• Latest
  • Trending
Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Polisi Selidiki Dugaan Dana Sewa Alat Berat Terkait Istri Eks Kepala BPJP

Polisi Selidiki Dugaan Dana Sewa Alat Berat Terkait Istri Eks Kepala BPJP

Apel Siaga PLN NTB Pastikan Kelistrikan Aman dan Andal untuk Iduladha 1446 H

Apel Siaga PLN NTB Pastikan Kelistrikan Aman dan Andal untuk Iduladha 1446 H

Atut Raih Medali Emas Ke-16 di Olimpiade Matematika Internasional

Atut Raih Medali Emas Ke-16 di Olimpiade Matematika Internasional

Sekolah Rakyat Kabupaten Sumbawa Sedang Dalam Proses Pendirian

Sekolah Rakyat Kabupaten Sumbawa Sedang Dalam Proses Pendirian

Polisi Segera Panggil Tersangka Kasus Masker Covid-19 Setelah Periksa 70 Saksi Bulan Ini

Polisi Segera Panggil Tersangka Kasus Masker Covid-19 Setelah Periksa 70 Saksi Bulan Ini

Pasokan Listrik Andal PLN NTB di Hari Raya Iduladha

Pasokan Listrik Andal PLN NTB di Hari Raya Iduladha

Salat Iduladha 1446 H di Unram

Salat Iduladha 1446 H di Unram

Bantuan 200 Ekor Sapi Kurban dari Turki Diberikan di Lobar untuk Warga Kurang Mampu

Bantuan 200 Ekor Sapi Kurban dari Turki Diberikan di Lobar untuk Warga Kurang Mampu

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Pindah ke eSIM: Solusi Modern Tanpa Kartu Fisik untuk Pelanggan

Pindah ke eSIM: Solusi Modern Tanpa Kartu Fisik untuk Pelanggan

SPMB di SMKN 3 Mataram Awal Tes Fisik untuk 720 Calon Siswa Baru

SPMB di SMKN 3 Mataram Awal Tes Fisik untuk 720 Calon Siswa Baru

Lomba Cerpen Nasional Rayakan Milad Kesepuluh Majelis Ta’lim Darunnajah

Lomba Cerpen Nasional Rayakan Milad Kesepuluh Majelis Ta’lim Darunnajah

Retail
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

BacaJuga

Banyak Warga NTB Lewat Jalur Gelap, DPR Minta Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah

Banyak Warga NTB Lewat Jalur Gelap, DPR Minta Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah

Pemkab Lobar Alokasikan Rp122 Juta untuk Pembentukan Kopdes Merah Putih

Pemkab Lobar Alokasikan Rp122 Juta untuk Pembentukan Kopdes Merah Putih

Jakarta– Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini krusial karena KUHAP berhubungan erat dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026.

“Dalam konteks ini, RUU KUHAP tidak bisa diabaikan. Baik suka maupun tidak, RUU ini harus disahkan pada tahun 2025. Proses pengesahan ini sangat penting mengingat dampak signifikan yang dimilikinya terhadap KUHP,” ungkap Eddy dalam sebuah acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP.

Pentingnya Penyelesaian RUU KUHAP

Dalam RUU KUHAP yang dirancang ini terdapat pergeseran penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pasal-pasal mengenai penahanan merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan; setelah 2 Januari 2026, ada pasal-pasal yang tidak lagi berlaku. Hal ini berarti bahwa aparat penegak hukum tidak akan memiliki legitimasi untuk melakukan penahanan lagi jika tidak ada pembaruan dalam RUU KUHAP.

Hal ini menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya ketentuan yang tidak lagi relevan pada saat itu, akan ada kekosongan legalitas yang dapat mengancam kestabilan dan keadilan dalam proses hukum. Sebuah RUU yang baru diperlukan supaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menuju Proses Hukum yang Berkeadilan

Wakil Menteri juga menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang baru ini menunjukkan pergeseran paradigma dari model kontrol kriminal menjadi model proses yang lebih adil. Di dalam model ini, perlindungan hak asasi manusia mendapatkan perhatian yang lebih besar. Menurut Eddy, penting untuk memastikan bahwa setiap orang dihormati hak-haknya, bahkan sebelum proses hukum benar-benar dimulai.

“Kita harus ingat bahwa seseorang tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena ditangkap atau ditahan. Perlindungan hak asasi manusia itu esensial dalam upaya memastikan keadilan,” tambah Eddy. Khalayak perlu memahami bahwa perubahan ini bertujuan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan yang mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam pandangan Eddy, RUU KUHAP yang diusulkan juga lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Ini adalah langkah maju yang memperlihatkan bahwa sistem hukum di Indonesia mulai berkembang menuju pendekatan yang lebih manusiawi, di mana keadilan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan pemulihan. Pendekatan seperti ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendorong reintegrasi individu ke masyarakat.

Melihat dampak besar yang dihasilkan oleh KUHAP baru, penting bagi setiap pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunannya. Kemenkum telah menggandeng berbagai pihak, termasuk tenaga ahli, kementerian, lembaga, advokat, koalisi masyarakat sipil, dan civitas akademika, untuk mendapatkan masukan yang konstruktif.

“Partisipasi publik menjadi kunci dalam proses penyusunan RUU ini. Kami ingin memastikan bahwa segala masukan diterima, terutama dari pihak advokat yang bertugas melindungi hak asasi individu dalam proses hukum,” ungkapnya. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membuat hukum yang tidak hanya efektif tetapi juga berkeadilan dan melindungi hak semua pihak.

Previous Post

Museum NTB Tingkatkan Kerja Sama Budaya dan Permuseuman melalui MoU Internasional

Next Post

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat melalui Peningkatan Upaya Promotif dan Preventif

Rekomendasi

Komisi III Minta Aparat Hukum Tersangka Kasus Grup Inses Secara Menyeluruh

Komisi III Minta Aparat Hukum Tersangka Kasus Grup Inses Secara Menyeluruh

Kejagung Tangkap Direktur Utama Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Kejagung Tangkap Direktur Utama Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Tegaskan Tidak Turun Aksi 20 Mei

Tegaskan Tidak Turun Aksi 20 Mei

Pendaftaran Seleksi Mandiri Unram Tutup Kamis Ini

Pendaftaran Seleksi Mandiri Unram Tutup Kamis Ini

Mori Hanafi Dilantik sebagai Ketua DPW Partai NasDem NTB

Mori Hanafi Dilantik sebagai Ketua DPW Partai NasDem NTB

Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dituntut 6 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dituntut 6 Tahun Penjara

Tingkatkan Minat Baca Melalui Kualitas Perpustakaan yang Baik

Tingkatkan Minat Baca Melalui Kualitas Perpustakaan yang Baik

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?