• Latest
  • Trending
Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

BacaJuga

Kasus Dugaan Dana Siluman, Jaksa Periksa 16 Anggota DPRD NTB Pasca Penetapan Tiga Tersangka

Kasus Dugaan Dana Siluman, Jaksa Periksa 16 Anggota DPRD NTB Pasca Penetapan Tiga Tersangka

Ketua DPRD NTB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Dana Siluman Pokir Dewan

Ketua DPRD NTB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Dana Siluman Pokir Dewan

www.tempoaktual.id – Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua perwira kepolisian baru-baru ini menarik perhatian. Kasus ini terjadi di Polda NTB dan menimbulkan berbagai spekulasi tentang alasan di balik keputusan tersebut. Penting untuk memahami bahwa PTDH ini tidak terkait dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota polisi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Kompol IMYPU dan Ipda HC berkenaan dengan pelanggaran nilai-nilai moral dan etika profesi kepolisian. Ini menjadi momen yang signifikan untuk meninjau kembali standar perilaku yang diharapkan dari anggota kepolisian.

Pelanggaran Etika dan Moral dalam Penegakan Hukum

Keputusan PTDH ini berakar dari pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam hal ini, kedua perwira tersebut terbukti melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b, yang melarang penyampaian laporan yang tidak benar kepada atasan. Pelanggaran ini mencerminkan absennya integritas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam institusi kepolisian.

Lebih jauh, mereka juga melanggar Pasal 13 huruf e dan f yang menyatakan larangan terkait penyalahgunaan narkotika, perzinaan, dan perselingkuhan. Hal ini menjadi catatan bahwa di dalam tubuh kepolisian, tindakan tidak etis dapat merusak kepercayaan masyarakat. Secara luas, pelanggaran tersebut berdampak pada citra institusi yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum.

Pentingnya Kode Etik dalam Penegakan Hukum

Masalah kode etik dalam penegakan hukum bukan sekadar isu internal. Ini adalah indikator dari seberapa serius sebuah institusi dalam mempertahankan citra dan kredibilitasnya. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 menjadi landasan hukum untuk pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Ketentuan ini jelas menunjukkan bahwa ada komitmen untuk menjaga integritas dan disiplin dalam kepolisian.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemecatan ini bukan berkaitan dengan kasus kematian yang saat ini sedang dalam penyidikan. Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa meskipun kedua perwira tersebut ada di lokasi kejadian, keputusan PTDH adalah murni terkait pelanggaran etik. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal.

Seiring berjalannya waktu, penegakan hukum memerlukan transparansi dan akuntabilitas. Penanganan kasus kematian Brigadir MN yang kini memasuki tahap penyidikan menjadi penegasan pentingnya pengawasan yang ketat. Penegakan hukum yang tidak melibatkan unsur politik atau ketidakjujuran akan membantu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian.

Previous Post

Kerugian Penipuan Online Mencapai Rp2,6 Triliun, OJK Sarankan Lapor dalam 3 Jam

Next Post

Pengukuhan Pimpinan Baznas NTB 2025-2030 Dijadwalkan 3 Juni

Rekomendasi

Akses Jalan ke Daerah Terdampak Semakin Lancar, Bantuan di Sumatera Meningkat

Akses Jalan ke Daerah Terdampak Semakin Lancar, Bantuan di Sumatera Meningkat

Polda NTB Amankan Oknum Polisi dan Istri Dalam Kasus Narkoba di Bima Kota

Polda NTB Amankan Oknum Polisi dan Istri Dalam Kasus Narkoba di Bima Kota

Hotel di NTB Tutup Karena Efisiensi Anggaran Pemerintah

Hotel di NTB Tutup Karena Efisiensi Anggaran Pemerintah

Menuju WBBM, Kanwil Kemenkum NTB Menjalani Evaluasi TPI

Menuju WBBM, Kanwil Kemenkum NTB Menjalani Evaluasi TPI

Kejagung Tangkap Direktur Utama Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Kejagung Tangkap Direktur Utama Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Tidak Ada Siswa, Dinas Pendidikan Lotim Tutup Empat Sekolah Swasta

Tidak Ada Siswa, Dinas Pendidikan Lotim Tutup Empat Sekolah Swasta

MWP dan Teras Udayana Dalam Grand Desain Wisata Kota 2026

MWP dan Teras Udayana Dalam Grand Desain Wisata Kota 2026

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?