• Latest
  • Trending
Dugaan Bagi Uang Siluman, Pemprov NTB Ungkap Regulasi Pergeseran Anggaran

Dugaan Bagi Uang Siluman, Pemprov NTB Ungkap Regulasi Pergeseran Anggaran

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Sinergi BRI dan Indogrosir Luncurkan Inovasi Transaksi untuk Dukung UMKM dan Ritel Modern

Sinergi BRI dan Indogrosir Luncurkan Inovasi Transaksi untuk Dukung UMKM dan Ritel Modern

Peringatan Hari Anak Nasional dengan Ruang Kreatif untuk Anak-anak di Bhumi Resto

Peringatan Hari Anak Nasional dengan Ruang Kreatif untuk Anak-anak di Bhumi Resto

Retail
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Dugaan Bagi Uang Siluman, Pemprov NTB Ungkap Regulasi Pergeseran Anggaran

Dugaan Bagi Uang Siluman, Pemprov NTB Ungkap Regulasi Pergeseran Anggaran

BacaJuga

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerintah Membangun Rumah Sakit di Tiga Gili

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerintah Membangun Rumah Sakit di Tiga Gili

Kasus Pokir 2025: Jumlah Panggilan Kejaksaan Tambah, Kini Anggota Komisi IV yang Terlibat

Kasus Pokir 2025: Jumlah Panggilan Kejaksaan Tambah, Kini Anggota Komisi IV yang Terlibat

www.tempoaktual.id – Pembagian pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB saat ini menjadi perhatian publik. Proses ini mencakup transisi dari dewan lama ke dewan baru, dan diduga menghadapi sejumlah masalah terkait pengelolaan anggaran untuk tahun 2025.

Beberapa anggota dewan bahkan telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi NTB untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran tersebut. Isu ini semakin memanas ketika diketahui adanya regulasi yang mengatur pergeseran anggaran, yang diduga melibatkan pembagian yang dinilai tidak transparan.

Dalam hal ini, Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan, menjelaskan bahwa proses teknis yang berlangsung menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Oleh karena itu, Biro Hukum tidak memiliki wewenang langsung terhadap substansi pembagian Pokir.

Penjelasan Proses Regulasi Pengelolaan Anggaran di NTB

Rudy menegaskan bahwa semua proses pengajuan draft Peraturan Gubernur (Pergub) berasal dari BPKAD. Menurutnya, Biro Hukum hanya berperan sebagai fasilitator dan harmonisator dalam proses yang berjalan.

Setelah pengajuan dilakukan, tim yang dibentuk akan membahas draft tersebut sebelum dikirim untuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham). Bila sudah disetujui oleh Kumham, selanjutnya draft akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pengesahan.

“Setelah melalui berbagai proses ini, keputusan akhir mengenai Pergub berada di tangan Kemendagri,” jelasnya. Proses harmonisasi ini diharapkan dapat berjalan lancar agar Pergub dapat diundangkan dengan segera.

Legalitas dan Tanggung Jawab Pengelolaan Pokir di NTB

Saat ditanya mengenai legalitas pembagian Pokir dari dewan lama ke dewan baru, Rudy mengisyaratkan bahwa Biro Hukum tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari lebih lanjut. Sebab, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan BPKAD.

Rudy menggarisbawahi bahwa proses ini melibatkan tiga kemungkinan hasil dari Kemendagri: disetujui tanpa revisi, disetujui dengan revisi, atau bahkan ditolak. Jika ditolak, maka Pergub tidak dapat dilanjutkan.

Kondisi ini menciptakan ketidakpastian terkait kelanjutan proses pembagian Pokir yang sedang berlangsung. Dalam situasi seperti ini, semua perubahan akan dikembalikan kepada Kemendagri untuk penyesuaian lebih lanjut.

Permasalahan dan Isu yang Muncul Terkait Pembagian Pokir

Isu mengenai adanya uang siluman terkait pembagian Pokir ini menimbulkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat. Masyarakat berharap agar semua proses yang berlangsung dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

BPKAD, yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan anggaran, diharapkan dapat menjelaskan kebijakan yang diambil agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

“Kami ingin semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Rudy. Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Pokir adalah hal yang sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Previous Post

Politisi PDIP: Dampak Tambang di Sultra Lebih Buruk dari Raja Ampat

Next Post

Kuota Terbatas dari APBN, Pemprov NTB Seleksi Calon Kepsek dari Dana APBD

Rekomendasi

Komisi II DPR Diskusikan Usulan Wapres Berkantor di IKN

Komisi II DPR Diskusikan Usulan Wapres Berkantor di IKN

SMP 18 Mataram Siap Jadi Sekolah Rakyat Untuk Masyarakat

SMP 18 Mataram Siap Jadi Sekolah Rakyat Untuk Masyarakat

KPK Ungkap Kasus BJB Tidak Dibahas dalam Pertemuan dengan Dedi Mulyadi

KPK Ungkap Kasus BJB Tidak Dibahas dalam Pertemuan dengan Dedi Mulyadi

Prabowo Berpotensi Bertemu Trump untuk Negosiasi Tarif Impor

Prabowo Berpotensi Bertemu Trump untuk Negosiasi Tarif Impor

Tindakan Menyeluruh Diperlukan untuk Mencegah Banjir

Tindakan Menyeluruh Diperlukan untuk Mencegah Banjir

Keandalan Listrik PLN Saat Kunjungan Ibu Wapres dan Seruni di Lombok

Keandalan Listrik PLN Saat Kunjungan Ibu Wapres dan Seruni di Lombok

Dukungan SMKN 3 Mataram untuk Program Magang ke Jepang

Dukungan SMKN 3 Mataram untuk Program Magang ke Jepang

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?