengadaan barang yang semakin kompleks.
Meski investasi besar dialokasikan untuk pelatihan, hasil nyata dalam kualitas pengadaan masih menunjukkan kelemahan yang signifikan. Skor pemanfaatan sistem hanya 19,71 dari skala maksimum 30, yang mencerminkan perlunya peningkatan lebih lanjut dalam sistem elektronik yang akan mendukung efisiensi pengadaan.
Dampak Inefisiensi dan Tindakan Perbaikan yang Diperlukan
Inefisiensi ini memiliki dampak yang cukup besar di lapangan. Terbukti dari adanya 12 paket proyek yang gagal tender pada tahun 2025, termasuk proyek penting seperti pembangunan RSUD NTB. Hal ini menunjukkan perlunya segera mengambil tindakan untuk perbaikan.
Seringkali, kegagalan tender disebabkan oleh waktu yang mepet menjelang akhir tahun anggaran. Bermasalahnya teknis serta keterlambatan memicu penundaan program pembangunan, yang dapat berujung pada potensi Silpa.
Oleh karena itu, tantangan besar bagi Biro PBJ di RKPD 2026 adalah untuk meningkatkan efisiensi pengadaan. Mereka harus memastikan bahwa investasi pada pelatihan dan pendampingan dapat terwujud dalam hasil nyata yang lebih baik.
Dengan total skor ITKP yang mencapai 82,36, Biro PBJ perlu berkomitmen untuk mewujudkan hasil yang lebih signifikan dalam pengadaan melalui sistem elektronik. Kesadaran akan pentingnya pengadaan yang efisien harus menjadi prioritas.
Berdasarkan data dari pemerintah, NTB sangat bergantung pada dana transfer pusat, yang mencapai lebih dari 70 persen dari total APBD. Dengan pemangkasan dana yang terjadi, diperlukan strategi baru yang berorientasi pada potensi lokal untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Langkah ke depan harus mencakup pengembangan sektor-sektor seperti pariwisata, energi terbarukan, dan pertanian berorientasi ekspor. Upaya tersebut seharusnya mampu mengurangi ketergantungan fiskal NTB terhadap pusat dan mempromosikan keberlanjutan ekonomi jangka panjang.






















