• Latest
  • Trending
Nasabah Divonis 10 Bulan Penjara Karena Alihkan Objek Fidusia Tanpa Izin

Nasabah Divonis 10 Bulan Penjara Karena Alihkan Objek Fidusia Tanpa Izin

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Nasabah Divonis 10 Bulan Penjara Karena Alihkan Objek Fidusia Tanpa Izin

Nasabah Divonis 10 Bulan Penjara Karena Alihkan Objek Fidusia Tanpa Izin

BacaJuga

Dua Pria Diduga Memperkosa Seorang Perempuan di Lotim

Dua Pria Diduga Memperkosa Seorang Perempuan di Lotim

KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor dalam Penggeledahan Kasus Kemenaker

KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor dalam Penggeledahan Kasus Kemenaker

www.tempoaktual.id – Di Mataram, Nusa Tenggara Barat, hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh bulan kepada seseorang bernama EY karena terbukti bersalah melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Kasus ini menarik perhatian, mengingat pentingnya ketentuan hukum yang melindungi hak kreditur dalam perjanjian pembiayaan.

Kasus ini bukan hanya menyangkut tindakan individu, tetapi juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Pengadilan memutuskan agar EY tidak hanya menjalani hukuman penjara, tetapi juga membayar denda sebesar Rp3 juta; jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman penjara akan diperpanjang.

Keputusan ini termaktub dalam Putusan Nomor 484/Pid.Sus/2025/PN Mtr. Hakim dalam amar putusannya jelas menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang terkait jaminan fidusia.

Pentingnya Memahami Perjanjian Pembiayaan Secara Mendalam

Cerita bermula saat EY mengajukan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan perusahaan pembiayaan pada April 2024. Perjanjian ini mengharuskan EY untuk melakukan pembayaran angsuran selama 36 bulan, tetapi hanya tiga kali cicilan yang berhasil diselesaikan.

Situasi semakin rumit ketika EY menyerahkan mobilnya kepada seseorang berinisial AF, yang awalnya menawarkan untuk membeli kendaraan tersebut. Tawaran yang sempat ditolak, akhirnya membuat EY memberikan mobilnya tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang akan dihadapi.

Setelah menyerahkan kendaraan, EY tidak dapat melacak keberadaan mobil tersebut. AF diketahui membawa mobil itu untuk menggadaikan, yang menyebabkan EY kehilangan hak atas kendaraan dan berujung pada masalah hukum yang lebih besar.

Rekomendasi bagi Konsumen Pembiayaan di Masyarakat

Menanggapi situasi ini, seorang kepala divisi di perusahaan pembiayaan menyarankan agar masyarakat, khususnya para konsumen pembiayaan, lebih cermat dalam mengalihkan atau menyerahkan kendaraan. Persetujuan tertulis selalu menjadi syarat yang tidak boleh diabaikan agar tidak terjerat dalam masalah hukum.

Ia menekankan bahwa konsumen harus berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan jika menghadapi kesulitan dalam membayar angsuran, daripada mengambil risiko besar dengan menyerahkan aset yang masih menjadi jaminan. Hal ini akan lebih aman dan membantu menjaga hubungan baik.

Penting bagi konsumen untuk memahami dengan baik hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit. Berbagai pelajaran dapat diambil dari kasus ini, agar tidak terjadi tindakan serupa di masa depan.

Konsekuensi Hukum Terkait Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Dalam situasi hukum seperti ini, pelanggaran terhadap ketentuan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan akan berakibat serius. Pengacara yang mewakili PT Smart Multi Finance menekankan bahwa situasi ini bisa mengarah pada konsekuensi hukum yang lebih berat, bahkan pidana.

Pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk peraturan mengenai penipuan dan penggelapan. Oleh karena itu, nasabah perlu ekstra hati-hati agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang merugikan.

Pihak perusahaan pembiayaan juga memastikan bahwa mereka siap mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal ini, pengetahuan tentang hak dan kewajiban menjadi sangat penting.

Pentingnya Koordinasi antara Konsumen dan Perusahaan Pembiayaan

Kasus ini mengingatkan bahwa koordinasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan sangat penting untuk mencegah masalah hukum. Nasabah disarankan untuk aktif berkomunikasi mengenai kendala yang mungkin mereka hadapi dalam membayar angsuran.

Kepala cabang perusahaan mengingatkan agar setiap nasabah memahami konsekuensi dari tindakan mereka. Terlebih lagi, jika ada niatan untuk mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, hal itu sebaiknya dilakukan dengan instruksi yang jelas dari pihak pembiayaan.

Pendidikan hukum bagi masyarakat, khususnya konsumen pembiayaan, menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Langkah-langkah preventif perlu diambil untuk memperkecil risiko terjadinya pelanggaran di masa mendatang.

Previous Post

Harga Beras Stabil di Pasar Induk Mandalika Meski Menjelang Akhir Tahun

Next Post

Lomba Lintas Alam Se-Pulau Lombok di SMAN 1 Pringgabaya

Rekomendasi

Pasca Kebakaran Gedung DPRD NTB, Gubernur Iqbal Imbau Massa Tidak Anarkis

Pasca Kebakaran Gedung DPRD NTB, Gubernur Iqbal Imbau Massa Tidak Anarkis

Pengabdian Internasional Yoga oleh IAHN Gde Pudja Mataram

Pengabdian Internasional Yoga oleh IAHN Gde Pudja Mataram

Dorong Regulasi Berkualitas, Kemenkum NTB Harmonisasi Raperbup Beasiswa Pendidikan

Dorong Regulasi Berkualitas, Kemenkum NTB Harmonisasi Raperbup Beasiswa Pendidikan

Penyaluran MBG Disesuaikan Selama Bulan Puasa agar Tepat Sasaran

Penyaluran MBG Disesuaikan Selama Bulan Puasa agar Tepat Sasaran

Kabag Umum DPRD NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pembakaran Gedung

Kabag Umum DPRD NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pembakaran Gedung

Bayi Laki-Laki Ditemukan Kritis di Pinggir Jalan Sambelia

Bayi Laki-Laki Ditemukan Kritis di Pinggir Jalan Sambelia

FORKI NTB Tentukan 13 Atlet Karate untuk Bertanding di POPNAS XVII 2025 Jakarta

FORKI NTB Tentukan 13 Atlet Karate untuk Bertanding di POPNAS XVII 2025 Jakarta

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?