• Latest
  • Trending
Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

BacaJuga

Massa Keluarga Brigadir Esco Diduga Hancurkan Rumah Tersangka R

Massa Keluarga Brigadir Esco Diduga Hancurkan Rumah Tersangka R

Warga Diminta Jaga Fasilitas Penerangan Jalan agar Terhindar dari Pencurian

Warga Diminta Jaga Fasilitas Penerangan Jalan agar Terhindar dari Pencurian

www.tempoaktual.id – Jakarta– Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini krusial karena KUHAP berhubungan erat dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026.

“Dalam konteks ini, RUU KUHAP tidak bisa diabaikan. Baik suka maupun tidak, RUU ini harus disahkan pada tahun 2025. Proses pengesahan ini sangat penting mengingat dampak signifikan yang dimilikinya terhadap KUHP,” ungkap Eddy dalam sebuah acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP.

Pentingnya Penyelesaian RUU KUHAP

Dalam RUU KUHAP yang dirancang ini terdapat pergeseran penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pasal-pasal mengenai penahanan merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan; setelah 2 Januari 2026, ada pasal-pasal yang tidak lagi berlaku. Hal ini berarti bahwa aparat penegak hukum tidak akan memiliki legitimasi untuk melakukan penahanan lagi jika tidak ada pembaruan dalam RUU KUHAP.

Hal ini menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya ketentuan yang tidak lagi relevan pada saat itu, akan ada kekosongan legalitas yang dapat mengancam kestabilan dan keadilan dalam proses hukum. Sebuah RUU yang baru diperlukan supaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menuju Proses Hukum yang Berkeadilan

Wakil Menteri juga menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang baru ini menunjukkan pergeseran paradigma dari model kontrol kriminal menjadi model proses yang lebih adil. Di dalam model ini, perlindungan hak asasi manusia mendapatkan perhatian yang lebih besar. Menurut Eddy, penting untuk memastikan bahwa setiap orang dihormati hak-haknya, bahkan sebelum proses hukum benar-benar dimulai.

“Kita harus ingat bahwa seseorang tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena ditangkap atau ditahan. Perlindungan hak asasi manusia itu esensial dalam upaya memastikan keadilan,” tambah Eddy. Khalayak perlu memahami bahwa perubahan ini bertujuan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan yang mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam pandangan Eddy, RUU KUHAP yang diusulkan juga lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Ini adalah langkah maju yang memperlihatkan bahwa sistem hukum di Indonesia mulai berkembang menuju pendekatan yang lebih manusiawi, di mana keadilan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan pemulihan. Pendekatan seperti ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendorong reintegrasi individu ke masyarakat.

Melihat dampak besar yang dihasilkan oleh KUHAP baru, penting bagi setiap pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunannya. Kemenkum telah menggandeng berbagai pihak, termasuk tenaga ahli, kementerian, lembaga, advokat, koalisi masyarakat sipil, dan civitas akademika, untuk mendapatkan masukan yang konstruktif.

“Partisipasi publik menjadi kunci dalam proses penyusunan RUU ini. Kami ingin memastikan bahwa segala masukan diterima, terutama dari pihak advokat yang bertugas melindungi hak asasi individu dalam proses hukum,” ungkapnya. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membuat hukum yang tidak hanya efektif tetapi juga berkeadilan dan melindungi hak semua pihak.

Previous Post

Museum NTB Tingkatkan Kerja Sama Budaya dan Permuseuman melalui MoU Internasional

Next Post

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat melalui Peningkatan Upaya Promotif dan Preventif

Rekomendasi

Warga Menolak Eksekusi Lahan Pemakaman di Lingkungan Batu Dawa

Warga Menolak Eksekusi Lahan Pemakaman di Lingkungan Batu Dawa

Kejagung Periksa Aidy Furqan Terkait Kasus Laptop Chromebook

Kejagung Periksa Aidy Furqan Terkait Kasus Laptop Chromebook

Imbauan Pengibaran Bendera pada HUT Ke-80 RI

Imbauan Pengibaran Bendera pada HUT Ke-80 RI

Pembangunan Tol Lembar-Kayangan Beralih ke Jalan Bypass Karena Biaya Tinggi dan Beban Berat

Pembangunan Tol Lembar-Kayangan Beralih ke Jalan Bypass Karena Biaya Tinggi dan Beban Berat

Motor Rafael Alun Laku Dilelang Seharga 211 Juta Rupiah

Motor Rafael Alun Laku Dilelang Seharga 211 Juta Rupiah

Dampak Ekonomi Signifikan, Gubernur Perlu Lobi Pusat Pastikan NTB Jadi Tuan Rumah PON 2028

Dampak Ekonomi Signifikan, Gubernur Perlu Lobi Pusat Pastikan NTB Jadi Tuan Rumah PON 2028

Launching Gde Pudja TV Sebagai Media Kampus Digital di Mataram oleh IAHN Gde Pudja

Launching Gde Pudja TV Sebagai Media Kampus Digital di Mataram oleh IAHN Gde Pudja

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?