www.tempoaktual.id – Pada tanggal 9 Desember 2025, sidang perdana gugatan praperadilan yang melibatkan dua tersangka, IJU dan HK, terkait dugaan dana “siluman” DPRD NTB terpaksa ditunda. Penundaan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran pihak termohon yang merupakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, sidang awalnya dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa. Namun, dengan adanya penundaan, sidang kini direncanakan berlangsung pada tanggal 16 Desember 2025.
Ketidakhadiran Kejati NTB di sidang tersebut menjadi pusat perhatian, terutama karena Juru Bicara Kejati, Efrien Saputera, enggan memberikan rincian lebih lanjut tentang alasan tersebut. Meski demikian, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengungkapkan bahwa mereka menghargai hak praperadilan yang dimiliki tersangka.
Sikap Kejati NTB Terhadap Praperadilan
Kepala Kejati NTB menyatakan bahwa pihaknya tetap siap untuk menghadapi praperadilan. Mereka akan mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan.
Menurut Wahyudi, praperadilan merupakan suatu hak yang harus dihargai. Ia menegaskan bahwa meskipun ada penundaan, Kejati NTB akan tetap berfokus untuk mengusut tuntas kasus ini.
Persoalan penggelapan keuangan seperti dugaan dana “siluman” sangat serius dan memerlukan perhatian penuh dari semua pihak. Kejaksaan telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menghadapi situasi ini.
Status Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus dugaan dana “siluman,” Kejati NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah IJU, MNI, dan HK, yang masing-masing menghadapi berbagai tuduhan serius. Penanganan kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut berkaitan dengan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk saat ini, HK dan IJU sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementara itu, MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
Pentingnya Tindak Pidana Korupsi untuk Dihentikan
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perang melawan korupsi di Indonesia. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran vital dalam mengusut dan menindak pelanggaran sejenis. Tanpa penanganan yang tegas, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan akan semakin menurun.
Banyak masyarakat berharap agar proses hukum yang dilalui tersangka bersifat transparan dan adil. Penegakan hukum yang benar dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa datang.
Di sisi lain, para aktivis hukum juga mengingatkan pentingnya pendidikan antikorupsi. Edukasi mengenai bahaya dan dampak dari tindakan korupsi harus mulai diajarkan sejak dini, agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik-praktik yang merugikan negara.






















