• Latest
  • Trending
Denda Rp12 Miliar Untuk Dugaan Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara

Denda Rp12 Miliar Untuk Dugaan Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara

Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi yang Meninggal di Pantai Nipah

Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi yang Meninggal di Pantai Nipah

Hadir di LEM, Dapatkan Perhiasan Menawan dengan Promo Menarik dari Pandora

Hadir di LEM, Dapatkan Perhiasan Menawan dengan Promo Menarik dari Pandora

Pupuk Kesadaran Demokrasi Sejak Dini melalui Pendidikan Politik di SMKN 2 Mataram

Pupuk Kesadaran Demokrasi Sejak Dini melalui Pendidikan Politik di SMKN 2 Mataram

Belum Ada Akses, Hampir Seribu Pembelian Paket MotoGP Mandalika 2025 Tertunda

Belum Ada Akses, Hampir Seribu Pembelian Paket MotoGP Mandalika 2025 Tertunda

Pemerhati Lingkungan dan Aktivis Perempuan NTB Sepakat Inisiasi Forum Penjaga Hutan

Pemerhati Lingkungan dan Aktivis Perempuan NTB Sepakat Inisiasi Forum Penjaga Hutan

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Esco

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Esco

Izin Lingkungan untuk Tambang Rakyat di NTB

Izin Lingkungan untuk Tambang Rakyat di NTB

Pengembangan Rusa di Pulau Moyo oleh Unram dan Pemkab Sumbawa

Pengembangan Rusa di Pulau Moyo oleh Unram dan Pemkab Sumbawa

Juara Soeratin U-17, Askab PSSI Lotim Bertekad Jadi Raja Sepak Bola NTB

Juara Soeratin U-17, Askab PSSI Lotim Bertekad Jadi Raja Sepak Bola NTB

Kondisi Kapal Tua di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano

Kondisi Kapal Tua di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano

Luka Benda Tumpul pada Mayat Diduga Polisi yang Ditemukan di Lobar

Luka Benda Tumpul pada Mayat Diduga Polisi yang Ditemukan di Lobar

Peresmian KCP Kayangan Bank Syariah NTB

Peresmian KCP Kayangan Bank Syariah NTB

Retail
Kamis, Agustus 28, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Denda Rp12 Miliar Untuk Dugaan Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara

Denda Rp12 Miliar Untuk Dugaan Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara

BacaJuga

Sungai dan Saluran Meluap, Beberapa Wilayah di Lobar Terkena Banjir

Sungai dan Saluran Meluap, Beberapa Wilayah di Lobar Terkena Banjir

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

www.tempoaktual.id – Pada tanggal 30 Juni 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sanksi terhadap dua pelaku usaha yang terlibat dalam persekongkolan pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp12 miliar, mencerminkan keseriusan KPPU dalam menegakkan hukum perlindungan persaingan usaha.

Pelanggaran ini terungkap lewat laporan masyarakat mengenai dugaan adanya kolusi dalam tender yang diadakan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi dan dua anggota, M. Fanshurullah Asa serta Moh. Noor Rofieq, memutuskan bahwa tindakan kedua perusahaan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan banyak pihak.

Proses hukum ini berawal dari pelaksanaan Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk tahun anggaran 2017. Keberadaan skema prakarsa badan usaha dalam tender ini menggugah perhatian KPPU, yang kemudian melakukan investigasi lebih mendalam mengenai keabsahan dan transparansi proses tersebut.

Penetapan Sanksi dan Dasar Hukum KPPU dalam Kasus Ini

Dalam putusan KPPU, Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung sebagai Terlapor I dikenakan denda Rp8 miliar. PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II harus membayar denda sebesar Rp4 miliar. Penjatuhan sanksi ini menjadi bentuk tekanan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang persaingan usaha.

KPPU menilai bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan kolusi dalam menetapkan pemenang tender, sekaligus mengakibatkan berkurangnya partisipasi pelaku usaha lain dalam proses tender. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Melalui beberapa sesi persidangan, Majelis Komisi menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa tindakan kedua terlapor merusak iklim persaingan yang sehat serta tidak mengikuti prosedur perizinan yang benar. Ini menciptakan kerugian yang signifikan bagi komunitas usaha yang ingin berpartisipasi dalam tender tersebut.

Pelanggaran dan Praktik Tidak Sehat dalam Tender

Dalam investigasi tersebut, KPPU mengidentifikasi beberapa praktik tidak sehat yang dilakukan oleh kedua perusahaan. Salah satunya adalah pengaturan pemenang tender yang secara eksplisit memberikan keuntungan kepada PT Tiara Cipta Nirwana sebagai pemrakarsa. Ini membatasi peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

Proses pengadaan ini dilaksanakan tanpa mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015. Pelanggaran tersebut jelas menunjukkan bahwa kedua terlapor tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses tender.

KPPU juga menemukan bahwa cara kerja sama yang dilakukan oleh kedua terlapor menciptakan peluang bagi pelaku usaha tertentu, sehingga merugikan perekonomian lokal dan upaya untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Akibat dari skandal ini, masyarakat merasa dirugikan, dan kepercayaan terhadap institusi publik pun menjadi berkurang.

Pentingnya Penegakan Hukum dalam Pengadaan Publik

Penyelesaian perkara ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum dalam pengadaan publik sangatlah penting. Keberadaan regulasi yang ketat bertujuan untuk menjamin persaingan yang sehat dan transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa publik. Tanpa adanya pengawasan yang baik, kemungkinan terjadinya praktik korupsi dan kolusi akan semakin tinggi.

Dalam hal ini, KPPU menunjukkan komitmen untuk melindungi kepentingan publik dan mendorong praktik bisnis yang etis. Keputusan ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan dan bersikap proaktif dalam memberantas korupsi.

Lebih jauh lagi, KPPU memberikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Utara untuk menuntaskan permasalahan perizinan dan administrasi teknis. Ini bertujuan agar pengadaan di masa depan bisa dilaksanakan dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Previous Post

Polres Libatkan Mabes Polri Atasi Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong

Next Post

Kuota Belum Terpenuhi, SMAN 11 Mataram Menunggu Tambahan dari Sekolah Lain

Rekomendasi

Polda NTB Adakan Gelar Perkara Khusus Ditreskrimum

Polda NTB Adakan Gelar Perkara Khusus Ditreskrimum

Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, Hadirkan Festival Kecantikan dan Fashion 2025

Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, Hadirkan Festival Kecantikan dan Fashion 2025

Mengenal Nur Fitriyanti Aspany, Penulis Perwakilan NTB di Makassar International Writers Festival 2025

Mengenal Nur Fitriyanti Aspany, Penulis Perwakilan NTB di Makassar International Writers Festival 2025

Wisatawan Tewas Saat Snorkeling di Gili Air Lombok Utara

Wisatawan Tewas Saat Snorkeling di Gili Air Lombok Utara

Dua Tersangka KUR Di Bima Terancam Ditangkap Paksa

Dua Tersangka KUR Di Bima Terancam Ditangkap Paksa

KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor dalam Penggeledahan Kasus Kemenaker

KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor dalam Penggeledahan Kasus Kemenaker

Mataram Siap Sambut Wisatawan Setelah Banjir di Gapasdap Lembar

Mataram Siap Sambut Wisatawan Setelah Banjir di Gapasdap Lembar

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?