www.tempoaktual.id – Pada peringatan Hari Kemerdekaan yang ke-80 Republik Indonesia, tercatat ratusan warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Acara ini dilakukan dalam suasana penuh rasa syukur dan komitmen untuk memperbaiki diri di masa depan.
Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, setelah upacara pengibaran bendera merah putih. Momen tersebut menjadi simbol harapan bagi para warga binaan untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka.
Kepala Lapas Selong, Sihabudin, mengungkapkan bahwa dari total 501 warga binaan, termasuk 407 narapidana dan 94 tahanan, sebanyak 316 individu mendapatkan remisi umum. Ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang berkelakuan baik.
Rincian Remisi yang Diberikan kepada Warga Binaan
Remisi umum yang diberikan berkisar dari satu hingga enam bulan, tergantung pada pelanggaran dan perilaku warga binaan. Rinciannya, 65 orang menerima remisi satu bulan, sedangkan 59 orang mendapatkan remisi empat bulan.
Selain itu, terdapat 350 warga binaan yang memperoleh remisi dasawarsa. Dari jumlah ini, 325 orang menerima pengurangan masa hukuman antara 30 hingga 90 hari, mencerminkan upaya sistematis pemerintah dalam memfasilitasi reintegrasi mereka ke masyarakat.
Sihabudin juga menegaskan bahwa remisi ini bukan hanya semata-mata pengurangan hukuman, tetapi sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang disediakan.
Status Kasus Khusus dan Dampaknya terhadap Remisi
Dari data yang diperoleh, sebanyak 174 narapidana yang terlibat dalam kasus khusus mendapatkan remisi umum. Hal ini termasuk 168 narapidana yang terkait dengan kasus narkotika dan enam orang yang terlibat dalam korupsi.
Fenomena ini menyoroti bahwa kasus narkotika mendominasi penghuni Lapas Selong, dengan lebih dari 50 persen narapidana berasal dari tindak pidana tersebut. Pemetaan dan pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa remisi tidak disalahgunakan.
Momen remisi ini tampaknya menjadi titik balik bagi warga binaan, di mana mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberi kontribusi positif kepada masyarakat setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Peran Lapas dalam Pembinaan dan Rehabilitasi
Sihabudin menyatakan bahwa semua warga binaan masalah narkotika berada dalam pemantauan ketat bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin timbul setelah mereka mendapatkan remisi.
Melalui berbagai program pembinaan, pihak Lapas berusaha agar warga binaan dapat mempersiapkan diri kembali ke kehidupan sosial yang lebih baik. Momen remisi menjadi insentif bagi mereka untuk berkomitmen mengikuti program dengan baik.
Apresiasi Negara melalui remisi ini diharapkan dapat meningkatkan mental dan semangat warga binaan untuk menjauh dari tindakan kriminal di masa depan. Ini adalah bagian penting dari upaya rehabilitasi yang berkelanjutan.
Pengumuman bahwa satu warga binaan langsung bebas murni juga menjadi berita baik dalam konteks ini. Bebasnya individu tersebut bisa dijadikan contoh bagi yang lainnya, bahwa perubahan positif itu mungkin jika diiringi dengan niat dan usaha yang serius.
Dalam penutup, remisi merupakan simbol harapan dan kesempatan kedua bagi warga binaan. Dengan dukungan semua pihak, mereka diharapkan bisa bertransformasi dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.