www.tempoaktual.id – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp11 triliun dari terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah serta produk turunannya pada tahun 2022.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa dana yang disita diambil dari lima perusahaan yang merupakan bagian dari PT Wilmar Group. Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang masih berlangsung.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Keseluruhan perusahaan ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, meskipun mereka sebelumnya telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.
Detail Korupsi yang Melibatkan PT Wilmar Group
Sutikno menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa korporasi ini mengakibatkan kerugian signifikan pada negara. Kerugian tersebut terdiri dari tiga aspek, yaitu kerugian keuangan, keuntungan ilegal, dan kerugian bagi perekonomian negara, totalnya mencapai Rp11.880.351.802.619,00.
Penghitungan kerugian tersebut dilakukan melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan juga laporan analisis dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Hasil audit ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.
Perincian kerugian mencatat kontribusi besar dari masing-masing perusahaan, seperti PT Multimas Nabati Asahan yang mengalami kerugian paling besar dengan total Rp3.997.042.917.832,42. Sedangkan perusahaan lainnya juga melaporkan kerugian yang tidak kalah signifikan, yang menunjukkan dampak luas dari tindakan korporasi ini.
Langkah Hukum dan Pengembalian Uang Negara
Pada perkembangan selanjutnya, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, lima terdakwa korporasi tersebut akhirnya mengembalikan seluruh uang yang menjadi nilai kerugian yang ditetapkan. Pengembalian tersebut menunjukkan itikad baik dari perusahaan, meskipun proses hukum masih berlanjut di tingkat kasasi.
Uang yang telah disita kini disimpan di rekening penampungan khusus yang dikelola oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri. Sutikno menyatakan bahwa penyitaan ini penting untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, serta menjadi bagian dari tambahan memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Keberadaan uang tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim agung dalam proses kasasi, terutama dalam konteks kompensasi untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi ini. Hal ini menunjukkan bahwa kejaksaan berupaya keras untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh negara.
Putusan Pengadilan dan Reaksi Kejaksaan Agung
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa PT Wilmar Group dan beberapa perusahaan lain terbukti melakukan perbuatan yang sejauh ini sesuai dengan dakwaan. Namun, mereka juga menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, yang berarti para terdakwa tidak dikenakan sanksi pidana.
Keputusan ini menuai berbagai reaksi, terutama dari pihak Kejaksaan Agung yang merasa bahwa tindakan ini menyalahi prinsip keadilan. Seiring dengan putusan yang menyatakan pemulihan hak dan kedudukan terdakwa, Kejaksaan Agung pun mengajukan kasasi untuk mengevaluasi kembali keputusan tersebut.
Langkah ini diambil demi memastikan bahwa tindakan korupsi tidak dapat ditolerir dan negara bisa mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi fokus bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas.