www.tempoaktual.id – Lembaga Pemasyarakatan di Lombok Barat telah mengajukan remisi untuk 1.238 narapidana dan 1.340 orang yang memenuhi syarat untuk remisi dasawarsa. Usulan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, menjadi momen spesial bagi para penghuni lapas.
Inisiatif ini menegaskan komitmen lembaga terhadap hak narapidana. Setiap asimilasi menjadi bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan yang dilakukan oleh Lapas.
Kepala Lapas Lombok Barat mencatat bahwa pengusulan remisi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penilaian objektif terhadap perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana menjadi acuan utama dalam proses ini.
“Dengan adanya remisi pada tanggal 17 Agustus, tahun ini bertepatan pula dengan 10 tahun alias dasawarsa bagi beberapa narapidana,” ungkap Kalapas M. Fadli dalam keterangannya. Hal ini menciptakan harapan baru bagi mereka yang berusaha untuk memperbaiki diri.
Proses Usulan Remisi Melalui Penilaian Objektif
Proses pengusulan remisi melibatkan penilaian terperinci terhadap perilaku narapidana. Ini bertujuan agar hanya mereka yang berkelakuan baik yang mendapatkan hak tersebut.
Remisi dasawarsa yang diusulkan merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap sepuluh tahun. Hal ini memberikan kesempatan baru bagi narapidana untuk merasakan kebebasan lebih awal.
Setiap narapidana yang memenuhi syarat dapat menerima pengurangan masa pidana maksimal tiga bulan. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam mendukung proses reintegrasi mereka ke masyarakat.
Pengusulan remisi ini juga telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Oleh karena itu, semua data narapidana yang diusulkan sedang dalam tahap verifikasi untuk memastikan kevalidan.
Transparansi Melalui Sistem Database Pemasyarakatan
Pengajuan remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data yang diperlukan.
SDP menjadi alat yang efisien dalam melacak dan memverifikasi informasi narapidana. Dengan sistem ini, diharapkan semua proses dapat dilakukan secara lebih transparan.
Pihak Lapas berkomitmen untuk memastikan bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperhatikan hak-hak mereka.
Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat memotivasi seluruh narapidana untuk berusaha lebih baik. Pembinaan yang konsisten menjadi kunci dalam mewujudkan perubahan sikap selama masa pidana.
Harapan dan Motivasi bagi Warga Binaan
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk apresiasi negara terhadap usaha rehabilitasi narapidana. Hal ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menunjukkan perilaku baik.
Dengan adanya kebijakan remisi, diharapkan narapidana merasa dihargai dan termotivasi. Ini juga berfungsi sebagai pengingat untuk mereka agar tetap berkomitmen dalam menjalani program pembinaan.
Pihak Lapas berharap remisi ini mampu mempercepat proses reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat. Dengan begitu, mereka bisa menjalani kehidupan baru yang lebih baik.
Melalui kebijakan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di antara narapidana akan pentingnya perilaku baik. Ini bukan hanya untuk memperoleh remisi tetapi juga demi kesejahteraan mereka di masa depan.