www.tempoaktual.id – Tim kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga individu yang dicurigai sebagai pengedar narkotika di Kota Mataram. Operasi ini merupakan respons terhadap laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian menerima informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Pejanggik, yang sering dilaporkan oleh warga sekitar. Langkah yang diambil pun cepat, dengan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan pada waktu yang tepat.
Tiga terduga yang diamankan berinisial RS, seorang pria berusia 31 tahun, bersama seorang wanita berinisial IGAPS berusia 19 tahun, dan seorang pria lainnya berinisial R, yang berusia 37 tahun. Penangkapan ini membuka tabir lebih dalam mengenai jaringan pengedaran narkoba di wilayah tersebut.
Proses Penangkapan dan Penggeledahan yang Terorganisir
Awalnya, dua terduga pertama, RS dan IGAPS, dicokok di area kos-kosan di Jalan Pejanggik. Di lokasi ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang siap untuk diedarkan.
Setelah penangkapan awal, polisi melanjutkan penyelidikan ke kos milik RS yang terletak di Lingkungan Karang Timbal. Di sini, mereka berhasil menemukan alat hisap sabu dan sejumlah uang tunai sebagai bagian dari barang bukti.
Langkah selanjutnya membawa anggota tim ke kawasan Rungkang Jangkuk, di mana terduga R berhasil diamankan. R diketahui berperan sebagai penyuplai ekstasi untuk RS dan IGAPS.
Barang Bukti yang Ditemukan dan Implikasinya
Dalam pengembangan lebih lanjut, petugas menyita barang bukti yang cukup signifikan. Dari tangan R, ditemukan 4,5 butir ekstasi dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Penggeledahan di rumah R tidak menemukan barang bukti lain kecuali alat hisap sabu. Namun, penggeledahan tetap memberikan gambaran jelas tentang keterlibatan R dalam jaringan ini.
Dari total penggeledahan yang dilakukan, barang bukti utama yang diamankan mencakup sabu seberat 1,44 gram dan ekstasi seberat 2,75 gram, bersama dengan uang tunai dan beberapa handphone yang dianggap terkait dengan aktivitas narkotika.
Langkah Hukum dan Penanganan Lanjutan oleh Polisi
Setelah semua terduga diamankan, mereka dijadwalkan untuk diperiksa secara mendalam di Mapolresta Mataram. Penyelidik telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat ketiga terduga berdasarkan undang-undang tentang narkotika.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait lainnya dalam Undang-Undang Pidana. Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meningkat di wilayah tersebut.
Dengan semakin meningkatnya upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, harapan untuk lingkungan yang lebih aman kian mendekat. Setiap tindakan tegas yang diambil diharapkan menciptakan efek positif bagi masyarakat.






















