• Latest
  • Trending
Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Cuaca Buruk Sebabkan Wisatawan Asing Dominasi Penumpang di Pelabuhan Lembar

Cuaca Buruk Sebabkan Wisatawan Asing Dominasi Penumpang di Pelabuhan Lembar

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Retail
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

BacaJuga

Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB 2025, Kejaksaan Panggil Dua Anggota Dewan Kamis Besok

Dua Anggota DPRD NTB Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Dana Pokir yang Diagendakan Ulang

Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2022, Dewan Pertanyakan Pergub Terkait Garam

Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2022, Dewan Pertanyakan Pergub Terkait Garam

www.tempoaktual.id – Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua perwira kepolisian baru-baru ini menarik perhatian. Kasus ini terjadi di Polda NTB dan menimbulkan berbagai spekulasi tentang alasan di balik keputusan tersebut. Penting untuk memahami bahwa PTDH ini tidak terkait dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota polisi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Kompol IMYPU dan Ipda HC berkenaan dengan pelanggaran nilai-nilai moral dan etika profesi kepolisian. Ini menjadi momen yang signifikan untuk meninjau kembali standar perilaku yang diharapkan dari anggota kepolisian.

Pelanggaran Etika dan Moral dalam Penegakan Hukum

Keputusan PTDH ini berakar dari pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam hal ini, kedua perwira tersebut terbukti melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b, yang melarang penyampaian laporan yang tidak benar kepada atasan. Pelanggaran ini mencerminkan absennya integritas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam institusi kepolisian.

Lebih jauh, mereka juga melanggar Pasal 13 huruf e dan f yang menyatakan larangan terkait penyalahgunaan narkotika, perzinaan, dan perselingkuhan. Hal ini menjadi catatan bahwa di dalam tubuh kepolisian, tindakan tidak etis dapat merusak kepercayaan masyarakat. Secara luas, pelanggaran tersebut berdampak pada citra institusi yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum.

Pentingnya Kode Etik dalam Penegakan Hukum

Masalah kode etik dalam penegakan hukum bukan sekadar isu internal. Ini adalah indikator dari seberapa serius sebuah institusi dalam mempertahankan citra dan kredibilitasnya. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 menjadi landasan hukum untuk pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Ketentuan ini jelas menunjukkan bahwa ada komitmen untuk menjaga integritas dan disiplin dalam kepolisian.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemecatan ini bukan berkaitan dengan kasus kematian yang saat ini sedang dalam penyidikan. Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa meskipun kedua perwira tersebut ada di lokasi kejadian, keputusan PTDH adalah murni terkait pelanggaran etik. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal.

Seiring berjalannya waktu, penegakan hukum memerlukan transparansi dan akuntabilitas. Penanganan kasus kematian Brigadir MN yang kini memasuki tahap penyidikan menjadi penegasan pentingnya pengawasan yang ketat. Penegakan hukum yang tidak melibatkan unsur politik atau ketidakjujuran akan membantu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian.

Previous Post

Kerugian Penipuan Online Mencapai Rp2,6 Triliun, OJK Sarankan Lapor dalam 3 Jam

Next Post

Pengukuhan Pimpinan Baznas NTB 2025-2030 Dijadwalkan 3 Juni

Rekomendasi

Wisatawan Tewas Saat Snorkeling di Gili Air Lombok Utara

Wisatawan Tewas Saat Snorkeling di Gili Air Lombok Utara

Perpisahan MAN 1 Mataram dengan Aksi Peduli Lingkungan

Perpisahan MAN 1 Mataram dengan Aksi Peduli Lingkungan

Dari Dapur ke Pasar Global, Usaha Sambal Tumbuh Lewat Pemberdayaan BRI

Dari Dapur ke Pasar Global, Usaha Sambal Tumbuh Lewat Pemberdayaan BRI

Dana Desa Sebesar Rp610 Triliun Diberikan oleh Pemerintah

Dana Desa Sebesar Rp610 Triliun Diberikan oleh Pemerintah

Fraksi PKS Tanggapi Rencana Mutasi ASN di Mataram

Fraksi PKS Tanggapi Rencana Mutasi ASN di Mataram

Gas LPG Langka, Pelaku Usaha di Lobar Terpaksa Beli Rp25-27 ribu per Tabung

Gas LPG Langka, Pelaku Usaha di Lobar Terpaksa Beli Rp25-27 ribu per Tabung

Beasiswa Pendidikan untuk Meningkatkan Kompetensi Guru

Beasiswa Pendidikan untuk Meningkatkan Kompetensi Guru

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?