www.tempoaktual.id – Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB baru-baru ini melantik 34 calon pengacara baru, langkah ini diambil untuk menyiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, pelantikan ini juga bertujuan untuk mendorong pembentukan pos bantuan hukum desa di wilayah NTB.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Yudha Prawira Dilaga, mengungkapkan bahwa saat ini telah tersedia 100 pos bantuan hukum dari total target 1.166 desa di NTB. Dengan adanya 34 advokat baru, harapannya mereka dapat berkontribusi dalam pembentukan lebih banyak pos bantuan hukum di daerah tersebut.
Yudha mengharapkan adanya kolaborasi dari para advokat untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat di desa. Upaya ini diperlukan agar masalah hukum yang muncul dapat diselesaikan sebelum sampai ke ranah pengadilan, mengingat proses perkara di pengadilan bisa sangat memakan waktu dan tenaga.
Ketua Presidium DPP KAI, Adv. KP.H. Heru S. Notonegoro, menegaskan bahwa perubahan besar dalam KUHAP beriringan dengan tanggung jawab baru untuk para advokat. Oleh karena itu, 34 advokat yang baru dilantik diharapkan mampu menghadapi tantangan yang diberikan oleh perubahan sistem hukum nasional.
Heru menjelaskan bahwa sejak awal, KAI telah aktif terlibat dalam proses pembahasan berbagai poin penting dalam KUHAP. Mereka juga telah mempersiapkan anggotanya lewat seminar dan pelatihan untuk memahami substansi perubahan aturan tersebut, terutama bagi advokat baru.
Salah satu fokus utama persiapan ini adalah pelatihan untuk advokat muda, yang mencakup aspek hukum acara, pengelolaan kantor hukum, serta etika profesi. Hal ini penting karena banyak advokat baru yang belum mendapatkan pengetahuan tersebut, seperti cara mengelola praktik hukum dan membangun tim yang solid.
Sehubungan dengan beberapa pasal dalam KUHAP yang baru, termasuk pengakuan terhadap hukum adat dan mekanisme penyelesaian perkara, KAI menilai bahwa aturan turunan masih diperlukan untuk menghindari multitafsir. Namun, para advokat diingatkan untuk tidak merasa berlebihan dalam menyikapinya.
Heru menegaskan bahwa semua rincian yang ada akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Intinya, proses ini akan berlangsung secara bertahap dan tetap mengedepankan asas keadilan, tanpa perlu khawatir berlebihan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa posisi advokat sangat unik sebagai penegak hukum yang independen, yang tidak terikat pada struktur negara mana pun. Oleh karena itu, faktor solidaritas, integritas, dan komitmen moral menjadi kekuatan utama dalam profesi advokat.
Kekompakan internal organisasi sangat penting agar profesi advokat dihormati oleh aparat penegak hukum lainnya. Heru berharap solidaritas dalam KAI, terutama di NTB, dapat menjadi contoh bahwa advokat memiliki posisi yang setara dan berwibawa dalam sistem peradilan.
“Jika kita bisa bersatu, saling menjaga, dan menjunjung etika profesi, maka ke depan advokat akan memperoleh lebih banyak penghormatan,” tutupnya dengan harapan besar.
Pentingnya Pelatihan dan Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat
Pendidikan dan penyuluhan hukum di tingkat desa sangatlah penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban mereka. Dengan adanya pengetahuan ini, masyarakat dapat lebih mandiri dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Advokat yang baru dilantik diharapkan tidak hanya berfokus pada perolehan klien, tetapi juga memberikan pengajaran kepada masyarakat. Mereka perlu memiliki kemampuan untuk menyampaikan informasi hukum yang jelas dan mudah dipahami, sehingga masyarakat tidak merasa terasing dari proses hukum.
Kegiatan edukasi di desa dapat meliputi seminar dan diskusi dengan masyarakat. Hal ini akan membuka ruang dialog dan membantu masyarakat memahami redaksi hukum secara sederhana serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap advokat.
Program-program pelatihan ini juga diharapkan dapat memfasilitasi advokat untuk lebih memahami isu-isu lokal. Dengan demikian, mereka dapat menawarkan solusi yang tepat dan relevan bagi permasalahan hukum yang ada di desa-desa tersebut.
Strategi Menghadapi Perubahan KUHAP
Perubahan dalam KUHAP tentunya membawa serangkaian tantangan yang harus dihadapi oleh advokat. Mereka perlu mempersiapkan diri secara maksimal dengan pemahaman mendalam mengenai setiap aspek perubahan tersebut untuk dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
Advokat juga perlu mengadaptasi strategi dan pendekatan baru sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru. Mempelajari seluk-beluk tidak hanya memadai, tetapi juga memahami konteks sosial dan budaya di mana hukum itu diterapkan menjadi sangat krusial.
Pendidikan berkelanjutan bagi advokat muda harus mendapat perhatian lebih. Dengan pembekalan yang cukup, mereka akan lebih siap dalam menghadapi berbagai situasi hukum yang kompleks dan beragam.
Berbagai platform diskusi dan seminar dapat menjadi wadah yang tepat untuk berbagi pengalaman dan strategi menghadapi KUHAP yang baru. Melalui kolaborasi dan pembelajaran bersama, advokat diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mereka demi kepentingan keadilan.
Peran Advokat dalam Mendorong Keadilan Sosial
Advokat mempunyai peran penting dalam mendorong keadilan sosial, terutama dalam konteks masyarakat yang masih banyak menghadapi kesenjangan akses terhadap hukum. Dengan pelantikan advokat baru, diharapkan keadilan dapat lebih dekat dijangkau oleh masyarakat.
Menciptakan program bantuan hukum pro bono bagi masyarakat yang kurang mampu juga menjadi bagian dari tanggung jawab advokat. Melalui kegiatan ini, advokat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mencapai keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Advokat yang berkomitmen terhadap keadilan sosial akan mampu menjadi mediator yang baik dalam menyelesaikan sengketa hukum di masyarakat. Mereka dapat membantu menampung aspirasi masyarakat dan memastikan hak-hak mereka dilindungi dengan baik.
Dengan penguatan kapasitas advokat baru, diharapkan kontribusi mereka dalam mendukung keadilan sosial dapat lebih signifikan dalam waktu dekat. Langkah ini sangat penting untuk menciptakan kepercayaan antara masyarakat dan lembaga hukum.






















