www.tempoaktual.id – Gunung Rinjani, salah satu destinasi favorit bagi para pendaki, kembali membuka jalur pendakiannya pada 11 Agustus 2025 setelah penutupan yang cukup lama. Proses pembukaan ini melibatkan revisi dan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dilakukan sebanyak lima kali. Hal ini menunjukkan komitmen pihak pengelola untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung.
Menurut informasi yang tertera di laman resmi Taman Nasional Gunung Rinjani, berbagai perubahan penting telah diterapkan dalam SOP baru. Salah satu yang paling mencolok adalah penyesuaian tingkat kesulitan jalur pendakian menjadi grade IV, yang harus diperhatikan oleh setiap calon pendaki. Selain itu, kebijakan mengenai asuransi dan penggunaan pemandu juga mengalami perubahan signifikan.
Pembaruan ini mencakup pengaturan rasio pemandu per kelompok pendaki, serta penyusunan rencana kontinjensi untuk situasi darurat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, sehingga pengunjung dapat merasa lebih terjamin saat menjelajahi keindahan alam Rinjani.
Pembukaan Jalur Pendakian dan Destinasi Wisata di Rinjani
Setelah revisi SOP yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai TN Gunung Rinjani Nomor SK.6/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025, enam jalur pendakian yang sebelumnya ditutup kini resmi dibuka kembali. Jalur-jalur tersebut meliputi Jalur Senaru, Jalur Torean, Jalur Sembalun, Jalur Timbanuh, Jalur Tetebatu, dan Jalur Aik Berik.
Kepala Balai TNGR, Yarman, menegaskan pentingnya pemesanan tiket pendakian melalui aplikasi eRinjani yang sudah tersedia di platform Playstore. Proses reservasi dibuka mulai 9 Agustus 2025 untuk memberikan kemudahan bagi pendaki dalam merencanakan perjalanan mereka.
Pembukaan jalur pendakian ini adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pertimbangan. Pihak pengelola bertekad untuk memastikan bahwa setiap elemen pendakian dilakukan dengan standar keselamatan yang tinggi, sehingga pengunjung dapat menikmati pengalaman mendaki dengan nyaman.
Pentingnya SOP Baru untuk Pendaki Gunung Rinjani
Di dalam SOP baru, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh calon pendaki. Salah satunya adalah keharusan untuk menunjukkan surat sehat yang berlaku maksimal satu hari sebelum pendakian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pendaki dalam kondisi fisik yang baik.
Pendaki juga diwajibkan untuk mengisi Surat Pernyataan dan informasi terkait asuransi yang dimiliki. Ini sebagai langkah preventif untuk menangani kemungkinan risiko yang dapat terjadi selama pendakian.
Bagi pendaki yang berusia di bawah 17 tahun, mereka harus selalu didampingi oleh orang tua dan membawa izin tertulis. Ini adalah upaya untuk menjaga keamanan dan perlindungan bagi para pendaki muda saat menjalani pengalaman berharga ini.
Panduan dan Ketentuan Penting bagi Pendaki
SOP baru juga mengatur bahwa pendaki pemula harus didampingi oleh pemandu berpengalaman. Mereka diwajibkan mengikuti safety briefing sebelum mulai mendaki agar memahami risiko dan perlengkapan yang dibutuhkan. Dalam hal ini, satu pemandu hanya boleh memandu hingga lima pendaki agar bisa memberikan perhatian yang lebih baik.
Peraturan lainnya juga menetapkan bahwa satu porter hanya dapat membantu dua pendaki asing atau tiga pendaki lokal. Ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan memudahkan pengelolaan kelompok selama dalam perjalanan.
Pendaki dilarang membawa alat musik atau speaker aktif untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan di sepanjang jalur pendakian. Selain itu, jika pendaki memerlukan perubahan jadwal, mereka diwajibkan untuk melaporkan dengan mencantumkan alasan dan bukti yang mendukung.






















