• Latest
  • Trending
Proses Telaah Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB di LPSK Belum Tuntas

Proses Telaah Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB di LPSK Belum Tuntas

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Proses Telaah Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB di LPSK Belum Tuntas

Proses Telaah Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB di LPSK Belum Tuntas

BacaJuga

Kompol Y dan Ipda HC Diduga Pelaku Utama Kematian Nurhadi

Kompol Y dan Ipda HC Diduga Pelaku Utama Kematian Nurhadi

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Brigadir MN

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Brigadir MN

www.tempoaktual.id – Kasus dugaan dana “siluman” yang melibatkan anggota DPRD NTB semakin mendapat perhatian. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menelaah permohonan perlindungan dari 15 anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus ini, dan prosesnya tidak semudah yang dibayangkan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa penelitian lebih lanjut masih diperlukan. Tim LPSK direncanakan akan melakukan survei langsung ke NTB untuk mendalami peran para anggota Dewan yang diduga menerima suap.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Susilaningtias, ada beberapa aspek penting dan persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum LPSK dapat memberikan keputusan final. Keberangkatan Tim LPSK ke NTB dalam waktu dekat diharapkan dapat memberi kejelasan lebih lanjut mengenai situasi ini.

Proses Telaah Permohonan Perlindungan yang Rumit

Proses telaah yang dilakukan oleh LPSK terhadap permohonan perlindungan 15 anggota DPRD ini tidak berlangsung dalam waktu singkat. Diperlukan analisis yang cermat untuk memastikan bahwa semua aspek baik administrasi maupun substansi sudah lengkap.

Manajer Bidang Perlindungan LPSK, Samuel Situmorang, mengklaim bahwa proses telaah sudah hampir rampung. Semua berkas yang diperlukan telah diajukan kepada pimpinan LPSK dan kini tinggal menunggu penilaian lebih lanjut mengenai potensi ancaman yang bisa saja dihadapi para pemohon.

Dalam 30 hari terakhir, pihak LPSK telah bekerja keras untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan telah lengkap. Hal ini mencakup alasan dari anggota Dewan mengajukan perlindungan, yakni adanya potensi ancaman terhadap keselamatan mereka.

Dampak Hukum dan Potensi Ancaman bagi Anggota Dewan

Beberapa anggota DPRD NTB telah menjadi sorotan bukan hanya karena dugaan suap, tetapi juga karena potensi ancaman yang menyertai kasus ini. Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, dan tindakan hukum yang diambil bisa berdampak signifikan bagi seluruh anggota Dewan yang terlibat.

Ketiga tersangka tersebut adalah tokoh penting dalam partai politik yang berbeda, yang menunjukkan bahwa isu ini melibatkan banyak pihak. Jaksa menuduh ketiga individu tersebut telah memberikan uang kepada anggota DPRD dengan total lebih dari Rp2 miliar.

Pasal 5 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar tuduhan tersebut. Kejaksaan berharap dengan pelimpahan berkas ini, proses hukum dapat berlangsung lebih cepat dan transparan.

Kunjungan LPSK ke NTB untuk Melakukan Investigasi

Langkah LPSK untuk mengunjungi NTB menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Menurut Susilaningtias, ia akan langsung turun ke lokasi untuk berbicara dengan pihak-pihak yang terlibat guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

Seiring dengan investigasi yang berlangsung, diharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi anggota Dewan yang merasa terancam. Keberadaan perlindungan ini penting untuk memastikan bahwa mereka bisa memberikan kesaksian tanpa rasa takut.

Kunjungan ini juga bisa menjadi kesempatan bagi LPSK untuk berdiskusi dengan masyarakat lokal dan mendengar langsung pandangan mereka mengenai isu ini. Keterlibatan publik dalam proses hukum seperti ini bisa memberikan manfaat tambahan dalam mencari keadilan.

Pentinya Kolaborasi antara LPSK dan Kejaksaan Tinggi

Kemitraan antara LPSK dan Kejaksaan Tinggi menjadi lebih penting dalam konteks kasus ini. Kolaborasi kedua lembaga ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan perkara agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Dengan terlibatnya LPSK, ada harapan bahwa perlindungan yang lebih baik dapat diberikan kepada para saksi dan korban. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi kemungkinan intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang ingin mempengaruhi hasil hukum.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai penting dalam proses ini. Oleh karena itu, keterpaduan antara lembaga penegak hukum dan lembaga perlindungan memang sangat vital demi menciptakan sistem hukum yang lebih baik.

Previous Post

Perkuat Layanan Darurat dan Servis Kunjung dengan Honda Care di NTB

Next Post

Pemda KLU Serahkan Donasi Rp764 Juta untuk Warga Korban Banjir Aceh Timur

Rekomendasi

Nilai SK Kepengurusan Muzihir yang Cacat Hukum

Nilai SK Kepengurusan Muzihir yang Cacat Hukum

Program Magister Pedagogi Resmi Dibuka di Universitas Muhammadiyah Bima Sebagai Pascasarjana Ketiga

Program Magister Pedagogi Resmi Dibuka di Universitas Muhammadiyah Bima Sebagai Pascasarjana Ketiga

Butuh 587 Hari untuk Menetapkan Tanah Terlantar Menurut Menteri ATR

Butuh 587 Hari untuk Menetapkan Tanah Terlantar Menurut Menteri ATR

Dirjen Dikti dan Rektor Kunjungi Mahasiswa Penerima KIP-K untuk Keadilan Akses Pendidikan

Dirjen Dikti dan Rektor Kunjungi Mahasiswa Penerima KIP-K untuk Keadilan Akses Pendidikan

Katarak sebagai Penyebab Utama Kebutaan di NTB

Katarak sebagai Penyebab Utama Kebutaan di NTB

Tingkatkan Literasi dan Kebanggaan Menggunakan Bahasa Indonesia melalui UKBI

Tingkatkan Literasi dan Kebanggaan Menggunakan Bahasa Indonesia melalui UKBI

Dialog Universitas Bumigora untuk Mendukung Pariwisata NTB

Dialog Universitas Bumigora untuk Mendukung Pariwisata NTB

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?