• Latest
  • Trending
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Terkait Kasus CPO

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Terkait Kasus CPO

Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi yang Meninggal di Pantai Nipah

Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi yang Meninggal di Pantai Nipah

Hadir di LEM, Dapatkan Perhiasan Menawan dengan Promo Menarik dari Pandora

Hadir di LEM, Dapatkan Perhiasan Menawan dengan Promo Menarik dari Pandora

Pupuk Kesadaran Demokrasi Sejak Dini melalui Pendidikan Politik di SMKN 2 Mataram

Pupuk Kesadaran Demokrasi Sejak Dini melalui Pendidikan Politik di SMKN 2 Mataram

Belum Ada Akses, Hampir Seribu Pembelian Paket MotoGP Mandalika 2025 Tertunda

Belum Ada Akses, Hampir Seribu Pembelian Paket MotoGP Mandalika 2025 Tertunda

Pemerhati Lingkungan dan Aktivis Perempuan NTB Sepakat Inisiasi Forum Penjaga Hutan

Pemerhati Lingkungan dan Aktivis Perempuan NTB Sepakat Inisiasi Forum Penjaga Hutan

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Esco

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Esco

Izin Lingkungan untuk Tambang Rakyat di NTB

Izin Lingkungan untuk Tambang Rakyat di NTB

Pengembangan Rusa di Pulau Moyo oleh Unram dan Pemkab Sumbawa

Pengembangan Rusa di Pulau Moyo oleh Unram dan Pemkab Sumbawa

Juara Soeratin U-17, Askab PSSI Lotim Bertekad Jadi Raja Sepak Bola NTB

Juara Soeratin U-17, Askab PSSI Lotim Bertekad Jadi Raja Sepak Bola NTB

Kondisi Kapal Tua di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano

Kondisi Kapal Tua di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano

Luka Benda Tumpul pada Mayat Diduga Polisi yang Ditemukan di Lobar

Luka Benda Tumpul pada Mayat Diduga Polisi yang Ditemukan di Lobar

Peresmian KCP Kayangan Bank Syariah NTB

Peresmian KCP Kayangan Bank Syariah NTB

Retail
Kamis, Agustus 28, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Terkait Kasus CPO

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Terkait Kasus CPO

BacaJuga

Rekonstruksi Kematian Brigadir Nurhadi Dilakukan Polisi Senin Depan

Ketua DPRD Diperiksa dalam Kasus Dana Siluman Pokir Dewan Menurut Kasi Penkum Kejati NTB

Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB 2025, Kejaksaan Panggil Dua Anggota Dewan Kamis Besok

Dua Anggota DPRD NTB Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Dana Pokir yang Diagendakan Ulang

www.tempoaktual.id – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp11 triliun dari terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah serta produk turunannya pada tahun 2022.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa dana yang disita diambil dari lima perusahaan yang merupakan bagian dari PT Wilmar Group. Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang masih berlangsung.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Keseluruhan perusahaan ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, meskipun mereka sebelumnya telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.

Detail Korupsi yang Melibatkan PT Wilmar Group

Sutikno menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa korporasi ini mengakibatkan kerugian signifikan pada negara. Kerugian tersebut terdiri dari tiga aspek, yaitu kerugian keuangan, keuntungan ilegal, dan kerugian bagi perekonomian negara, totalnya mencapai Rp11.880.351.802.619,00.

Penghitungan kerugian tersebut dilakukan melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan juga laporan analisis dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Hasil audit ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.

Perincian kerugian mencatat kontribusi besar dari masing-masing perusahaan, seperti PT Multimas Nabati Asahan yang mengalami kerugian paling besar dengan total Rp3.997.042.917.832,42. Sedangkan perusahaan lainnya juga melaporkan kerugian yang tidak kalah signifikan, yang menunjukkan dampak luas dari tindakan korporasi ini.

Langkah Hukum dan Pengembalian Uang Negara

Pada perkembangan selanjutnya, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, lima terdakwa korporasi tersebut akhirnya mengembalikan seluruh uang yang menjadi nilai kerugian yang ditetapkan. Pengembalian tersebut menunjukkan itikad baik dari perusahaan, meskipun proses hukum masih berlanjut di tingkat kasasi.

Uang yang telah disita kini disimpan di rekening penampungan khusus yang dikelola oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri. Sutikno menyatakan bahwa penyitaan ini penting untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, serta menjadi bagian dari tambahan memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Keberadaan uang tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim agung dalam proses kasasi, terutama dalam konteks kompensasi untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi ini. Hal ini menunjukkan bahwa kejaksaan berupaya keras untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh negara.

Putusan Pengadilan dan Reaksi Kejaksaan Agung

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa PT Wilmar Group dan beberapa perusahaan lain terbukti melakukan perbuatan yang sejauh ini sesuai dengan dakwaan. Namun, mereka juga menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, yang berarti para terdakwa tidak dikenakan sanksi pidana.

Keputusan ini menuai berbagai reaksi, terutama dari pihak Kejaksaan Agung yang merasa bahwa tindakan ini menyalahi prinsip keadilan. Seiring dengan putusan yang menyatakan pemulihan hak dan kedudukan terdakwa, Kejaksaan Agung pun mengajukan kasasi untuk mengevaluasi kembali keputusan tersebut.

Langkah ini diambil demi memastikan bahwa tindakan korupsi tidak dapat ditolerir dan negara bisa mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi fokus bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

Previous Post

Penerbangan di Bandara Lombok Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung di NTT

Next Post

Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan PT menurut Menkum

Rekomendasi

100 Hari Iqbal Dinda Fondasi Baru NTB Menuju Kesejahteraan dan Ketahanan Global

100 Hari Iqbal Dinda Fondasi Baru NTB Menuju Kesejahteraan dan Ketahanan Global

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Tingkatkan Kemampuan Melalui Pelatihan Pemrograman

Tingkatkan Kemampuan Melalui Pelatihan Pemrograman

Pria Diduga Gangguan Jiwa Ditemukan Tewas di Pantai Dagong Jerowaru Lotim

Pria Diduga Gangguan Jiwa Ditemukan Tewas di Pantai Dagong Jerowaru Lotim

Mataram Siap Sambut Wisatawan Setelah Banjir di Gapasdap Lembar

Mataram Siap Sambut Wisatawan Setelah Banjir di Gapasdap Lembar

Provinsi Sumbawa: Aspirasi Rakyat dan Ambisi Politik yang Berlaku

Provinsi Sumbawa: Aspirasi Rakyat dan Ambisi Politik yang Berlaku

Anggaran Dibuka, Tambahan Kuota Sekolah Divisitasi untuk Akreditasi di NTB

Visitasi Akreditasi PAUD Tujuh Sasaran Ditetapkan Kembali

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?