• Latest
  • Trending
Kerugian Penipuan Online Mencapai Rp2,6 Triliun, OJK Sarankan Lapor dalam 3 Jam

Kerugian Penipuan Online Mencapai Rp2,6 Triliun, OJK Sarankan Lapor dalam 3 Jam

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Retail
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Kerugian Penipuan Online Mencapai Rp2,6 Triliun, OJK Sarankan Lapor dalam 3 Jam

Kerugian Penipuan Online Mencapai Rp2,6 Triliun, OJK Sarankan Lapor dalam 3 Jam

BacaJuga

Perempuan Mengemis dengan Balita yang Tertidur, Diduga Menggunakan Obat Tidur

Perempuan Mengemis dengan Balita yang Tertidur, Diduga Menggunakan Obat Tidur

Isu Viral Beras Premium Oplosan, Sejumlah Merek Hilang dari Rak Retail Modern Mataram

Isu Viral Beras Premium Oplosan, Sejumlah Merek Hilang dari Rak Retail Modern Mataram

Kasus penipuan online di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan, menimbulkan kerugian yang meluas bagi masyarakat. Data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa total kerugian akibat penipuan online mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp2,6 triliun selama periode tertentu.

Berdasarkan pengamatan, terdapat 129.841 pengaduan yang diterima oleh OJK dari individu yang menjadi korban penipuan digital. Dari total tersebut, laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat berjumlah 43.959, sedangkan sisanya berasal dari pelaku usaha yang meneruskan laporan. Ini menunjukkan pentingnya peran kolaboratif antara masyarakat dan lembaga keuangan dalam melindungi diri dari penipuan yang semakin canggih.

Statistik dan Pola Penipuan Online

Dalam berita penipuan online, penting untuk memahami modus-operandi yang digunakan oleh para pelaku. OJK mencatat bahwa terdapat 210.258 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, dengan 47.860 rekening berhasil diblokir. Proses pelaporan yang cepat memang memberikan peluang lebih besar bagi korban untuk memulihkan dana yang hilang. Misalnya, Rudi Agus P. Raharjo dari OJK menyatakan bahwa jika pelaporan dilakukan dalam waktu tiga jam setelah kejadian, potensi untuk mendapatkan kembali dana sangat tinggi.

Lebih lanjut, OJK juga merespons dengan memblokir dana sebesar Rp161,8 miliar, yang menunjukkan langkah nyata dalam memerangi penipuan digital. Hal ini mencerminkan responsif dan koordinasi yang baik antara masyarakat dan pihak berwenang. Dengan kata lain, pengalaman pelaporan yang lebih baik dapat meningkatkan perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Modus Penipuan yang Harus Diketahui

Tercatat adanya sepuluh modus penipuan paling umum yang dilaporkan, antara lain penipuan transaksi jual beli online, penipuan investasi, dan berbagai metode lainnya. Misalnya, penipuan transaksi jual beli online mencapai 26.405 kasus, sedangkan penipuan investasi melibatkan lebih dari 10.000 kasus. Ini menunjukkan bahwa sektor perdagangan digital dan investasi menjadi sasaran utama para penipu.

Selain itu, ada juga penipuan yang menggunakan platform media sosial dan metode social engineering, yang semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Rudi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi data pribadi. Dalam konteks ini, maraknya penipuan yang memanfaatkan iming-iming hadiah atau bantuan menjadi perhatian serius, di mana data pribadi bisa jatuh ke tangan yang salah.

Penting bagi masyarakat untuk memiliki literasi digital yang baik dan menghindari tawaran yang terkesan terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai modus operandi penipuan, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai bentuk penipuan online yang ada.

Secara keseluruhan, penanganan penipuan online memerlukan kerjasama antara konsumen, pelaku usaha, dan pihak berwenang. Dengan langkah yang tepat dan kesadaran yang lebih tinggi, kerugian akibat penipuan digital dapat ditekan dan perlindungan bagi konsumen di sektor keuangan dapat diperkuat.

Previous Post

Pemkab KLU Berkolaborasi dengan Kemenkum NTB untuk Harmonisasi Raperda RTRW

Next Post

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Rekomendasi

Kejari Loteng Serahkan Dokumen Audit Kebutuhan Kerugian PPJ ke BPKP

Kejari Loteng Serahkan Dokumen Audit Kebutuhan Kerugian PPJ ke BPKP

Pelestarian Rinjani Penting untuk Kehidupan Masyarakat, Bukan Hanya Pariwisata

Pelestarian Rinjani Penting untuk Kehidupan Masyarakat, Bukan Hanya Pariwisata

Komisi III Minta Aparat Hukum Tersangka Kasus Grup Inses Secara Menyeluruh

Komisi III Minta Aparat Hukum Tersangka Kasus Grup Inses Secara Menyeluruh

Perawatan Anak Yatim oleh Pemerintah

Perawatan Anak Yatim oleh Pemerintah

Konsisten Bagikan Dividen, Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang di Indosat Ooredoo

Konsisten Bagikan Dividen, Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang di Indosat Ooredoo

Istana Ancaman Hapus Penerima Bansos yang Bermain Judi

Istana Ancaman Hapus Penerima Bansos yang Bermain Judi

Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB 2025, Kejaksaan Panggil Dua Anggota Dewan Kamis Besok

Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB 2025, Kejaksaan Panggil Dua Anggota Dewan Kamis Besok

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?