www.tempoaktual.id – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BNI KCP Woha, Kabupaten Bima, telah menarik perhatian publik. Salah satu tersangka, Asrarudin (ASR), resmi menyerahkan diri pada tanggal 9 Agustus 2025, setelah melarikan diri dari penegakan hukum.
Pihak penegak hukum menyatakan bahwa ASR telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan yang ada. Keterlambatannya dalam menyerahkan diri menimbulkan spekulasi mengenai ketidakpuasannya terhadap kasus yang dihadapinya.
Setelah menyerahkan diri, beliau langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Mataram. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Efrien Saputera, mengonfirmasi bahwa ASR datang ke kantor kejaksaan bersama orang tuanya.
Proses Penyerahan Diri dan Penyelidikan Awal
Setelah menerima informasi mengenai penyerahan diri ASR, tim intelijen Kejari Mataram segera bergerak. Investigasi menunjukkan bahwa selama masa pelariannya, ASR tinggal di Tangerang.
Penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadapnya di kantor Kejari Mataram. Hasil dari pemeriksaan ini menjadi penting untuk kelanjutan proses hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan, ASR menghadapi penahanan selama 20 hari. Penahanan ini dimulai sampai tanggal 28 Agustus 2025, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dakwaan yang Dikenakan pada Asrarudin
ASR diduga terlibat dalam kegiatan penyaluran fiktif dana KUR pada tahun 2021. Kerugian yang ditimbulkan bagi negara dalam kasus ini mencapai Rp 425 juta.
Penyidik menjeratnya dengan beberapa pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan sangat serius dalam menangani kasus ini hingga ke akarnya.
Pasal yang dikenakan mencakup Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menunjukkan seberapa besar dampak yang dihasilkan dari tindakan ASR di masyarakat.
Keterlibatan Tersangka Lain dalam Kasus KUR BNI Woha
Selain ASR, terdapat tersangka lain bernama Arif Rahman (AR) yang juga terlibat dalam kasus yang serupa. AR merupakan pegawai dari Bank BNI KCP Woha dan diduga memperlancar pengajuan KUR dari sejumlah petani jagung.
Kejaksaan Negeri Bima telah melimpahkan berkas kasus terhadap kedua tersangka. Proses hukum AR lebih dahulu dilaksanakan, dan saat ini berada dalam tahap sidang pembuktian.
Keberadaan ASR sebagai DPO menambah kompleksitas pada kasus ini, karena pihak penegak hukum harus menghadapi berbagai tantangan dalam mengumpulkan bukti dan penyelesaian perkara. Ini juga menunjukkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pencegahan korupsi.