www.tempoaktual.id – Kejaksaan Negeri Bima baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menyita kapal Banawa 77 Nusantara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan kapal hibah senilai Rp4,7 miliar dari pemerintah pusat untuk digunakan di Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima.
Penyitaan kapal ini berjalan atas inisiatif Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra. Dia menjelaskan bahwa pengambilan kapal tersebut bertujuan untuk mempermudah proses investigasi yang tengah berlangsung di instansinya.
“Kapal saat ini berada di Desa Sangiang dan tidak pernah digunakan lagi. Proses penyitaan sudah dilaksanakan sekitar seminggu yang lalu,” tutur Yabo, sapaan akrabnya.
Proses Penyitaan dan Alasan di Baliknya
Yabo menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2025. Penetapan penyitaan juga dikuatkan oleh dokumen resmi yang dikeluarkan dua hari setelahnya.
Pihak penyidik juga telah menandai kapal tersebut dengan plang penyitaan berwarna mencolok agar masyarakat mengerti bahwa kapal tersebut sedang dalam proses hukum. Ini merupakan langkah awal untuk memastikan tidak ada upaya pengalihan aset yang lebih jauh.
Saat ini, pihak Kejari Bima sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Bidang Aset BPKAD Pemkab Bima, berinisial IS, yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan aset.
Kejaksaan Menggali Informasi Lebih Dalam
Penyidik Kejari Bima telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada bulan Juli 2025 untuk memulai langkah hukum dalam kasus ini. Surat tersebut menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi.
Walau penyidikan telah berjalan, hingga saat ini belum ada tersangka resmi yang dicatat dalam kasus hibah dua kapal, Banawa 77 dan Banawa 177. Kejaksaan menegaskan akan terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, banyak pertanyaan yang muncul mengenai penggunaan dan pengelolaan aset kapal setelah proses serah terima. Banyak yang berharap keadilan dapat ditegakkan secepatnya agar tidak muncul kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Sejarah Pengadaan Kapal Banawa dan Realitas di Lapangan
Pada tahun 2019, Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing menerima satu unit kapal pelayaran. Kapal tersebut diserahkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan diharapkan dapat berfungsi untuk kepentingan masyarakat.
Pemkot Bima diwakili oleh Wakil Wali Kota saat itu, Fery Sofyan, dalam penerimaan kapal Banawa Nusantara 177 pada bulan Juli 2019. Kapal ini dibangun menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp2,33 miliar dalam harapan untuk meningkatkan layanan transportasi di daerah tersebut.
Namun, setelah diserahkan, muncul masalah baru ketika kapal tersebut tidak berfungsi dengan baik. Alih-alih digunakan untuk kepentingan umum, kapal kemudian dialihkan pengelolaannya ke Dinas Pariwisata, menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam alokasi dan penggunaan aset publik.
Selanjutnya, pada bulan Oktober 2019, Pemkab Bima juga menerima kapal Banawa 77 dengan anggaran sekitar Rp2,35 miliar. Namun, kapal ini juga mengalami nasib serupa, dengan laporan bahwa keberadaannya tidak diketahui hingga kini.
Berdasarkan pengamatan, kedua kapal ini tidak tercatat dalam daftar aset daerah Pemkab dan Pemkot Bima. Ini memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik di kedua pemerintahan daerah tersebut.






















