Kantor Wilayah Kementerian Hukum mengadakan sosialisasi terkait pembentukan koperasi desa/kelurahan, sebuah inisiatif strategis untuk mempercepat penciptaan koperasi di tingkat lokal. Acara ini berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, di Aula Bupati Sumbawa, dengan tujuan mendukung kebijakan pemerintah yang tercantum dalam instruksi presiden tentang koperasi yang berlandaskan pada semangat kemerdekaan dan kemandirian ekonomi.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya sekadar acara seremonial, tetapi juga memahami bahwa koperasi memiliki peran vital dalam pengembangan ekonomi lokal. Pernahkah Anda mempertimbangkan kenapa koperasi menjadi pilihan cerdas untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di desa? Masyarakat yang tergabung dalam koperasi memiliki lebih banyak kekuatan dalam menghadapi tantangan ekonomi, menyediakan akses ke layanan dan sumber daya yang dapat membantu mereka berkembang.
Pentingnya Koperasi Desa dalam Pembangunan Ekonomi Lokal
Pembentukan koperasi desa/kelurahan merupakan langkah strategis yang dapat membawa perubahan signifikan di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Menurut data yang ada, keberadaan koperasi dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Koperasi juga memberikan keleluasaan bagi anggotanya untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, sehingga menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap keberlangsungan koperasi.
Hal ini menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih mandiri. Dalam acara sosialisasi, Kepala Kanwil Kementerian Hukum menyampaikan bahwa target pembentukan sebanyak 80.000 koperasi harus diimbangi dengan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat itu sendiri. Pembentukan koperasi tidak hanya sebatas pencatatan resmi, tetapi lebih kepada pengorganisasian potensi sumber daya manusia dan alam yang ada di masyarakat.
Strategi dan Langkah dalam Pembentukan Koperasi
Dalam upaya membentuk koperasi yang efektif, terdapat sejumlah langkah yang harus diperhatikan. Salah satu aspek fundamental adalah musyawarah desa, yang menjadi sarana untuk menggali aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pembentukan koperasi. Kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami manfaat dan tujuan dari koperasi yang akan didirikan.
Selain itu, pentingnya peran notaris dalam proses pengesahan koperasi tidak bisa diabaikan. Notaris berfungsi sebagai mitra strategis yang memastikan bahwa seluruh proses pendirian koperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya dukungan notaris, keabsahan akta pendirian koperasi akan lebih terjamin, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Program pendampingan yang direncanakan oleh Kantor Wilayah bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan instansi terkait diharapkan dapat memfasilitasi pembentukan koperasi di 34 desa/kelurahan.
Melalui serangkaian kegiatan sosialisasi dan dukungan yang sistematis, diharapkan masyarakat akan lebih siap dan berdaya untuk membentuk koperasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, koperasi dapat menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan sebuah program yang terencana, serta dukungan dari berbagai pihak, koperasi desa/kelurahan dapat menjadi wahana strategis untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Setiap langkah menuju pendirian koperasi harus diperkuat dengan pemahaman dan keterlibatan aktif dari masyarakat, sehingga koperasi yang terbentuk dapat berfungsi optimal dan membawa manfaat yang nyata bagi kesejahteraan lokal.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati, Ketua DPRD, serta Notaris yang berperan aktif dalam proses pendirian koperasi. Dengan kolaborasi semua elemen, diharapkan impian memiliki 80.000 koperasi akan terwujud, membawa angin segar bagi perekonomian di tingkat desa dan kelurahan.