Pendaftaran merek di Indonesia telah mengalami percepatan waktu yang signifikan. Menurut Kementerian Hukum, proses ini kini hanya membutuhkan waktu maksimum enam bulan. Ini jelas lebih efisien dibandingkan dengan banyak negara lain, seperti Amerika Serikat dan China, yang membutuhkan waktu hingga 12 bulan atau lebih.
Menteri Hukum menyatakan bahwa dengan waktu pendaftaran yang lebih cepat, Indonesia tidak hanya menyamai, tetapi juga bersaing dengan negara-negara maju lainnya. Hal ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kemudahan bagi para pencipta dan pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka.
Proses Pendaftaran Merek yang Lebih Cepat dan Murah
Perbandingan waktu pendaftaran merek di Indonesia dengan negara lain menunjukkan bahwa Indonesia berhasil menekan waktu pelayanan. Di mana negara seperti Jepang memerlukan waktu antara 4 hingga 7 bulan, Indonesia telah menetapkan target lebih cepat. Selain itu, biaya pendaftaran di Indonesia juga tergolong lebih terjangkau, yaitu Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan hanya Rp500 ribu bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif di negara lain.
Fakta ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong masyarakat, khususnya UMKM, agar tidak ragu dalam melakukan pendaftaran merek. Data yang diungkapkan oleh Kemenkum mencatat bahwa pada triwulan pertama tahun 2025 saja, terdapat hampir 30 ribu pendaftaran merek. Ini adalah bukti nyata bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya-karya mereka.
Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik
Di tengah upaya ini, Kemenkum juga berfokus pada modernisasi layanan melalui transformasi digital. Dengan kemajuan teknologi, proses pendaftaran merek kini menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat. Pegawai Kemenkum juga diberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja, yang menjadikan kinerja mereka lebih optimal.
Menteri Hukum menekankan bahwa dengan memanfaatkan teknologi digital, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik Kemenkum semakin tinggi. Masyarakat kini bisa mengakses layanan pendaftaran merek dari jarak jauh, yang tentunya sangat menguntungkan di era digital saat ini. Keberhasilan Kemenkum dalam mengelola pendaftaran merek ini juga bergantung pada kerja sama yang baik antar pegawai dan inovasi dalam pelayanan.
Dalam konteks ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum di Nusa Tenggara Barat terus mendorong warganya untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) mereka. Ia menjelaskan bahwa dengan melindungi merek, produk yang dihasilkan masyarakat tidak hanya akan lebih bernilai di pasar domestik tetapi juga memiliki peluang untuk dikenal di pasar internasional. Hal ini membuka peluang bagi peningkatan pendapatan daerah melalui potensi ekonomi yang ada.