www.tempoaktual.id – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker Covid-19 di NTB terus berlanjut, dengan penahanan tersangka terakhir yang mengguncang publik. Rabiatul Adawiyah, istri dari Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, resmi ditangkap oleh pihak kepolisian pada awal Agustus 2025 setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang.
Pihak kepolisian, melalui Iptu I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa Adawiyah diperiksa selama sembilan jam dengan lebih dari seratus pertanyaan yang diajukan. Perannya dalam proyek tersebut dianggap signifikan, mengingat keterlibatannya dalam mengoordinasi pelaku UMKM di dua wilayah utama.
Dalam kaitan ini, Adawiyah sebelumnya dikenal sebagai aparat sipil negara di Dinas Perdagangan NTB, dan menjadi tokoh penting dalam pengadaan yang direncanakan. Kejadian ini menyoroti keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus yang melibatkan dana publik yang besar.
Proses Hukum yang Ditempuh oleh Kepolisian Mataram
Kepolisian Resor Kota Mataram tak hanya menahan Rabiatul Adawiyah, tetapi telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya. Nama-nama seperti Wirajaya Kusuma dan Chalid Tomasoang Bulu mengemuka sebagai sosok yang juga terlibat dalam proyek yang kontroversial ini.
Dalam pernyataannya, Iptu Komang menegaskan bahwa tindakan hukum akan diteruskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka terancam hukuman yang cukup berat jika terbukti bersalah.
Dengan adanya ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menjadi perhatian publik dan media. Banyak pihak berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan akuntabel demi keadilan.
Aspek Pendanaan dan Proyek Pengadaan Masker
Proyek pengadaan masker pada tahun 2020 ini menelan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang diambil dari sumber dana Belanja Tidak Terduga. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan penggunaan dana publik selama masa darurat kesehatan ini.
Pihak kepolisian mencatat bahwa pengadaan tersebut dilakukan dalam tiga tahap yang melibatkan lebih dari seratus UMKM. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa ada kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp1,58 miliar, menambah kompleksitas masalah yang dihadapi.
Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB berupaya menunjukkan kejanggalan dalam proyek ini. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Implikasi Sosial dan Etika dari Kasus Ini
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan segi finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Masyarakat menjadi skeptis terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani situasi darurat, terutama yang melibatkan dana publik.
Etika di kalangan pejabat publik menjadi sorotan. Ketika kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin menurun, langkah-langkah untuk memperbaiki citra dan akuntabilitas pemerintah menjadi sangat penting. Hal ini memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak terlibat.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Dengan harapan bahwa kasus ini tidak hanya diakhiri dengan penahanan, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.